KPU Tetapkan Data Pemilih Termutakhir Triwulan Ketiga 2025
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data, Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/10/2025). Rekapitulasi dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Rutan Kelas II B Jepara, Bagian Pemerintahan Setda, pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa, serta pimpinan dan perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun mekanisme PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Meskipun saat ini bukan dalam tahapan pemilu ataupun pilkada, KPU tetap berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini penting sebagai bentuk pemeliharaan kualitas daftar pemilih yang valid dan akurat,” tegas Ris Andy. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun memaparkan PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir. Data yang digunakan bersumber dari DPT pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta laporan dari masyarakat dan instansi. Selain itu, ia juga menyampaikan metode sinkronisasi data kependudukan dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait PDPB serta hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas sebagai wujud penguatan validitas dan akurasi data pemilih. “Kami terus melakukan sinkronisasi data berdasarkan KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital. Selain itu KPU juga melakukan coktas pada Selasa (23/9/2025) lalu, hasilnya ditemui beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” lanjut Siti Nurwakhidatun. Berdasarkan hasil pengolahan dan sinkronisasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data jumlah pemilih pada triwulan ketiga tahun 2025 sebanyak 953.013 jiwa, terdiri atas 475.459 pemilih laki-laki dan 477.554 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara. Angka ini naik sebanyak 24.204 jiwa atau 2,6 persen dari triwulan kedua. Bawaslu Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Purnomo menyampaikan agar koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait data pemilih dapat terus ditingkatkan. “Kami juga telah menyampaikan masukan terkait data pemilih tidak memenuhi syarat. Kami ingin memastikan data tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Ali. Menanggapi hal tersebut, Siti mengemukakan bahwa selain dari Bawaslu, KPU juga menerima masukan dari Polres dan Rutan Jepara. Siti memastikan seluruh masukan telah ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih dan seluruh peserta rapat dapat menyaksikan hasilnya melalui layar di aula. KPU Jepara berharap seluruh peserta rapat, termasuk partai politik, dapat ikut mensosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih ini kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan data pemilih, masyarakat dapat mengakses tautan resmi: bit.ly/updatepemilihjepara atau melalui nomor WhatsApp 082233328050. (kpujepara) ....

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Jepara
KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025), di Aula KPU Kabupaten Jepara. Hasil rapat pleo dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2025. Masyarakat juga dapat memastikan data diri telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih atau perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik, melalui: a. Secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, nomor telepon (0291) 591043; atau b. Link bit.ly/updatepemilihjepara ; atau c. Nomor WhatsApp 0822-3332-8050 Unduh Berita Acara, DI SINI Unduh Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2025, DI SINI ....

KPU Jepara dan SMK Al Husain Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara terus memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan, melakukan perjanjian kerja sama. Pada Kamis (25/9/2025) KPU Jepara dan SMK Al Husain Keling, menandatangani kerja sama yang diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendorong peningkatan literasi demokrasi sekaligus memperluas partisipasi aktif pemilih pemula dalam proses pemilu dan pilkada mendatang. Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Kepala SMK Al Husain Aji Ismoyo di sekolah setempat. Hadir juga dalam kegiatan itu anggota KPU Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengapresiasi partisipasi para guru SMK Al Husain sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. "Kami berterima kasih atas partisipasi guru-guru SMK Al Husain dalam pemilu dan pilkada, khususnya sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Ini adalah bentuk dukungan nyata bagi proses demokrasi di Jepara," ujar Ris Andy. Ris Andy juga menyampaikan peran penting siswa SMK yang nantinya menjadi pemilih pemula dan harus menggunakan hak suaranya dengan cerdas. "Banyak siswa yang kemarin belum memiliki hak pilih pada Pemilu dan Pilkada 2024. Nanti di pemilu berikutnya, pemilih pemula harus memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, cerdas, dan berdaulat,” lanjut dia. Lebih jauh, ia berpesan agar para siswa kelak menjadi petugas penyelenggara pemilu jika sudah memenuhi syarat. Kompetensi-kompetensi yang diajarkan di sekolah, dapat menunjang bagaimana para siswa setelah lulus nanti menjadi penyelenggara pemilu, misalnya di bidang administrasi maupun multimedia. Di akhir sambutan, Ris Andy Kusuma mengajak agar kerja sama yang sudah terjalin antara KPU Jepara dan SMK Al Husain dapat ditingkatkan, terlebih karena telah diawali dengan magang siswa serta partisipasi aktif menjadi petugas penyelenggara pemilu. Sementara itu Aji Ismoyo menegaskan bahwa siswa jurusan administrasi perkantoran di sekolahnya telah diterima dengan baik di lingkungan KPU Jepara. “Buktinya, siswa kami bahkan ingin menambah periode magang di KPU. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pemahaman mereka tentang demokrasi,” tuturnya. Aji Ismoyo juga mengapresiasi para guru yang hampir semuanya telah terlibat aktif sebagai petugas penyelenggara pemilu. “Hanya kepala sekolah yang tidak jadi petugas penyelenggara Pemilu 2024, sisanya semua guru sudah terlibat. Siswa yang sudah mendapat hak pilih di pemilu kemarin bahkan sudah menjadi petugas KPPS dan pantarlih,” jelasnya. Semangat berdemokrasi sudah diterapkan sejak dini di SMK Al Husain, salah satunya melalui pemilihan ketua OSIS. “Proses pemilihan ketua OSIS di sekolah kami sudah menerapkan tahapan-tahapan sebagaimana tahapan pemilu, seperti pendaftaran pemilih, kampanye pasangan calon, hingga proses pemungutan, dan penghitungan suara,” tambah Aji Ismoyo. Di akhir diskusi, Kepala SMK Al Husain menegaskan komitmen pihak sekolah untuk terus meningkatkan kerja sama, bukan hanya sebatas pendidkan lapangan dan magang. “Kami menginginkan kunjungan studi tur siswa ke kantor KPU agar semakin mengenal dunia kepemiluan secara langsung,” kata dia. (kpujepara) ....

Coklit Terbatas KPU Wujud Penguatan Validitas dan Akurasi Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada Selasa (23/9/2025), sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Coktas merupakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani didampingi sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo dan jajaran sekretariat. Coktas dilakukan secara sampling di Kecamatan Batealit, Bangsri, Nalumsari dan Keling dengan memastikan ketepatan dan keakuratan data pemilih melalui verifikasi faktual secara langsung di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Jepara turut mengawasi. Para petugas yang melaksanakan coktas mendatangi balai desa serta sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data identitas kependudukan dengan dokumen resmi yang dimiliki, yakni KTP-el dan Kartu Keluarga. Ris Andy Kusuma mengemukakan bahwa pelaksanaan coktas berjalan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. “Coklit terbatas ini menjadi instrumen penting untuk menguji validitas data pemilih yang ada dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red). Kami ingin memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih dengan elemen data yang salah tercatat dalam DPT,” ujar dia. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan berdasarkan hasil coktas, KPU Jepara mencatat adanya beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. “Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Siti. Berdasarkan hasil coktas, lanjut Siti, data akan ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih yang beroperasi online secara nasional. Dengan demikian, pembaruan data pemilih tidak hanya berlaku di tingkat daerah, tetapi juga tercatat hingga tingkat pusat. Melalui Coktas, KPU Jepara berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. (kpujepara) ....

