Berita

KPU Konsultasikan Standar Pelayanan ke Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mengonsultasikan standar pelayanan kepada publik di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). KPU melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan standar pelayanan yang disusun KPU benar-benar sesuai dengan kebutuhan layanan nyata dari Masyarakat, termasuk mekanisme-mekanisme yang bisa memudahkan Masyarakat mendapatkan layanan tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memandu jalannya Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut. Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. 
Pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum konsultasi tersebut adalah pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU di antaranya berbagai instansi dari Pemkab Jepara, Rutan, Bawaslu, Kodim, Polres. Selain itu juga perwakilan organisasi masyarakat dan pengguna layanan. Partai politik peserta pemilu terakhir adalah salah satu elemen yang dilibatkan dalam FKP tersebut.
“Di antara tujuan konsultasi publik ini adalah agar ada keselarasan antara harapan masyarakat dengan KPU sebagai pihak yang memberikan layanan. Masukan masyarakat dijadikan KPU sebagai pertimbangan dalam menentukan standar layanan. Selain itu konsultasi ke masyarakat ini juga untuk menjaga membangun mekanisme pelayanan yang terbuka dan akuntabel,” kata Muhammadun. 
Setidaknya ada delapan jenis pelayanan publik di KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta pemilu/pilkada, pelayanan informasi publik, pendidikan pemilih, pembentukan badan adhoc, pengadaan secara elektronik, pengadua masyarakat, serta kerja sama. FKP sebeljumnya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 menyangkut pelayanan-pelayanan dasar non-tahapan. Dari FKP 2025 itu, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Survei terakhir pada triwulan kedua 2026, pelayanan KPU Kabupaten Jepara masuk kategori sangat baik (A). 
Namun Muhammadun menjelaskan, pelaksanaan FKP pada 2026 ini lebih dikhususkan pada pelayanan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional KPU 2026.
Pelayanan PDPB ini mencakup pendaftaran pemilih baru, pelaporan pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih untuk memastikan akurasi daftar pemilih. KPU juga memverifikasi data dari setiap pengajuan dokumen otentik dari Masyarakat dengan cara memvalidasinya. Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan KPU menjadi bagian dari proses validasi data pemilih tersebut. Selain itu KPU dalam proses ini juga melayani setiap permintaan data rekapitulasi pemilih dengan tetap mempedomani ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. 
“Kami mengoptimalkan penggunaan media digital untuk memudahkan akses pemutakhiran data pemilih. Sebegai bentuk responsivitas, KPU juga menyediakan posko pelayanan di kantor, serta membuka dan menerima masukan masyarakat secara daring. Kami juga terus mensosialisasikan pelayanan ini ke masyarakat,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali
🔊 Putar Suara