Berita

KPU Jepara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I 2026 pada sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Selasa (11/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan data pemilih dengan usia di atas 100 tahun, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara. Kegiatan dilaksanakan oleh dua tim dari KPU Kabupaten Jepara dan masing-masing tim turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, bersama staf sekretariat. Tim ini melaksanakan coktas di Desa Senenan dan Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan. Kedatangan tim KPU diterima oleh perangkat desa setempat, masing-masing oleh sekretaris Desa Senenan serta Petinggi dan sekretaris Desa Tegalsambi. Siti Nurwakhidatun menjelaskan, kegiatan coktas merupakan bagian dari proses PDPB yang dilaksanakan secara periodik setiap triwulan. “Melalui kegiatan ini, kami melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih tertentu, seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih berstatus TNI/Polri, maupun pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan. Hal ini penting agar data pemilih yang dimiliki KPU selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses PDPB dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan instansi terkait, sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam daftar pemilih. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Desa Tegalsambi menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Petinggi Desa Tegalsambi menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk memberikan dukungan dan membantu penyediaan data yang dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sementara itu, tim kedua dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama staf sekretariat. Tim ke Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara, serta Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. “Melalui kegiatan coktas ini, kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau terdapat perubahan status kependudukan, hal tersebut dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih,” jelasnya. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Jepara berharap kualitas data pemilih dapat terus terjaga melalui mekanisme PDPB. Dengan data yang terus diperbarui secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (kpujepara)

KPU Jepara Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat upaya pemeliharaan data pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah tersebut dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara dan Kantor Pengadilan Agama pada Selasa (10/03/2026). Tim KPU Kabupaten Jepara diterima Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo, beserta jajaran sekretariat Disdukcapil Jepara. Dari pihak KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta jajaran sekretariat. Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa pemeliharaan data pemilih menjadi agenda yang terus dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU. “Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan,” ujar Siti. Ia menambahkan kolaborasi dengan Disdukcapil menjadi faktor penting dalam memastikan akurasi data pemilih. KPU butuh dukungan validasi terhadap data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Kami memohon kerja sama dari Disdukcapil sebagai mitra strategis dalam pemutakhiran data pemilih khususnya dalam proses validasi data sebelum dilakukan eksekusi di KPU Kabupaten,” kata Siti. Haris Budiawan menyampaikan bahwa pascatahapan pemilu dan pemilihan, KPU tetap menjalankan sejumlah kegiatan persiapan untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. “Salah satu yang tengah kami kaji adalah penataan daerah pemilihan sebagai proyeksi untuk Pemilu 2029,” ujar Haris. Ia berharap Disdukcapil dapat mendukung proses tersebut dengan menyediakan data agregat kependudukan terbaru yang menjadi dasar analisis penataan daerah pemilihan. Menanggapi hal tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Disdukcapil akan terus mendukung kebutuhan data yang diperlukan KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. “Kami akan merespons permohonan validasi data dari KPU sesuai ketentuan,” ujar Yudha.  Ferry juga menyampaikan bahwa akses terhadap data agregat kependudukan kini telah tersedia melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam bentuk Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2025. Sementara, untuk DKB semester II tahun 2025, Disdukcapil masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Belum 17 Tahun Sementara itu di Kantor Pengadilan Agama, KPU Jepara berkoordinasi terkait data penduduk berusia di bawah 17 tahun yang mengajukan dispensasi mennikah. Koordinasi ini diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Abd. Halim Zailani, Wakil Ketua M. Safi’i, serta Panitera Moh. Rizal.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma menjelaskan koordinasi ini untuk memperoleh data dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Hal ini berkaitan dengan potensi adanya warga yang berusia di bawah 17 tahun namun telah menikah, yang secara ketentuan dapat masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara M. Safi’i menyampaikan bahwa aspek pendidikan, ekonomi, dan kultur masyarakat kerap menjadi latar belakang permohonan dispensasi nikah. Ia menambahkan bahwa surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan belum tentu langsung diikuti dengan pelaksanaan pernikahan. Hal ini karena dalam permohonan dispensasi nikah biasanya belum dilampirkan tanggal pelaksanaan pernikahan, sehingga permohonan tersebut terkadang hanya bersifat antisipatif bagi pemohon. Pihak Pengadilan Agama menekankan, data terkait dispensasi nikah perlu dilakukan pengecekan secara cermat sebelum digunakan atau diserahkan kepada pihak lain, termasuk KPU, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemanfaatan data. Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan pemahaman yang lebih baik antara KPU Kabupaten Jepara dan Pengadilan Agama Jepara dalam pengelolaan serta pemanfaatan data yang berkaitan dengan kepemiluan, khususnya terkait data pemilih yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun. (kpujepara)

KPU Dalami Regulasi Penataan Daerah Pemilihan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara secara berkelanjutan melakukan penguatan kompetensi SDM, termasuk dalam ranah pemahaman regulasi guna menunjang kinerja kelembagaan. Salah satu fokus yang dikaji adalah regulasi penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai fondasi penting dalam menjaga keadilan representasi dan legitimasi hasil pemilu. Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sharing session bertajuk kajian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang digelar di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama tiga anggota lainnya, yakni Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Haris Budiawan serta turut hadir sekretaris, kepala subbagian dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan secara komprehensif teknis penyusunan dan penataan daerah pemilihan. “Pemahaman teknis kepemiluan wajib dikuasai oleh seluruh jajaran, mengingat masyarakat kerap menjadikan KPU sebagai sumber informasi terkait aspek teknis kepemiluan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan merupakan pekerjaan strategis KPU. “Prinsip-prinsip daerah pemilihan perlu dipahami bersama agar penyusunan dapil dapat sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Siti. Dalam penjelasannya Siti juga menguraikan teknis konversi alokasi kursi daerah pemilihan dari jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan. Selain itu, ia menejelaskan dinamika yang terjadi dalam penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan, memantik diskusi mengenai kemungkinan munculnya alternatif penataan daerah pemilihan untuk proyeksi pemilu mendatang. “Tim teknis tengah melakukan kajian internal terhadap alternatif daerah pemilihan sebagai bagian dari proyeksi pemilu berikutnya,” ujar Haris. Ia menilai masa pasca tahapan merupakan momentum yang tepat untuk melakukan kajian secara matang dan komprehensif. Sementara itu Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammadun saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penguatan kapasitas jajaran dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. “Setelah tiga pekan melakukan penguatan pada aspek kemampuan teknis, kini KPU memperkuat pemahaman dari sisi regulatif,” ungkapnya. Ia juga mendorong seluruh jajaran untuk terus mengikuti dinamika informasi kepemiluan. Menurutnya kajian mengenai daerah pemilihan menjadi isu strategis untuk dipahami bersama termasuk menelaah dinamika pada pemilu terakhir, seperti munculnya alternatif dapil yang diusulkan peserta pemilu. (kpujepara)

KPU Jepara Dampingi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkatos

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendampungi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) di MTs Matholibul Huda Kecamatan Mlonggo, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang secara langsung memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara bersama pihak sekolah dan panitia penyelenggara dari unsur siswa. Sejak pagi hari, para siswa menggunakan hak pilihnya secara tertib sesuai dengan tata cara pemungutan suara yang telah disosialisasikan sebelumnya. Proses pemungutan dilakukan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setelah pemungutan suara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh para saksi dari semua calon, serta para siswa. Muhammadun menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan pengalaman praktik demokrasi yang baik dan benar kepada para siswa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa praktik demokrasi di lingkungan sekolah berjalan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi siswa sebagai calon pemilih pemula di masa mendatang,” ujar dia. Ia juga mengapresiasi antusiasme siswa dan kesiapan panitia dalam menyelenggarakan pilkatos secara tertib dan transparan. Menurutnya, pembelajaran demokrasi tidak hanya melalui teori, tetapi juga melalui praktik langsung seperti ini. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan para siswa semakin memahami pentingnya partisipasi, tanggung jawab, serta integritas dalam setiap proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan berlangsung lancar hingga penetapan hasil perolehan suara dan penentuan ketua OSIS terpilih. (kpujepara)

