
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
KPU Kabupaten Jepara menerima pengaduan masyarakat berupa:
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Jepara yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
- KPU Kabupaten Jepara, Telp/Fax. (0293) 362544, 361806/(0293) 362038
- Whatsapp pada nomor admin KPU Kabupaten Jepara. 085800382901
- Surat elektronik dengan alamat: kpujepara@gmail.com
- Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Jepara
Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:
- Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB)
- Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)
Bagikan:
Telah dilihat 288 kali