Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025
#TemanPemilih... KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II 2025. Untuk akses isi pengumuman secara lengkap, silakan cek link resmi KPU Jepara berikut https://bit.ly/PemutakhiranParpolJepara2025. ....
Sembilan Parpol di Jepara Lakukan Pemutakhiran Data Sipol
Kab-jepara.kpu.go.id — Sebanyak sembilan partai politik tingkat Kabupaten Jepara tercatat melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada periode semester II Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Muhammadun, Rabu (31/12/2025). Muhammadun menjelaskan, periode pemutakhiran data partai politik pada semester II berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. “Sesuai dengan surat dinas KPU RI, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pada semester dua ini paling lambat pada 29 Desember 2025,” terang Muhammadun Ia mengungkapkan sembilan partai politik yang melakukan pemutakhiran data di Kabupaten Jepara yakni PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Muhammadun menyampaikan bentuk pemutakhiran data yang dilakukan partai politik pada semester II ini bervariasi. “Pemutakhiran data parpol pada semester II ini beragam, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap,” jelas dia. Lebih lanjut Muhammadun menambahkan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh data dan dokumen pemutakhiran yang diunggah oleh partai politik melalui akun Sipol pada Selasa (30/12/2025). “KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen pemutakhiran yang diunggah oleh partai politik melalui Sipol,” kata Muhammadun. Dalam proses verifikasi tersebut KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol. Muhammadun juga menyampaikan bahwa KPU Jepara, sesuai dengan surat dinas KPU RI selanjutnya akan mengumumkan partai politik nasional tingkat Kabupaten Jepara yang melakukan pemutakhiran data maupun yang tidak melakukan pemutakhiran pada periode semester II ini. Selain itu, selama masa pemutakhiran, KPU Kabupaten Jepara secara aktif melakukan langkah-langkah koordinatif dengan partai politik baik melalui kunjungan ke kantor partai maupun dengan mengundang perwakilan partai ke kantor KPU. “Komunikasi yang telah kami bangun akan terus dijaga, termasuk upaya untuk selalu mengingatkan partai politik agar melakukan pemutakhiran data melalui Sipol apabila terdapat perubahan data,” kata Muhammadun. (kpujepara) ....
Pendidikan Pemilih Menjadi Kebutuhan untuk Angkat Mutu Partisipasi dalam Pemilu
Kab-jepara.kpu.go.id – Upaya-upaya untuk membangun kesadaran menjadi pemilih cerdas terus dikuatkan KPU Kabupaten Jepara melalui kegiatan pendidikan pemilih untuk berbagai segmen. Mutu demokrasi sangat dipengaruhi sejauh mana tingkat pengetahuan, kesadaran, dan kualitas partisipasi berbagai pihak, termasuk pemilih. Hal itu menjadi poin mendasar dalam kegiatan Pendidikan pemilih pemilih pemula di MA Maftahul Falah Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Selasa (9/12/2025). Acara bertema Cerdas Memilih, Aktif Berpartisipasi itu dibuka Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, bersama Kepala MA Maftahul Falah Hafidz Abdul Mujib. Hadir pula Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Haris Budiawan, serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hampir 100 siswa mengikuti kegiatan ini. Mereka akan menjadi pemilih untuk kali pertama pada Pemilu 2029 mendatang. “Kami terus melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih, bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai elemen Masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah. Literasi tentang demokrasi, khususnya pemilu dan pilkada sudah menjadi kebutuhan Bersama, khususnya para pemilih pemula, yang sekarang masih sekolah. Mereka akan terlibat secara langsung dalam pemilu mendatang, dan harus benar-benar siap untuk lebih meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Muhammadun. Dalam sesi penyampaian materi, Siti Nurwakhidatun berbagi pandangan mengenai pentingnya memahami hak pilih sejak dini. Ia menekankan bahwa pemilih pemula perlu memiliki keteguhan sikap dalam menentukan pilihan. “Gunakan hak pilih dengan hati nurani. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” ucapnya di hadapan peserta. Siti juga mengingatkan tentang bahaya praktik politik uang yang dapat merusak nilai pemilu. Tanpa membahas teori panjang, ia mengajak siswa berdiskusi mengenai contoh-contoh sederhana yang mereka temui di lingkungan sekitar. “Kualitas pemilu bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana prosesnya berjalan jujur dan adil,” tuturnya. Selain berbicara tentang integritas pemilih, Siti menyampaikan informasi mengenai kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU. Ia mendorong para siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk memastikan datanya sudah tercatat. “Sekarang lebih mudah, bisa melalui layanan daring cekdptonline.kpu.go.id Pastikan identitas kalian tidak terlewat,” ujarnya. Guru MA Maftahul Falah Warsono, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menilai pentingnya pendidikan politik bagi siswa. Menurutnya, kegiatan semacam ini membantu siswa memahami arti partisipasi dalam pemilu. “Anak-anak perlu tahu bahwa ikut memilih itu bagian dari tanggung jawab warga negara. Dengan begitu, mereka bisa tumbuh menjadi generasi yang peduli,” ungkapnya. Suasana diskusi berlangsung hidup. Sesi pemeriksaan NIK siswa pada website cek DPT online KPU menampilkan ketertarikan sendiri dari peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara mendorong tumbuhnya semangat baru di kalangan pelajar. Mereka diharapkan tidak hanya siap menggunakan hak pilih, tetapi juga mampu menularkan semangat kejujuran dan kepedulian kepada sesama. (kpujepara) #KPUMelayani #KPUJepara ....
KPU Jepara Tetapkan 965.436 Pemilih pada Triwulan IV 2025
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan keempat tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/12/2025). Rapat pleno ini menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Jepara sebanyak 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan. Rapat pleno dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir dalam rapat perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Rapat pleno dilaksanakan dalam format terbuka sehingga seluruh peserta dapat menyimak proses penetapan PDPB dan melihat langsung data yang ditampilkan melalui layar di aula. Melalui forum ini, KPU memberikan ruang bagi peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang direkapitulasi. Muhammadun mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui mekanisme PDPB, KPU berkewajiban memelihara kualitas daftar pemilih meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu maupun pilkada. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki tujuan untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir dengan mengintegrasikan berbagai sumber data. Sumber-sumber tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, serta laporan yang berasal dari masyarakat dan instansi terkait. Dalam paparannya, Siti Nurwakhidatun menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan keempat tahun 2025 diawali dengan penerimaan data dari KPU RI pada awal Oktober 2025. “Data dari KPU RI kami terima pada awal Oktober, kemudian kami lakukan pengolahan dan verifikasi secara berjenjang untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” kata Siti Nurwakhidatun. Lebih lanjut, Siti menyampaikan bahwa pada 10 November 2025 KPU Kabupaten Jepara menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jepara terkait data pemilih meninggal dunia. “Bawaslu menyampaikan daftar pemilih yang telah meninggal dunia, dan pada 26 November 2025 kami juga menerima data pemilih baru,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa data tersebut langsung ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Ia juga menjelaskan adanya masukan dari Polres Jepara mengenai pemilih yang berstatus anggota Polres yg purnatugas. “Dari Polres Jepara kami menerima masukan delapan pemilih yang harus dilakukan penyesuaian status, dan sekarang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terang Siti, seraya menambahkan bahwa seluruh data tidak valid telah diperbaiki. Terkait kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, Siti merinci bahwa KPU Kabupaten Jepara melaksanakannya sebanyak tiga kali sepanjang triwulan keempat. “Kami melakukan coklit terbatas pada 22 Oktober, 5 November, dan 19 November di sejumlah kecamatan seperti Welahan, Mayong, Mlonggo, Kembang, Pecangaan, Kalinyamatan, Batealit, dan Nalumsari dengan dukungan penuh dari pemerintah desa,” jelas dia. Dalam rapat pleno terbuka itu, ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025. Jumlah pemilih Kabupaten Jepara terbaru tercatat ada 965.436 pemilih. KPU Kabupaten Jepara berharap masyarakat aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Masyarakat yang ingin mengecek status sebagai pemilih ataupun menyampaikan masukan terkait data pemilih dapat memanfaatkan kanal layanan yang disediakan KPU Jepara. Informasi dan masukan data pemilih dapat disampaikan melalui tautan resmi bit.ly/updatepemilihjepara atau nomor WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara) ....
KPU Jepara dan Perisai Demokrasi Bangsa Perkuat Sinergi Penguatan Demokrasi
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kabupaten Jepara di aula KPU, Rabu (26/11/2025). Kegiatan dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma Bersama tiga anggota, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo dan para kasubbag. Jajaran pengurus Perisai Demokrasi Bangsa juga hadir. Ris Andy Kusuma menyampaikan kerja sama KPU dengan Perisai Demokrasi Bangsa sebelumnya telah terjalin di tingkat pusat di tengah penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ris Andy menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jepara. Dari pihak Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara, Koordinator Bidang Hukum, Riset, Data, dan Informasi Muhammad Alfian Zudistira mengapresiasi inisiatif KPU Kabupaten Jepara yang menurunkan kerja sama tingkat nasional ke level kabupaten. Alfian menyoroti beberapa ruang kolaborasi, antara lain pengawasan partisipatif, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta berbagai agenda setelah Pilkada 2024 yang berkaitan dengan penguatan integritas dan budaya demokrasi di masyarakat. Di Kabupaten Jepara, Perisai Demokrasi Bangsa menjadi satu-satunya lembaga pemantau yang melaksanakan kegiatan pemantauan tahapan Pilkada 2024. Saat itu Perisai Demokrasi Bangsa memantau tahapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. (kpujepara) ....
