Berita

KPU Jepara Perkuat Pemahaman Tahapan Pencalonan Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bertema Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Jepara di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan koordinasi teknis, serta memantapkan kesiapan internal dalam menghadapi tahapan pencalonan anggota DPRD pada pemilu mendatang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Jepara, kepala Subbagian, serta staf sekretariat. Penguatan kapasitas ini dilaksanakan sebagai forum pembelajaran atas pelaksanaan tahapan pencalonan sebelumnya, sekaligus memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi tahapan pencalonan mendatang agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan berintegritas.
Dalam paparannya, anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun selaku peantik diskusi mengulas kerangka regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan. Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Pemilu, peraturan KPU (PKPU), keputusan KPU, hingga berbagai putusan peradilan yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan tahapan pencalonan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengulas ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024, pemenuhan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu aspek krusial yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pencalonan. “Partai politik diwajibkan menyusun daftar bakal calon dengan memperhatikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan, termasuk penerapan mekanisme pembulatan ke atas sesuai regulasi yang berlaku serta penyusunan daftar calon berdasarkan zipper system. Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat menjamin terpenuhinya persyaratan pencalonan sekaligus mewujudkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam daftar calon,” kata Siti.
Siti Nurwakhidatun menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki kemampuan beradaptasi secara cepat terhadap regulasi serta perubahan-perubahannya. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2026 yang menegaskan bahwa partai politik dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pencalonan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Sebagai langkah antisipatif menghadapi berbagai dinamika tersebut, Siti Nurwakhidatun menyampaikan pentingnya memperkuat koordinasi internal dalam lembaga penyelenggara untuk melakukan pembahasan bersama setiap kali terdapat regulasi baru, mengoptimalkan fungsi helpdesk pencalonan sebagai pusat layanan konsultasi bagi partai politik.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, KPU Kabupaten Jepara berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang setara terhadap regulasi dan mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada peserta pemilu. Dengan kesiapan SDM yang semakin kuat, tahapan pencalonan diharapkan dapat berlangsung tertib, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali
🔊 Putar Suara