KPU Jepara Tetapkan 967.442 Pemilih pada Triwulan I 2026
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 967.442 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kesatu Tahun 2026 yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/4/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 482.608 pemilih laki-laki dan 484.834 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara.
Jumlah pemilih tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.006 pemilih atau sekitar 0,21 persen dibandingkan dengan hasil PDPB triwulan keempat 2025 yang tercatat 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan. Secara rinci, jumlah pemilih laki-laki meningkat 725 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah 1.281 pemilih.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres, Kodim 0719/Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Kelas II B Jepara serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Ris Andy Kusuma menegaskan sinergi dengan berbagai pihak sangat penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia juga berharap adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih. “Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang selama ini turut memberikan masukan dan dukungan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi dengan Bawaslu, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait sangat penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Jepara tetap akurat dan mutakhir,” kata dia.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU menerima sejumlah masukan dari berbagai instansi. “Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan masukan terkait delapan pemilih pemula. Selain itu, pada 27 Februari, Pengadilan Agama memberikan informasi terkait pemilih berusia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah. Ini terkait pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah termasuk memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Siti.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, lanjut Siti, jumlah pemilih terbesar berada di Kecamatan Tahunan dengan 88.551 pemilih, diikuti Kecamatan Bangsri sebanyak 81.210 pemilih dan Kecamatan Mayong sebanyak 74.693 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Karimunjawa tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 7.954 pemilih.
KPU Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melaporkan perubahan data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Informasi dan masukan dapat disampaikan melalui layanan daring bit.ly/updatepemilihjepara maupun WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara)