Berita

KPU Jepara Selenggarakan Pelatihan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS

Kab.jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula dengan tema Pelatihan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS yang dilaksanakan di Kantor KPU, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh panitia penyelenggara pemilihan ketua OSIS yang merupakan siswa/i MTs Matholibul Huda Mlonggo, yang akan melaksanakan pemilihan ketua OSIS pada 11 Februari mendatang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepemiluan sejak dini agar pelaksanaan pemilihan di lingkungan sekolah dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan pemilih bagi generasi muda sebagai bagian dari pembentukan karakter demokratis sejak dini. “Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab. Melalui simulasi pemilihan ketua OSIS ini, adik-adik dapat belajar langsung bagaimana proses demokrasi berjalan secara benar, mulai dari tahapan hingga penghitungan suara,” ujar Ris Andy. Ia juga berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal bagi para siswa ketika kelak berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan di tingkat yang lebih luas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Suryani, yang didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung. Hadir pula Budiyanto dari MTs Matholibul Huda Mlonggo yang mewakili kepala madrasah. Rangkaian kegiatan diawali dengan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh Muhammadun, dengan materi pengenalan demokrasi, prinsip-prinsip pemilu, serta tahapan pemilihan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dipandu oleh Haris Budiawan, sehingga peserta dapat memahami secara praktis proses pemilihan. Sebagai penutup, para peserta mengunjungi Lorong Pintar KPU untuk menambah wawasan kepemiluan melalui berbagai sarana edukasi yang tersedia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap dapat meningkatkan pemahaman pemilih pemula serta mendorong terselenggaranya pemilihan ketua OSIS yang demokratis dan berintegritas di lingkungan madrasah/sekolah. (kpujepara)

KPU Jepara Teguhkan Komitmen Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara meneguhkan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui kegiatan rapat kerja yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jumat (2/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir juga Sekretaris Yuyun Sri Agung, para kepala Subbagian (kasubbag), serta seluruh staf KPU Kabupaten Jepara. Kehadiran seluruh unsur ini menjadi bentuk keseriusan lembaga dalam membangun tata kelola organisasi yang berintegritas dan profesional. Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Komitmen Antigratifikasi, dan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan seluruh jajaran KPU Jepara untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam arahannya, Ris Andy Kusuma menegaskan bahwa pembangunan zona integritas tidak cukup hanya dengan komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku kerja sehari-hari. “Zona integritas harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar dokumen. Setiap jajaran KPU Jepara harus konsisten menjaga integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang bersih,” tegas Ris Andy. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2026. Dalam sesi ini disampaikan arah kebijakan, target, serta langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan guna memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Rangkaian rapat kerja ditutup dengan sosialisasi antigratifikasi, sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap bentuk-bentuk gratifikasi serta mekanisme pencegahan dan pelaporannya. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat. (kpujepara)

Sembilan Parpol di Jepara Lakukan Pemutakhiran Data Sipol

Kab-jepara.kpu.go.id — Sebanyak sembilan partai politik tingkat Kabupaten Jepara tercatat melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada periode semester II Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Muhammadun, Rabu (31/12/2025). Muhammadun menjelaskan, periode pemutakhiran data partai politik pada semester II berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. “Sesuai dengan surat dinas KPU RI, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pada semester dua ini paling lambat pada 29 Desember 2025,” terang Muhammadun Ia mengungkapkan sembilan partai politik yang melakukan pemutakhiran data di Kabupaten Jepara yakni PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Muhammadun menyampaikan bentuk pemutakhiran data yang dilakukan partai politik pada semester II ini bervariasi. “Pemutakhiran data parpol pada semester II ini beragam, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap,” jelas dia. Lebih lanjut Muhammadun menambahkan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh data dan dokumen pemutakhiran yang diunggah oleh partai politik melalui akun Sipol pada Selasa (30/12/2025). “KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen pemutakhiran yang diunggah oleh partai politik melalui Sipol,” kata Muhammadun. Dalam proses verifikasi tersebut KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol. Muhammadun juga menyampaikan bahwa KPU Jepara, sesuai dengan surat dinas KPU RI selanjutnya akan mengumumkan partai politik nasional tingkat Kabupaten Jepara yang melakukan pemutakhiran data maupun yang tidak melakukan pemutakhiran pada periode semester II ini. Selain itu, selama masa pemutakhiran, KPU Kabupaten Jepara secara aktif melakukan langkah-langkah koordinatif dengan partai politik baik melalui kunjungan ke kantor partai maupun dengan mengundang perwakilan partai ke kantor KPU. “Komunikasi yang telah kami bangun akan terus dijaga, termasuk upaya untuk selalu mengingatkan partai politik agar melakukan pemutakhiran data melalui Sipol apabila terdapat perubahan data,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Akan Fokus Menjalankan Program Prioritas, Termasuk Pendidikan Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara akan fokus menjalan prpgram prioritas yang telah direncanakan KPU RI. Salah satunya adalah melaksanakan kegiatan pendidikan kepada pemilih, sera kerja-kerja lain untuk menguatkan berbagai pelayanan kelembagaan. Pendidikan pemilih menjadi salah satu prioritas mempertimbangkan sisi strategis dan kebutuhan berikut catatan pelaksanaan dari pelaksanaan pemilu. Pendidikan politik juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh partai politik. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik di internal Partai Gerindra yang berlangsung di hall Maribu Resto Kabupaten Jepara, Minggu (21/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC Partai Gerindra Arizal Wahyu Hidayat bersama semua pengurus harian DPC Partai Gerindra, perwakilan dari Pengurus Anak Cabang di tingkat kecamatan, semua organisasi sayap di bawah Partai Gerindra, serta semua ketua ranting di tingkat desa/kelurahan.  Muhammadun menyampaikan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat yang menjadi salah satu tanggung jawab partai politik sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik yang diubah terakhir dengan UU Nomor 2/2011. “Kita sama-sama telah merasakan bagaimana Pemilu dan Pilkada 2024. Kami di KPU sebagai lembaga penyelenggara, sedangkan partai politik sebagai peserta. Ada catatan dan evaluasi yang harus menjadi pekerjaan bersama, betapa penting pendidikan politik,” kata Muhammadun.  ia mengungkapkan kerja-kerja KPU setelah pelaksanaan pemilu dan pilkada, di antaranya tugas untuk melaksanakan pendidikan ke berbagai segmen pemilih terus dilakukan, dan masih akan terus dilanjutkan pada 2026. “KPU memiliki program prioritas nasional, yang juga dilaksanakan di daerah pada 2026. Di antaranya adalah pendidikan pemilih, khususnya untuk pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal. Selain itu KPU juga akan terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana dilakukan sepanjang 2025 setelah tahapan pilkada berakhir. Di luar itu KPU terus menguatkan sistem informasi pemilu. Baru pada 2027 akan mulai fokus pada tahapan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2029,” kata Muhammadun.  Pendidikan politik yang diselenggarakan Partai Gerindra dgelar dalam format sarasehan dengan tujuan untuk penguatan SDM partai politik. Muhammadun mengatakan, penguatan SDM sangat penting untuk memastikan sebuah lembaga menjaga daya tahan internal sekaligus kontribusi dan pelayanan ke pihak eksternal. “Kami di KPU menjadikan penguatan kompetensi dan kapasitas SDM sebagai pekerjaan penting karena kami badan publik dan berkarakter melayani. Dua ciri khas lembaga KPU ini mengharuskan kami harus memiliki SDM yang bekerja professional dan penuh intwegritas, serta siap melayani di segala situasi sebagaimana amanat perundang-undangan,” kata Muhammadun.  KPU, lanjutnya, memberi ruang terbuka komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk hal-hal yang bertalian dengan misi memajukan kehidupan berdemokrasi. (kpujepara)

