Berita

KPU Jepara Tetapkan 967.962 Pemilih pada Triwulan II 2026

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 967.962 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II 2026 yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 482.650 pemilih laki-laki dan 485.312 pemilih perempuan.
Dibandingkan dengan hasil PDPB triwulan I 2026 yang berjumlah 967.442 pemilih, terjadi penambahan sebanyak 520 pemilih atau sekitar 0,054 persen. Penambahan tersebut terdiri atas 42 pemilih laki-laki dan 478 pemilih perempuan, yang menunjukkan adanya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Muhammadun, serta didampingi Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Kelas IIB Jepara, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara.
Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif. Menurutnya, peningkatan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan bahwa proses pembaruan data terus berjalan melalui dukungan dan sinergi berbagai pihak.
"Kami mengapresiasi seluruh stakeholder yang terus memberikan masukan dan data pendukung dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi yang baik menjadi kunci agar daftar pemilih di Kabupaten Jepara senantiasa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ris Andy.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa proses PDPB dilakukan dengan mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perubahan status kependudukan, hingga pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Tahunan masih menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 88.510 pemilih, disusul Kecamatan Bangsri sebanyak 81.150 pemilih dan Kecamatan Mayong sebanyak 74.864 pemilih. Sementara itu Kecamatan Karimunjawa tercatat paling sedikit, yakni 7.958 pemilih.
KPU Kabupaten Jepara terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan melaporkan perubahan data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung tersusunnya daftar pemilih yang semakin berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali
🔊 Putar Suara