KPU Jepara dan Perisai Demokrasi Bangsa Perkuat Sinergi Penguatan Demokrasi
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kabupaten Jepara di aula KPU, Rabu (26/11/2025). Kegiatan dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma Bersama tiga anggota, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo dan para kasubbag. Jajaran pengurus Perisai Demokrasi Bangsa juga hadir. Ris Andy Kusuma menyampaikan kerja sama KPU dengan Perisai Demokrasi Bangsa sebelumnya telah terjalin di tingkat pusat di tengah penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ris Andy menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jepara. Dari pihak Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara, Koordinator Bidang Hukum, Riset, Data, dan Informasi Muhammad Alfian Zudistira mengapresiasi inisiatif KPU Kabupaten Jepara yang menurunkan kerja sama tingkat nasional ke level kabupaten. Alfian menyoroti beberapa ruang kolaborasi, antara lain pengawasan partisipatif, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta berbagai agenda setelah Pilkada 2024 yang berkaitan dengan penguatan integritas dan budaya demokrasi di masyarakat. Di Kabupaten Jepara, Perisai Demokrasi Bangsa menjadi satu-satunya lembaga pemantau yang melaksanakan kegiatan pemantauan tahapan Pilkada 2024. Saat itu Perisai Demokrasi Bangsa memantau tahapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. (kpujepara) ....
KPU Jepara Kembali Melakukan Coklit Terbatas untuk Akurasi Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Coktas ini diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo Bersama jajaran sekretariat. Pelaksanaan dilakukan secara sampling pada lima kecamatan, yakni Batealit, Kalinyamatan, Mayong, Nalumsari, dan Pecangaan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pemerintah desa untuk mencocokkan data identitas pemilih. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan pelaksanaan coktas berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa coklit terbatas ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data pemilih. “Coktas ini kami lakukan untuk menguji kembali validitas data pemilih. Kami memastikan tidak terdapat pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, ataupun elemen data lain yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan,” ujar Ris Andy. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa pelaksanaan coktas keempat kembali menghasilkan sejumlah temuan yang akan ditindaklanjuti. “Temuan yang kami dapati antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Seluruh hasil verifikasi segera akan kami input dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) yang terintegrasi secara nasional,” jelas Siti. Melalui pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam menyediakan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar penting untuk penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas. KPU berencana memplenokan secara terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu pada Desember mndatang (triwulan keempat 2025). (kpujepara) ....
KPU Jepara Perkuat Pengelolaan Arsip
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan arsip di lingkungan KPU Jepara, Selasa (29/10/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara KPU Kabupaten Jepara dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara, serta penandatanganan serah arsip Pemilu 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Jepara ini dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota KPU, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Selain itu juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung. Hadir juga Kepala Diskarpus Jepara Edy Sujatmiko beserta staf fungsional bidang arsiparis Komarun, sebagai narasumber. Bimtek pengelolaan arsip diikuti seluruh staf sekretariat KPU Jepara. Acara diawali dengan penandatanganan naskah kerja sama dan berita acara serah terima arsip Pemilu 2019, yang menjadi langkah awal penguatan sistem pengelolaan arsip kelembagaan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bimtek pengelolaan arsip oleh narasumber. Dalam paparannya, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan yang tidak bisa diabaikan. “Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi merupakan jejak sejarah dan bukti pertanggungjawaban lembaga. Karena itu, pengelolaan arsip yang baik harus menjadi budaya kerja di setiap instansi,” ujar dia. Edy juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan arsip, seperti keterbatasan ruang penyimpanan dan anggaran. Meski demikian, ia menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi dalam sistem kearsipan untuk menjawab tantangan tersebut. Sementara itu Ris Andy Kusuma menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola arsip dan naskah dinas. “Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keaslian dan keamanan arsip. Tertib arsip berarti tertib administrasi, dan hal ini menjadi bagian dari integritas kelembagaan,” ungkap dia. Sementara itu, Komarun memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengelolaan arsip, mekanisme penyerahan, serta prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan bimtek disambung dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Jepara Yuli Triyanto mengajukan pertanyaan seputar implementasi pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Diskusi berlangsung aktif dan memberikan banyak wawasan baru bagi seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap dapat semakin tertib dalam pengelolaan arsip, serta mampu menerapkan sistem kearsipan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan transparansi penyelenggaraan pemilu. (kpujepara) ....
KPU Jepara Siap Mutakhirkan Data Pemilih Triwulan Terakhir 2025
Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk menjaga keakuratan dan validitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya melalui audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara untuk membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Audiensi yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Disdukcapil Jepara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun, Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Ali Purnomo. KPU Jepara menyampaikan bahwa koordinasi dengan Disdukcapil merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan PDPB triwulan terakhir 2025. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pemutakhiran dapat dilakukan dengan lebih akurat dan konsisten menggunakan data kependudukan terbaru. Pada pertemuan itu, Siti menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU yang dilaksanakan setiap hari dan diplenokan secara terbuka setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini untuk menjaga agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat sepanjang waktu, meskipun di luar tahapan pemilu. Siti juga menyampaikan bahwa KPU RI telah menerima hasil sinkronisasi data kependudukan kedua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian diteruskan kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU kabupaten/kota. Data sinkronisasi tersebut menjadi acuan bagi KPU Jepara untuk memastikan keabsahan dan keakuratan daftar pemilih. “KPU memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Melalui koordinasi ini, kami berupaya agar data pemilih selalu valid dan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar,” ujar Siti. Sementara itu, pihak Disdukcapil menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara kedua lembaga. Disdukcapil menyebutkan bahwa salah satu tantangan dalam pemutakhiran data adalah masih banyak masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan, termasuk kematian anggota keluarga, yang berpotensi mempengaruhi keakuratan data pemilih. “Kami siap untuk membantu KPU terkait data kependudukan yang akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dalam batas-batas yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy. Melalui audiensi ini, KPU dan Disdukcapil sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam validasi data pemillih agar pelaksanaan PDPB di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih efektif dan akurat. KPU Kabupaten Jepara berharap sinergi ini dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, komprehensif, dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat Jepara terlindungi secara optimal pada tahapan pemilu mendatang. (kpujepara) ....
KPU Jepara dan SMA Negeri 1 Kembang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperluas jalinan sinergi dengan lembaga pendidikan, sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi di kalangan generasi muda. KPU Jepara menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Kembang yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di SMA Negeri 1 Kembang, Selasa (14/10/2025). Naskah kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Kepala SMA Negeri 1 Kembang Puji Ningrum. Penandatanganan ini disaksikan oleh anggota KPU Jepara Muhammadun, serta jajaran guru dan siswa. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar pemilih pemula. “Kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi menjadi pintu masuk bagi peningkatan pengetahuan demokrasi dan pemilu bagi siswa-siswi SMA Negeri 1 Kembang,” ujar Ris Andy. Ris Andy menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia berharap para siswa nantinya dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab. “Siswa-siswi kelas XI ini, sebagian besar akan menjadi pemilih pemula pada pemilu dan pilkada mendatang. Maka dari itu, mereka perlu dibekali pemahaman sejak dini agar menjadi pemilih yang berdaulat,” lanjutnya. Ia juga mendorong para siswa untuk berpartisipasi aktif dalam kepemiluan, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai calon penyelenggara pemilu di masa depan. Menurutnya, keterampilan yang diperoleh di bangku sekolah, baik di bidang organisasi, administrasi, maupun teknologi informasi, sangat relevan untuk mendukung tugas-tugas kepemiluan. Puji Ningrum menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada KPU Jepara atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa. “Kami merasa bangga dapat menjadi bagian dari program pendidikan pemilih pemula ini. Ini akan menjadi bekal penting bagi siswa dalam menghadapi realitas demokrasi di masa mendatang,” kata Puji. Ia juga menuturkan bahwa pihak sekolah telah menanamkan nilai-nilai demokrasi melalui kegiatan internal seperti pemilihan ketua OSIS yang mengadaptasi proses pemilu secara nyata. “Kami berusaha mengintegrasikan praktik demokrasi dalam kegiatan sekolah, mulai dari pendaftaran, kampanye, debat kandidat, hingga penghitungan suara,” tambahnya. Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendidikan pemilih pemula yang diikuti oleh seluruh siswa kelas XI. Muhammadun menyampaikan materi tahapan penyelenggaraan pemilu yang bisa diterapkan pada penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS (Pilkatos) di SMA Negeri 1 Kembang. Di antara yang disampaikan adalah tahapan yang sedang dilaksanakan dalam pilkatos, yaitu tahapan kampanye. Dengan metode dialog interaktif, Muhammadun menyampaikan substansi tahapan kampanye, sebagai ruang interaksi antara kandidat dengan pemilih. (kpujepara) ....