KPU Jepara Perkuat Pemahaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat pemahaman regulasi. Salah satunya mengenai kode etik penyelenggara pemilu sebagai fondasi menjaga integritas serta profesionalitas kerja di seluruh lini kelembagaan. Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan sharing session penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar KPU Kabupaten Jepara di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Surnyani, Muhammadun, dan Haris Budiawan, serta diikuti oleh seluruh kepala Subbagian dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani menyampaikan pemahaman regulasi yang mengatur kode etik wajib dipahami oleh seluruh jajaran agar seluruh kerja-kerja yang dilakukan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada. “Menjaga kode etik penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” terang Suryani.  Ia menjelaskan keberhasilan seluruh tahapan penyelenggaraan baik itu pemilu dan pilkada memiliki fondasi dari penyelenggara yang berjalan sesuai dengan aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.   “Menjaga perilaku kode etik menjadi keharusan seperti menjaga profesionalitas, integritas serta memiliki pemahaman regulasi yang baik,” kata dia. Suryani menambahkan dalam menjaga menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menyampaikan, setelah penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi ruang dalam melakukan peningkatan serta penguatan pemahaman regulasi-regulasi yang bertalian dengan kerja kelembagaan. “Kali ini regulasi kode etik menjadi hal yang dipahami secara mendalam untuk mejamin seluruh proses kerja tidak menyalahi aturan etik yang ada,” kata Muhammadun.  Ia juga menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu menjadi penuntun untuk seluruh jajaran di KPU bisa berjalan sesuai dengan koridor kode etik yang tepat. “Dalam mewujudkan kinerja kelembagaan yang profesional dibutuhkan prinsip tertib yang diwujudkan dengan memahami serta memedomani seluruh regulasi yang ada termasuk tata kerja yang telah ditentukan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Regulasi Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Kab-jepara.kpu.go.id — Perubahan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif setalah terbitnya regulasi baru menjadi salah satu penekanan KPU dalam acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (16/12/2025). Dalam kesempatan yang sama juga disosialisasikan perihal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.  Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Jepara, Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara, serta pimpinan atau perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Hadir Ketua KPU Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemahaman regulasi secara utuh menjadi langkah penting dalam memitigasi potensi persoalan pada mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara. Menurut dia, perubahan regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 perlu segera dipahami oleh seluruh pihak terkait. “Terdapat perubahan regulasi terkait mekanisme PAW yang menjadi hal penting untuk segera dipahami,” ujar Ris Andy. Ia menambahkan, dinamika perubahan regulasi dan kerja-kerja KPU yang berkaitan dengan partai politik akan terus dikomunikasikan kepada partai politik. “KPU selalu merawat komunikasi yang telah terjaga dengan baik bersama partai politik, baik melalui rapat koordinasi, kunjungan langsung ke kantor partai, maupun komunikasi melalui helpdesk yang telah disediakan,” kata Ris Andy. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan menyampaikan secara rinci mekanisme PAW setelah terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa alur dan tahapan PAW perlu dipahami bersama, baik oleh penyelenggara pemilu, partai politik, maupun Sekretariat DPRD yang beririsan langsung dengan proses tersebut. “Proses PAW dapat terjadi sewaktu-waktu dan apabila terjadi, terdapat jadwal yang telah ditentukan oleh regulasi sehingga tidak dapat ditunda-tunda,” ujar Haris. Ia menjelaskan, kerja-kerja KPU dalam proses PAW memiliki batas waktu yang jelas. “KPU wajib memberikan jawaban kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari kerja sejak surat permintaan nama calon pengganti diterima,” kata Haris. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menyampaikan ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme PAW, yakni kewajiban bagi calon pengganti antarwaktu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “LHKPN menjadi kewajiban baru bagi calon pengganti antarwaktu, yang pada saat penyusunan daftar calon tetap pada pemilu terakhir belum menjadi persyaratan,” ujar Siti. Ia berharap partai politik dapat memahami ketentuan baru tersebut sejak awal proses. Data Parpol KPU Kabupaten Jepara dalam kegiatan tersebut juga kembali mengingatkan partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  Hal itu disampaikan seiring dengan telah memasuki semester kedua pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Haris Budiawan menjelaskan, pemutakhiran data partai politik dilakukan dalam dua semester, yakni semester pertama pada Januari–Juni dan semester kedua pada Juli–Desember. “Saat ini telah memasuki semester kedua sehingga partai politik perlu memastikan data kepengurusan, keanggotaan, maupun domisili kantor telah sesuai dengan data terkini,” ujarnya. Ia menambahkan, pada semester kedua pemutakhiran data masih dapat dilakukan hingga tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Karena itu, partai politik diimbau memastikan data di Sipol telah mutakhir dan segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan. (kpujepara)