KPU Jepara Serahkan Laporan Pelayanan Informasi ke Komisi Informasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Senin (9/2/2026) menyerahkan laporan pelayanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama 2025. Peyerahan laporan itu menjadi kewajiban KPU sebagai badan publik yang dilakukan secara berkala setiap tahun, sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kerja pelayanan publik di KPU. Anggota KPU KPU Kabupaten Jepara Muhammadun didampingi staf menyerahkan laporan PPID 2025 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan bersama-sama dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU diterima Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, bersama Wakil Ketua KI Setiadi dan anggota KI Bidang Kelembagaan dan Monev Erny Sri Ardhyanti. Hadir pula anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyerahkan laporan PPID 2025 dan diterima Ketua KI Indra Ashoka Mahendrayana. Usai penyerahan laporan, dilanjutkan dialog interaktif antara KPU dengan KI. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah menyatakan penyerahan laporan tersebut sekaligus menjadi momentum dialog KPU-KI terkait pelayanan informasi publik yang menjadi kewajiban badan publik. “Penyusunan laporan PPID secara berkala setiap tahun juga menjadi kewajiban badan publik sekaligus bentuk akuntabilitas kerja. Ia mengungkapkan banyak permohonan informasi di daerah kepada KPU. Dalam hal ini, KPU memegang teguh regulasi terkait pelayanan informasi publik,” kata Akmaliyah. Ketua KI Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, KI biasanya menilai tingkat keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik, termasuk KPU. Untuk 2026, belum ada keputusan terkait penilaian tersebut. Namun ia menekankan, tanpa penilain pun, melekat kewajiban bagi badan publik untuk memenuhi standar keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Muhammadun mengungkapkan, pada penilaian KI terakhir, 2024, KPU Jepara meraih predikat sebagai badan publik yang informatif, Tingkat ideal dalam penilaian keterbukaan informasi. Pada 2025, pelayanan informasi publik juga terus dilaksanakan. Ada 13 permohonan informasi yang semuanya dipenuhi oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Para pemohon informasi dari kalangan partai politik, sivitas akademika dari beberapa perguruan tinggi, serta lembaga swadaya masyarakat,” ungkap Muhammadun.

KPU Jepara Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Madrasah

kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani perjanjian kerja sama dengan MTs Matholibul Huda Kecamatan Mlonggo sebagai upaya penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di aula MTs Matholibul Huda, Senin (9/2/2026). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma, beserta anggota Muhammadun, Siti Nur Wakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Kepala MTs Matholibul Huda Ahmad Mulhadi, beserta para guru. Dalam sambutannya, Ris Andi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KPU Jepara dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada generasi muda, khususnya para siswa yang ke depan akan menjadi pemilih pemula. “Melalui kerja sama ini, KPU Jepara berharap siswa dapat memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu serta memiliki kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar dia. Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pemilih pemula dengan tema Belajar Demokrasi Sejak Dini Bersama KPU Jepara. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun, yang memaparkan materi mengenai dasar-dasar demokrasi, kepemiluan, serta peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan materi yang disampaikan dapat menjadi bekal pengetahuan bagi para siswa dalam melaksanakan praktik demokrasi di lingkungan sekolah, khususnya menjelang pemilihan ketua OSIS (Pilkatos) yang dilaksanakan Rabu, 11 Februari 2026. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan aktif berinteraksi selama pemaparan materi. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan berintegritas, baik dalam konteks demokrasi sekolah maupun demokrasi di tingkat nasional. (kpujepara)