KPU Tetapkan Data Pemilih Termutakhir Triwulan Ketiga 2025
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data, Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/10/2025). Rekapitulasi dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Rutan Kelas II B Jepara, Bagian Pemerintahan Setda, pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa, serta pimpinan dan perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun mekanisme PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Meskipun saat ini bukan dalam tahapan pemilu ataupun pilkada, KPU tetap berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini penting sebagai bentuk pemeliharaan kualitas daftar pemilih yang valid dan akurat,” tegas Ris Andy. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun memaparkan PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir. Data yang digunakan bersumber dari DPT pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta laporan dari masyarakat dan instansi. Selain itu, ia juga menyampaikan metode sinkronisasi data kependudukan dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait PDPB serta hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas sebagai wujud penguatan validitas dan akurasi data pemilih. “Kami terus melakukan sinkronisasi data berdasarkan KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital. Selain itu KPU juga melakukan coktas pada Selasa (23/9/2025) lalu, hasilnya ditemui beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” lanjut Siti Nurwakhidatun. Berdasarkan hasil pengolahan dan sinkronisasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data jumlah pemilih pada triwulan ketiga tahun 2025 sebanyak 953.013 jiwa, terdiri atas 475.459 pemilih laki-laki dan 477.554 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara. Angka ini naik sebanyak 24.204 jiwa atau 2,6 persen dari triwulan kedua. Bawaslu Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Purnomo menyampaikan agar koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait data pemilih dapat terus ditingkatkan. “Kami juga telah menyampaikan masukan terkait data pemilih tidak memenuhi syarat. Kami ingin memastikan data tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Ali. Menanggapi hal tersebut, Siti mengemukakan bahwa selain dari Bawaslu, KPU juga menerima masukan dari Polres dan Rutan Jepara. Siti memastikan seluruh masukan telah ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih dan seluruh peserta rapat dapat menyaksikan hasilnya melalui layar di aula. KPU Jepara berharap seluruh peserta rapat, termasuk partai politik, dapat ikut mensosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih ini kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan data pemilih, masyarakat dapat mengakses tautan resmi: bit.ly/updatepemilihjepara atau melalui nomor WhatsApp 082233328050. (kpujepara) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara) Hari pemungutan suara pemilu 2024 telah ditetapkan, yakni tanggal 14 Februari 2024. Penetapan tanggal pemungutan suara itu diputuskan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024 cukup panjang. Sekitar setahun DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memulai pembahasan penentuan tanggal pelaksanaan pemilu ini. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Kalau dicermati lebih detil, pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Februari 2024. Setidaknya hari dan tanggal tersebut terdiri dari tiga unsur, yakni Hari Rabu, kemudian bertepatan dengan pasaran Legi dalam kalender Jawa, dan tanggal 14 Februari. Hari Rabu, dari berbagai literasi yang saya baca, merupakan hari baik dengan berbagai keistimewaan. Dalam ajaran Islam, pada proses penciptaan bumi, Hari Rabu merupakan hari di mana Allah SWT menciptakan cahaya. Cahaya ini menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan di muka bumi. Keistimewaan berikutnya adalah dalam bidang kesehatan, di mana Nabi Muhammad menganjurkan umatnya meminum obat pada Hari Rabu. Obat yang diminum pada Hari Rabu bisa menjadi perantara untuk mempercepat kesembuhan. Selain itu, oleh para ulama, Hari Rabu juga dijadikan hari khusus untuk memanjatkan doa dan memulai aktivitas. Beberapa kisah menceritakan, Rasullullah SAW pernah berdoa di masjid Al Fath pada Hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada pada Hari Rabu itulah doanya dikabulkan Allah SWT. Dari kisah itulah banyak yang kemudian memilih Hari Rabu untuk memanjatkan doa-doa khusus, sebagaimana yang juga dikerjakan putri Nabi, Fatimah Az Zahra. Kemudian, hari pasaran Legi dalam kalender Jawa, juga memiliki berbagai karakter baik. Kata legi sendiri merupakan bahasa Jawa yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah manis. Dari berbagai literasi, pasaran Legi memengaruhi psikologi manusia untuk lebih optimistis terhadap keinginan yang dimilikinya. Rasa optimisme ini tentu penting dimiliki setiap orang untuk bisa meraih harapan dan keinginannya. Selain itu, pasaran Legi ini mempunyai kunci kesuksesan yang harus dimiliki, yakni kedisiplinan. Jika sudah menentukan sesuatu, maka harus fokus dan dikerjakan. Dengan kedisiplinan, makan harapan dan keinginan akan mudah diraih. Sebaliknya, potensi negatif bisa muncul di pasaran Legi ini jika tidak disiplin. Yang berikutnya adalah tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelakasanaan pemungutan suara pemilu 2024. Tanggal ini bertepatan dengan perayaan hari hasih sayang atau valentine day. Namanya hari kasih sayang, maka sudah semestinya hari itu kita semua harus mencurahkan kasih sayang kita kepada siapapun dan membuang jauh-jauh perasaan benci, tindakan kekerasan, kekejaman terhadap orang lain. Hari kasih sayang yang berbarengan dengan hari pemilu 2024, kita harapkan bisa menjadi pemersatu masyarakat Indonesia untuk saling mengasihi dan menyayangi meskipun di saat kita berbeda pilihan dengan yang lain. Berbeda pendapat itu cukup hanya sampai di tenggorokan saja. Hati kita tetap harus saling mencintai satu sama lain. Sekali lagi kita catat, Rabu Legi, 14 Februari merupakan hari pemungutan suara pemilu 2024. Kita sambut pemilu dengan penuh optimisme, kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin dan kedepankan kasih sayang untuk menggapai harapan dan keinginan. Tidak zamannya lagi pemilu dicitrakan sebagai momen “mengerikan” yang penuh ancaman dan kekerasan. Pemilu merupakan pesta rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang mesti dijalankan dengan penuh kegembiraan dan suka cita. (*) Berikut hari dan tanggal pemilu pasca reformasi; Pemilu 2019 (serentak) : Rabu 17 April Pilpres 2014 : Rabu 9 Juli Pemilu 2014 : Rabu 9 April Pilpres 2009 : Rabu 8 Juli 2009 Pemilu 2009 : Kamis 9 April Pilpres 2004 Putaran I : Senin 5 Juli Pilpres 2004 Putaran II : Senin 20 September Pemilu 2004 : Senin 5 April Pemilu 1999 : Senin 7 Juni