Berita

KPU Jepara Perkuat Pemahaman Tahapan Pencalonan Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bertema Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Jepara di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan koordinasi teknis, serta memantapkan kesiapan internal dalam menghadapi tahapan pencalonan anggota DPRD pada pemilu mendatang. Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Jepara, kepala Subbagian, serta staf sekretariat. Penguatan kapasitas ini dilaksanakan sebagai forum pembelajaran atas pelaksanaan tahapan pencalonan sebelumnya, sekaligus memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi tahapan pencalonan mendatang agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan berintegritas. Dalam paparannya, anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun selaku peantik diskusi mengulas kerangka regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan. Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Pemilu, peraturan KPU (PKPU), keputusan KPU, hingga berbagai putusan peradilan yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan tahapan pencalonan. Pada kesempatan tersebut, ia juga mengulas ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024, pemenuhan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu aspek krusial yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pencalonan. “Partai politik diwajibkan menyusun daftar bakal calon dengan memperhatikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan, termasuk penerapan mekanisme pembulatan ke atas sesuai regulasi yang berlaku serta penyusunan daftar calon berdasarkan zipper system. Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat menjamin terpenuhinya persyaratan pencalonan sekaligus mewujudkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam daftar calon,” kata Siti. Siti Nurwakhidatun menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki kemampuan beradaptasi secara cepat terhadap regulasi serta perubahan-perubahannya. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2026 yang menegaskan bahwa partai politik dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pencalonan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Sebagai langkah antisipatif menghadapi berbagai dinamika tersebut, Siti Nurwakhidatun menyampaikan pentingnya memperkuat koordinasi internal dalam lembaga penyelenggara untuk melakukan pembahasan bersama setiap kali terdapat regulasi baru, mengoptimalkan fungsi helpdesk pencalonan sebagai pusat layanan konsultasi bagi partai politik. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, KPU Kabupaten Jepara berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang setara terhadap regulasi dan mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada peserta pemilu. Dengan kesiapan SDM yang semakin kuat, tahapan pencalonan diharapkan dapat berlangsung tertib, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya. (kpujepara)

KPU Konsultasikan Standar Pelayanan ke Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mengonsultasikan standar pelayanan kepada publik di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). KPU melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan standar pelayanan yang disusun KPU benar-benar sesuai dengan kebutuhan layanan nyata dari Masyarakat, termasuk mekanisme-mekanisme yang bisa memudahkan Masyarakat mendapatkan layanan tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memandu jalannya Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut. Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.  Pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum konsultasi tersebut adalah pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU di antaranya berbagai instansi dari Pemkab Jepara, Rutan, Bawaslu, Kodim, Polres. Selain itu juga perwakilan organisasi masyarakat dan pengguna layanan. Partai politik peserta pemilu terakhir adalah salah satu elemen yang dilibatkan dalam FKP tersebut. “Di antara tujuan konsultasi publik ini adalah agar ada keselarasan antara harapan masyarakat dengan KPU sebagai pihak yang memberikan layanan. Masukan masyarakat dijadikan KPU sebagai pertimbangan dalam menentukan standar layanan. Selain itu konsultasi ke masyarakat ini juga untuk menjaga membangun mekanisme pelayanan yang terbuka dan akuntabel,” kata Muhammadun.  Setidaknya ada delapan jenis pelayanan publik di KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta pemilu/pilkada, pelayanan informasi publik, pendidikan pemilih, pembentukan badan adhoc, pengadaan secara elektronik, pengadua masyarakat, serta kerja sama. FKP sebeljumnya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 menyangkut pelayanan-pelayanan dasar non-tahapan. Dari FKP 2025 itu, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Survei terakhir pada triwulan kedua 2026, pelayanan KPU Kabupaten Jepara masuk kategori sangat baik (A).  Namun Muhammadun menjelaskan, pelaksanaan FKP pada 2026 ini lebih dikhususkan pada pelayanan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional KPU 2026. Pelayanan PDPB ini mencakup pendaftaran pemilih baru, pelaporan pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih untuk memastikan akurasi daftar pemilih. KPU juga memverifikasi data dari setiap pengajuan dokumen otentik dari Masyarakat dengan cara memvalidasinya. Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan KPU menjadi bagian dari proses validasi data pemilih tersebut. Selain itu KPU dalam proses ini juga melayani setiap permintaan data rekapitulasi pemilih dengan tetap mempedomani ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.  “Kami mengoptimalkan penggunaan media digital untuk memudahkan akses pemutakhiran data pemilih. Sebegai bentuk responsivitas, KPU juga menyediakan posko pelayanan di kantor, serta membuka dan menerima masukan masyarakat secara daring. Kami juga terus mensosialisasikan pelayanan ini ke masyarakat,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Tetapkan 967.962 Pemilih pada Triwulan II 2026

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 967.962 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II 2026 yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 482.650 pemilih laki-laki dan 485.312 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan hasil PDPB triwulan I 2026 yang berjumlah 967.442 pemilih, terjadi penambahan sebanyak 520 pemilih atau sekitar 0,054 persen. Penambahan tersebut terdiri atas 42 pemilih laki-laki dan 478 pemilih perempuan, yang menunjukkan adanya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Muhammadun, serta didampingi Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Kelas IIB Jepara, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif. Menurutnya, peningkatan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan bahwa proses pembaruan data terus berjalan melalui dukungan dan sinergi berbagai pihak. "Kami mengapresiasi seluruh stakeholder yang terus memberikan masukan dan data pendukung dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi yang baik menjadi kunci agar daftar pemilih di Kabupaten Jepara senantiasa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ris Andy. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa proses PDPB dilakukan dengan mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perubahan status kependudukan, hingga pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Tahunan masih menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 88.510 pemilih, disusul Kecamatan Bangsri sebanyak 81.150 pemilih dan Kecamatan Mayong sebanyak 74.864 pemilih. Sementara itu Kecamatan Karimunjawa tercatat paling sedikit, yakni 7.958 pemilih. KPU Kabupaten Jepara terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan melaporkan perubahan data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung tersusunnya daftar pemilih yang semakin berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. (kpujepara)

Memperbincangkan Sikap Memilih dan Tidak Memilih dalam Pemilihan Umum Mahasiswa

Kab-jepara.kpu.go.id – Sikap-sikap pemilih untuk hadir atau tidak hadir ke tempat pemungutan suara dalam memberikan/tidak memberikan suara di sebuah pemilihan, menjadi perbincangan yang dinamis. Sikap-sikap pemilih itu membutuhkan kajian mendalam dari berbagai sudut pandang. Sebagai sebuah hak, memilih dalam sebuah pemilihan umum bisa dilatarbelakangi berbagai hal. Perbincangan itu mengemuka dalam seminar demokrasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unisnu Jepara yang berlangsung di auditorium lantai 4 Gedung Perpustakaan Unisnu, Rabu (1/7/2026). Seminar tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan pemilu mahasiswa yang pemungutan suaranya berlangsung pada 5 dan 8 Juli. Narasumber dalam seminar tersebut adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko. Hadir di antaranya Wakil Dekan Fakultas Komunikasi dan Desain Unisnu Khoirul Muslimin serta para mahasiswa.  Ketua KPUM Unisnu Muhammad Syafii mengatakan, pemilu mahasiswa tersebut untuk memilih presiden mahasiswa, lima gubernur dari lima fakultas, serta memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). “Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu sedang berlangsung, termasuk yang terbaru adalah tahapan kampanye, dimana menyelenggarakan debat kandidat,” kata Syafii. Muhammadun mengapresiasi KPUM Unisnu yang secara periodik setiap tahun sekali menyelenggarakan pemilu mahasiswa. Konsistensi penyelenggaraan itu wujud dari kepatuhan pada regulasi penyelenggaraan yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu mahasiswa tiap tahun. Ia juga menilai panggung debat kandidat sebagai bagian dari pelayanan KPUM dalam tahapan kampanye sebagai hal penting karena pemilih dapat mencermati visi dan misi serta program-program yang ditawarkan kandidat. “Salah satu indikasi pemilih itu cerdas adalah ia memilih secara sadar, atas pertimbangan-pertimbangan rasional, dengan memahami dan mempertimbangkan visi dan misi kandidat sebagai preferensi memilih,” kata Muhammadun yang menjelaskan seputar pemilih cerdas.  Ia juga menyatakan pentingnya partisipasi aktif pemilih dalam setiap tahapan, termasuk di tahapan kampanye dan pemungutan suara. Langkah-langkah penyelenggara dan partai politik di kampus dalam menyosialisasikan pemilihan kepada pemilih menjadi hal yang penting. “Pemilih memiliki pertimbangan-pertimbangan yang bisa saja sederhana, tetapi bisa juga sangat kompleks untuk menentukan apakah ia akan hadir ke tempat pemungutan suara dan memilih atau justru sebaliknya. Pertimbanga-pertimbangan itu bisa bersifat psikologis, tingkat kepercayaan, maupun pemahaman terhadap urgensi pemilu,” ungkap Muhammadun. Ia juga mendorong agar KPUM mengevaluasi seluruh tahapan yang dilaksanakan, sehingga di akhir bisa mengetahui kekurangan-kekurangan dalam teknis penyelengaraan. Hasil evaluasi tersebut bisa dijadikan bahan untuk memperbaiki penyelenggaraan di tahapan pemilu berikutnya. Sementara itu Sujiantoko mangatakan, pemilu mahasiswa yang diselenggarakan bisa menjadi ajang pembelajaran yang efektif. Termasuk penyelenggaraan pemerintahan hasil pemilu mahasiswa bisa diposisikan sebagai miniatur dari penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan hasil pemilu yang sesungguhnya. (kpujepara)

KPU Jepara Menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap pemutakhiran data partai politik semester I 2026. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (29/6/2026) di ruang rapat KPU KPU Kabupaten Jepara. Verifikasi dilakukan terhadap seluruh data dan dokumen yang diunggah partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol. Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Siti Suryani, dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P serta para kepala Subbagian. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan proses verifikasi dilakukan terhadap seluruh data yang diunggah partai politik selama periode pemutakhiran yakni Januari hingga Juni 2026. Sesuai surat dinas KPU RI, batas akhir penyampaian data pemutakhiran oleh partai politik ditetapkan pada 25 Juni 2026.  Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun lebih lanjut menjelaskan, dalam proses verifikasi tim verifikator KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen pemutakhiran yang diunggah partai politik melalui Sipol sebelum hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno. Sebelumnya KPU juga menyampaikan kepada partai politik terkait pemutakhiran data partai politik tersebut. Muhammadun menyampaikan terdapat sebelas partai politik tingkat Kabupaten Jepara tercatat melakukan pemutakhiran data pada semester I 2026, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan hasil pemutakhiran data partai politik semester I 2026 itu, jelas dia, KPU Kabupaten Jepara selanjutnya akan mengumumkan daftar partai politik tingkat Kabupaten Jepara yang melakukan pemutakhiran data maupun yang tidak melakukan pemutakhiran. Muhammadun mengungkapkan bahwa pemutakhiran data yang disampaikan partai politik pada semester I 2026 beragam. Selain pembaruan data keanggotaan dan domisili kantor tetap, beberapa partai politik juga melakukan pemutakhiran kepengurusan baik di tingkat kabupaten maupun kepengurusan pada tingkat kecamatan. "Pemutakhiran data yang dilakukan partai politik pada semester I ini mencakup berbagai aspek mulai dari kepengurusan, termasuk kepengurusan di tingkat kecamatan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap," ungkap Muhammadun.  Ia juga menyatakan selama pemutakhiran KPU Kabupaten Jepara secara aktif melakukan sosialisasi kepada partai politik baik melalui penyampaian surat dinas maupun pemanfaatan kanal media sosial.  "Informasi mengenai pemutakhiran data partai politik juga kami sajikan melalui video informasi dan siniar yang dipublikasikan di kanal media sosial KPU Kabupaten Jepara,” ungkap Muhammadun. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pada setiap periode pemutakhiran KPU Kabupaten Jepara terus melakukan sosialisasi agar partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memperbarui datanya melalui Sipol. (kpujepara)

KPU Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/6/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka memperkuat dukungan hukum serta meningkatkan koordinasi kelembagaan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama anggota KPU Kabupaten Jepara, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Dari pihak Kejaksaan Negeri Jepara, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, beserta jajaran. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan maupun kegiatan kelembagaan KPU. “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap terjalin sinergi yang semakin baik antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendukung pelaksanaan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Kerja sama ini strategis, setidaknya untuk mengantisipasi sengketa dalam pemilihan. Kami tahu dalam tahapan pemilu maupun pilkada ada prosespanjang yang membutuhkan pikiran dan tenaga yang luar biasa. Ini memungkinkan timbul permasalahan-permasalahan dan hal itu perlu diantisipasi atau dicegah. Tugas dan fungsi kami adalah membantu sebagai pengacara negara jika ada sengeketa dan sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Agung Bagus Kade Kusimantara. Ia berharap kerja sama ini dapat diemplementasikan secara maksimal, khususnya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum. Penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi kelembagaan demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (kpujepara)

🔊 Putar Suara