KPU Jepara Menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap pemutakhiran data partai politik semester I 2026. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (29/6/2026) di ruang rapat KPU KPU Kabupaten Jepara. Verifikasi dilakukan terhadap seluruh data dan dokumen yang diunggah partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol.
Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Siti Suryani, dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P serta para kepala Subbagian.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan proses verifikasi dilakukan terhadap seluruh data yang diunggah partai politik selama periode pemutakhiran yakni Januari hingga Juni 2026. Sesuai surat dinas KPU RI, batas akhir penyampaian data pemutakhiran oleh partai politik ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun lebih lanjut menjelaskan, dalam proses verifikasi tim verifikator KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen pemutakhiran yang diunggah partai politik melalui Sipol sebelum hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno. Sebelumnya KPU juga menyampaikan kepada partai politik terkait pemutakhiran data partai politik tersebut.
Muhammadun menyampaikan terdapat sebelas partai politik tingkat Kabupaten Jepara tercatat melakukan pemutakhiran data pada semester I 2026, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan hasil pemutakhiran data partai politik semester I 2026 itu, jelas dia, KPU Kabupaten Jepara selanjutnya akan mengumumkan daftar partai politik tingkat Kabupaten Jepara yang melakukan pemutakhiran data maupun yang tidak melakukan pemutakhiran.
Muhammadun mengungkapkan bahwa pemutakhiran data yang disampaikan partai politik pada semester I 2026 beragam. Selain pembaruan data keanggotaan dan domisili kantor tetap, beberapa partai politik juga melakukan pemutakhiran kepengurusan baik di tingkat kabupaten maupun kepengurusan pada tingkat kecamatan. "Pemutakhiran data yang dilakukan partai politik pada semester I ini mencakup berbagai aspek mulai dari kepengurusan, termasuk kepengurusan di tingkat kecamatan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap," ungkap Muhammadun.
Ia juga menyatakan selama pemutakhiran KPU Kabupaten Jepara secara aktif melakukan sosialisasi kepada partai politik baik melalui penyampaian surat dinas maupun pemanfaatan kanal media sosial. "Informasi mengenai pemutakhiran data partai politik juga kami sajikan melalui video informasi dan siniar yang dipublikasikan di kanal media sosial KPU Kabupaten Jepara,” ungkap Muhammadun. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pada setiap periode pemutakhiran KPU Kabupaten Jepara terus melakukan sosialisasi agar partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memperbarui datanya melalui Sipol. (kpujepara)