KPU Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/6/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka memperkuat dukungan hukum serta meningkatkan koordinasi kelembagaan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama anggota KPU Kabupaten Jepara, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Dari pihak Kejaksaan Negeri Jepara, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, beserta jajaran.
Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan maupun kegiatan kelembagaan KPU. “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap terjalin sinergi yang semakin baik antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendukung pelaksanaan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kerja sama ini strategis, setidaknya untuk mengantisipasi sengketa dalam pemilihan. Kami tahu dalam tahapan pemilu maupun pilkada ada prosespanjang yang membutuhkan pikiran dan tenaga yang luar biasa. Ini memungkinkan timbul permasalahan-permasalahan dan hal itu perlu diantisipasi atau dicegah. Tugas dan fungsi kami adalah membantu sebagai pengacara negara jika ada sengeketa dan sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Agung Bagus Kade Kusimantara. Ia berharap kerja sama ini dapat diemplementasikan secara maksimal, khususnya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi kelembagaan demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (kpujepara)