Sosialisasi

Pilkada Harus Aksesibel untuk Pemilih Disabilitas

Kab-jepara.kpu.go.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus aksesibel bagi penyandang disabilitas. Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) menjadi perhatian disabilitas karena akan digunakan untuk memberikan suara dalam pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Jepara pada 27 November mendatang. KPU menegaskan hak-hak disabilitas terkait pilkada diatur dan dijamin oleh regulasi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi mendalam pada acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan tema Pentingnya Peran dan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jepara kepada Segmen Kelompok Disabilitas di Aula KPU pada Kamis, (17/10/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota KPU, Muhammadun. Hadir juga dua narasumber yakni Ketua Bina Akses Jepara Budi Mulyo, dan Ketua National Paralimpic Committee Indonesia (NPCI) Jepara Asrori. Diskusi dimoderatori Muhammad Zainal Abidin yang juga menjadi penerjemah. Saat membuka acara Ris Andy mengatakan bahwa pada Pilkada 2024 di Jepara ada dua jenis surat suara yakni surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Ia mengingatkan pemilih disabilitas datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilih.
Sementara itu Muhammadun mengatakan bahwa kelompok disabilitas terus dilibatkan pada tahapan Pilkada 2024. "Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Jepara, kategori pemilih disabilitas berjumlah 3.905 atau 0,42 persen dari DPT. Jumlah ini terdiri atas 1.722 pemilih disabilitas fisik, 231 disabilitas intelektual, 793 disabilitas mental, 568 disabilitas wicara, 130 disabilitas rungu dan 461 disabilitas netra," kata Muhammadun.
Terkait pertanyaan-pertanyaan dari peserrta saat pemungutan suara nanti, Muhammadun menjelaskan prinsip aksesibel penyelengaraan pilkada. Termasuk adanya ABTN untuk membantu pemilih tuna netra saat mencoblos di TPS nanti. “Semaksimal mungkin kami libatkan disabilitas dalam tahapan-tahapan pilkada, sehingga pengetahuan dan pemahaman terkait pilkada juga sampai ke disabilitas,” kata Muhammadun. 
Asrori dalam pemaparannya menyebutkan, Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum pemilihan gubernur, bupati dan pemilihan petinggi. Sementara Budi Mulyo mengajak agar para penyandang disabilitas untuk tetap menggunakan hak pilih pada pilkada. “Jangan sampai terprovokasi dan terpengaruh isu negatif yang bisa memecah belah kehidupan bermasyarakat,” kata Budi Mulyo.  (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 453 kali