KPU Kaji Tahapan Pencalonan Pilkada untuk Himpun Masukan
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara memandang perlu untuk mengkaji proses pencalonan selama tahapan Pilkada 2024. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Pemilihan Kepala Daerah terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Rabu (27/8/2025). Kegiatan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara. FGD diikuti perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, organisasi masyarakat, akademisi, pemantau pilkada, petugas penghubung pasangan calon pada Pilkada Jepara 2024, dan media massa. Dari KPU, hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Ris Andy Kusuma mengatakan FGD tersebut untuk menghimpun masukan terkait proses pencalonan, khususnya melihat tren menurunnya jumlah calon dari jalur perseorangan dan meningkatnya calon tunggal dalam pilkada. “Melalui diskusi ini diharapkan dapat teridentifikasi kendala maupun kelemahan dalam proses pencalonan, sekaligus merumuskan perbaikan untuk tahapan pilkada berikutnya,” kata Ris Andy saat membuka kegiatan. Diskusi dipandu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Galih Prasetyo selaku moderator. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan setelah pemilu dan pilkada. “Harapan kami, hasil diskusi hari ini dapat menjadi rekomendasi yang bermanfaat bagi kebijakan maupun penyusunan program ke depan yang akan disampaikan kepada KPU RI,” kata dia. Lebih lanjut Haris memaparkan jalur pencalonan kepala daerah terbagi menjadi dua, yakni melalui dukungan partai politik dan jalur perseorangan. Pada Pilkada Jepara 2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 68.625 dukungan dengan sebaran di sembilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Jepara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, mengubah ambang batas. Dalam putusan MK tersebut, syarat pencalonan dari partai politik mengalami penyesuaian dengan ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara sah DPRD Kabupaten Jepara hasil Pemilu 2024. Haris menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan sosialisasi syarat calon dengan melibatkan instansi terkait, antara lain Polres Jepara, Pengadilan Negeri, serta instansi lain yang berwenang. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan calon yang dilaksanakan di RSUP Kariadi Semarang,” jelas dia. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta, baik terkait peluang calon perseorangan, keterlibatan organisasi masyarakat, pentingnya sosialisasi pemantau, maupun penguatan peran partai politik dalam kaderisasi calon pemimpin. Ketua Pengurus Cabang NU Jepara Charis Rohman, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara Gardana Puja Kusuma, dan Ketua Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) Danang Kristiawan sama-sama menyampaikan hal senada tentang masyarakat yang ingin punya lebih banyak pilihan calon sebagai pertimbangan memilih. Regulasi telah memberikan ruang untuk mengoptimalkan ruang pencalonan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Wahidullah berharap revisi undang-undang pilkada lebih memberi ruang partisipatif dan demokratis di tahapan pencalonan, termasuk kepada masyarakat. Hamam Nasirudin, dari lembaga pemantau pilkada Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara berharap keterlibatan aktif masyarakat dan ormas, khususnya di ranah pemantauan di semua tahapan. Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib mengatakan terkait dengan pencalonan dalam pilkada perlu dirumuskan jauh-jauh hari, sehingga dalam pilkada ke depan sudah siap, termasuk dari kalangan peserta pilkada. Ris Andy Kusuma saat menutup kegiatan menegaskan komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada, termasuk membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak. “Masukan yang telah diberikan akan menjadi catatan penting bagi kami dalam menyusun rekomendasi kepada KPU RI, demi perbaikan tahapan pencalonan di masa mendatang,” tegas dia. (kpujepara) ....

KPU Jepara Bentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membentuk jaring informasi pencegahan kekerasan seksual sebagai komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari praktik kekerasan seksual. Pembentukan jaring informasi dilakukan saat peluncuran satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring di aula KPU Jepara, Minggu (17/8/2025). Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Siti Suryani, beserta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Acara diawali dengan mengikuti peluncuran satgas pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas pencegahan kekerasan seksual oleh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pembentukan jaring informasi pencegahan kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Instansi Pemerintah, serta merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tim Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Jepara Muhammadun mengatakan jaring informasi di tingkat KPU kabupaten/kota berperan melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan KPU, dan menyampaikan laporan jika terjadi dugaan kasus kepada satgas pencegahan kekerasan seksual di KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, jaring informasi juga diharapkan dapat menjadi pusat edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual. “Jaring informasi ini dibentuk bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi seluruh pegawai KPU, baik perempuan maupun laki-laki. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang merasa aman dan terlindungi ketika bekerja maupun saat menjalankan tugas-tugas kepemiluan,” ujar dia. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara itu juga menyampaikan bentuk tindakan kekerasan seksual yang harus dihindari antara lain pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ke depan, lanjut Muhammadun, jaring informasi akan menyusun program kerja yang meliputi sosialisasi dan pelatihan internal, penyediaan kanal pengaduan, serta penyusunan dan sosialisasi mekanisme tindak lanjut kasus. “Kami akan segera menindaklanjuti pembentukan jaring informasi ini dengan melakukan internalisasi prinsip-prinsip lingkungan kerja positif, bentuk kekerasan yang wajib dihindari, peran masing-masing unsur, dan saluran pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan seksual di KPU Jepara,” lanjut Muhammadun. Dengan adanya satgas ini, KPU Jepara berharap seluruh jajaran dapat membangun budaya organisasi yang lebih inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan seksual, sehingga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang produktif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (kpujepara) ....

