
KPU Jepara Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Optimalkan Pelayanan
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar forum konsultasi publik terkait standar pelayanan di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/10/2025). Meskipun pelayanan-pelayanan di KPU untuk masyarakat terus dilakukan sesuai ketentuan, namun forum ini tetap ditempuh sebagai wadah untuk mengidentifikasi masalah, menyusun rekomendasi, sekaligus masukan dari berbagai kalangan masyarakat yang akan dijadikan acuan KPU untuk menyusun standar pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Jepara. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum konsultasi tersebut adalah berbagai kalangan dan para pemangku kepentingan yang selama ini berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU. Di antaranya berbagai instansi dari Pemkab Jepara, Rutan, Bawaslu, Kodim, Polres, dan juga semua partai pilitik peserta Pemilu 2024. Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Muhammadun yang memandu jalannya forum tersebut menyampaikan bahwa sebagai badan publik KPU memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan standar yang jelas. Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, butuh peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya dalam proses penyusunan standar pelayanan, juga evaluasinya. Karena itu di forum ini, kami juga evaluasi dari masyarakat, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dijadikan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan dari kami. Jadi forum ini menjadi sebuah kolaborasi kami di KPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk kepentingan pelayanan piblik,” kata Muhammadun yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara. Ia memaparkan beberapa layanan yang ada di KPU, di antaranya informasi-informasi yang dikelola KPU melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan pedidikan pemilih, pelayanan data pemilih, pelayanan konsultasi teknis pemilu maupun pilkada, pelayanan seputar produk hukum yang dikelola KPU melalui Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum, pelayanan terkait pengaduan masyarakat, juga pelayanan-pelayanan lain yang bersifat publik yang bisa dilakukan oleh KPU sesuai ketentuan regulasi. Muhammadun mengatakan, hasil dari forum konsultasi publik itu nantinya akan bermuara pada kepentingan KPU dalam memastikan semua pelayan publik telah sesuai regulasi, sesuai standar pelayanan dan harus memuat jaminan terpenuhinya hak publik, serta mekanisme pelayanan agar berjalan optimal. Arif Rohman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam forum tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPU yang dinilai responsif dan selalu siap membantu, bahkan hingga di luar jam kerja. “Kami merasakan ini karena menjadi penghubung parpol kami dengan KPU, khususnya di tengah tahapan pemilu maupun pilkada yang intensitas kebutuhan pelayananan sangat tinggi,” kata Arif. Ia mendorong KPU untuk terus mengoptimalkan pelayanan yang bersifat mudah dan cepat, misalnya kebutuhan akan dokumen publik seperti regulasi yang bisa diunduh di laman JDIH. Hamam Nasirudin dari lembaga pemantau pilkada Perisai Demokrasi Bangsa menyampaikan pihaknya baru saja meluncurkan program Laskar Jaga Pilih untuk menampung aduan masyarakat. Ia menekankan pentingnya KPU melibatkan masyarakat dalam proses pelayanan publik KPU. Forum konsultasi publik ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik KPU, sekaligus memperkuat keterlibatan partai politik, pemantau pemilu, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses. Para peserta menandatangani berita acara hasil dari forum konsultasi publik tersebut yang akan dijadikan acuan KPU untuk terus meningkatkan pelayanan. (kpujepara)