KPU Jepara Kembali Melakukan Coklit Terbatas untuk Akurasi Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Coktas ini diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo Bersama jajaran sekretariat. Pelaksanaan dilakukan secara sampling pada lima kecamatan, yakni Batealit, Kalinyamatan, Mayong, Nalumsari, dan Pecangaan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pemerintah desa untuk mencocokkan data identitas pemilih. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan pelaksanaan coktas berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa coklit terbatas ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data pemilih. “Coktas ini kami lakukan untuk menguji kembali validitas data pemilih. Kami memastikan tidak terdapat pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, ataupun elemen data lain yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan,” ujar Ris Andy. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa pelaksanaan coktas keempat kembali menghasilkan sejumlah temuan yang akan ditindaklanjuti. “Temuan yang kami dapati antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Seluruh hasil verifikasi segera akan kami input dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) yang terintegrasi secara nasional,” jelas Siti. Melalui pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam menyediakan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar penting untuk penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas. KPU berencana memplenokan secara terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu pada Desember mndatang (triwulan keempat 2025). (kpujepara) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara) Hari pemungutan suara pemilu 2024 telah ditetapkan, yakni tanggal 14 Februari 2024. Penetapan tanggal pemungutan suara itu diputuskan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024 cukup panjang. Sekitar setahun DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memulai pembahasan penentuan tanggal pelaksanaan pemilu ini. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Kalau dicermati lebih detil, pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Februari 2024. Setidaknya hari dan tanggal tersebut terdiri dari tiga unsur, yakni Hari Rabu, kemudian bertepatan dengan pasaran Legi dalam kalender Jawa, dan tanggal 14 Februari. Hari Rabu, dari berbagai literasi yang saya baca, merupakan hari baik dengan berbagai keistimewaan. Dalam ajaran Islam, pada proses penciptaan bumi, Hari Rabu merupakan hari di mana Allah SWT menciptakan cahaya. Cahaya ini menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan di muka bumi. Keistimewaan berikutnya adalah dalam bidang kesehatan, di mana Nabi Muhammad menganjurkan umatnya meminum obat pada Hari Rabu. Obat yang diminum pada Hari Rabu bisa menjadi perantara untuk mempercepat kesembuhan. Selain itu, oleh para ulama, Hari Rabu juga dijadikan hari khusus untuk memanjatkan doa dan memulai aktivitas. Beberapa kisah menceritakan, Rasullullah SAW pernah berdoa di masjid Al Fath pada Hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada pada Hari Rabu itulah doanya dikabulkan Allah SWT. Dari kisah itulah banyak yang kemudian memilih Hari Rabu untuk memanjatkan doa-doa khusus, sebagaimana yang juga dikerjakan putri Nabi, Fatimah Az Zahra. Kemudian, hari pasaran Legi dalam kalender Jawa, juga memiliki berbagai karakter baik. Kata legi sendiri merupakan bahasa Jawa yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah manis. Dari berbagai literasi, pasaran Legi memengaruhi psikologi manusia untuk lebih optimistis terhadap keinginan yang dimilikinya. Rasa optimisme ini tentu penting dimiliki setiap orang untuk bisa meraih harapan dan keinginannya. Selain itu, pasaran Legi ini mempunyai kunci kesuksesan yang harus dimiliki, yakni kedisiplinan. Jika sudah menentukan sesuatu, maka harus fokus dan dikerjakan. Dengan kedisiplinan, makan harapan dan keinginan akan mudah diraih. Sebaliknya, potensi negatif bisa muncul di pasaran Legi ini jika tidak disiplin. Yang berikutnya adalah tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelakasanaan pemungutan suara pemilu 2024. Tanggal ini bertepatan dengan perayaan hari hasih sayang atau valentine day. Namanya hari kasih sayang, maka sudah semestinya hari itu kita semua harus mencurahkan kasih sayang kita kepada siapapun dan membuang jauh-jauh perasaan benci, tindakan kekerasan, kekejaman terhadap orang lain. Hari kasih sayang yang berbarengan dengan hari pemilu 2024, kita harapkan bisa menjadi pemersatu masyarakat Indonesia untuk saling mengasihi dan menyayangi meskipun di saat kita berbeda pilihan dengan yang lain. Berbeda pendapat itu cukup hanya sampai di tenggorokan saja. Hati kita tetap harus saling mencintai satu sama lain. Sekali lagi kita catat, Rabu Legi, 14 Februari merupakan hari pemungutan suara pemilu 2024. Kita sambut pemilu dengan penuh optimisme, kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin dan kedepankan kasih sayang untuk menggapai harapan dan keinginan. Tidak zamannya lagi pemilu dicitrakan sebagai momen “mengerikan” yang penuh ancaman dan kekerasan. Pemilu merupakan pesta rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang mesti dijalankan dengan penuh kegembiraan dan suka cita. (*) Berikut hari dan tanggal pemilu pasca reformasi; Pemilu 2019 (serentak) : Rabu 17 April Pilpres 2014 : Rabu 9 Juli Pemilu 2014 : Rabu 9 April Pilpres 2009 : Rabu 8 Juli 2009 Pemilu 2009 : Kamis 9 April Pilpres 2004 Putaran I : Senin 5 Juli Pilpres 2004 Putaran II : Senin 20 September Pemilu 2004 : Senin 5 April Pemilu 1999 : Senin 7 Juni