Publikasi
Opini

Oleh: Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara) Hari pemungutan suara pemilu 2024 telah ditetapkan, yakni tanggal 14 Februari 2024. Penetapan tanggal pemungutan suara itu diputuskan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024 cukup panjang. Sekitar setahun DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memulai pembahasan penentuan tanggal pelaksanaan pemilu ini. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Kalau dicermati lebih detil, pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Februari 2024. Setidaknya hari dan tanggal tersebut terdiri dari tiga unsur, yakni Hari Rabu, kemudian bertepatan dengan pasaran Legi dalam kalender Jawa, dan tanggal 14 Februari. Hari Rabu, dari berbagai literasi yang saya baca, merupakan hari baik dengan berbagai keistimewaan. Dalam ajaran Islam, pada proses penciptaan bumi, Hari Rabu merupakan hari di mana Allah SWT menciptakan cahaya. Cahaya ini menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan di muka bumi. Keistimewaan berikutnya adalah dalam bidang kesehatan, di mana Nabi Muhammad menganjurkan umatnya meminum obat pada Hari Rabu. Obat yang diminum pada Hari Rabu bisa menjadi perantara untuk mempercepat kesembuhan. Selain itu, oleh para ulama, Hari Rabu juga dijadikan hari khusus untuk memanjatkan doa dan memulai aktivitas. Beberapa kisah menceritakan, Rasullullah SAW pernah berdoa di masjid Al Fath pada Hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada pada Hari Rabu itulah doanya dikabulkan Allah SWT. Dari kisah itulah banyak yang kemudian memilih Hari Rabu untuk memanjatkan doa-doa khusus, sebagaimana yang juga dikerjakan putri Nabi, Fatimah Az Zahra. Kemudian, hari pasaran Legi dalam kalender Jawa, juga memiliki berbagai karakter baik. Kata legi sendiri merupakan bahasa Jawa yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah manis. Dari berbagai literasi, pasaran Legi memengaruhi psikologi manusia untuk lebih optimistis terhadap keinginan yang dimilikinya. Rasa optimisme ini tentu penting dimiliki setiap orang untuk bisa meraih harapan dan keinginannya. Selain itu, pasaran Legi ini mempunyai kunci kesuksesan yang harus dimiliki, yakni kedisiplinan. Jika sudah menentukan sesuatu, maka harus fokus dan dikerjakan. Dengan kedisiplinan, makan harapan dan keinginan akan mudah diraih. Sebaliknya, potensi negatif bisa muncul di pasaran Legi ini jika tidak disiplin. Yang berikutnya adalah tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelakasanaan pemungutan suara pemilu 2024. Tanggal ini bertepatan dengan perayaan hari hasih sayang atau valentine day. Namanya hari kasih sayang, maka sudah semestinya hari itu kita semua harus mencurahkan kasih sayang kita kepada siapapun dan membuang jauh-jauh perasaan benci, tindakan kekerasan, kekejaman terhadap orang lain. Hari kasih sayang yang berbarengan dengan hari pemilu 2024, kita harapkan bisa menjadi pemersatu masyarakat Indonesia untuk saling mengasihi dan menyayangi meskipun di saat kita berbeda pilihan dengan yang lain. Berbeda pendapat itu cukup hanya sampai di tenggorokan saja. Hati kita tetap harus saling mencintai satu sama lain. Sekali lagi kita catat, Rabu Legi, 14 Februari merupakan hari pemungutan suara pemilu 2024. Kita sambut pemilu dengan penuh optimisme, kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin dan kedepankan kasih sayang untuk menggapai harapan dan keinginan. Tidak zamannya lagi pemilu dicitrakan sebagai momen “mengerikan” yang penuh ancaman dan kekerasan. Pemilu merupakan pesta rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang mesti dijalankan dengan penuh kegembiraan dan suka cita. (*) Berikut hari dan tanggal pemilu pasca reformasi; Pemilu 2019 (serentak) : Rabu 17 April Pilpres 2014 : Rabu 9 Juli Pemilu 2014 : Rabu 9 April Pilpres 2009 : Rabu 8 Juli 2009 Pemilu 2009 : Kamis 9 April Pilpres 2004 Putaran I : Senin 5 Juli Pilpres 2004 Putaran II : Senin 20 September Pemilu 2004 : Senin 5 April Pemilu 1999 : Senin 7 Juni