KPU Jepara Perkuat Pemahaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat pemahaman regulasi. Salah satunya mengenai kode etik penyelenggara pemilu sebagai fondasi menjaga integritas serta profesionalitas kerja di seluruh lini kelembagaan. Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan sharing session penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar KPU Kabupaten Jepara di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Surnyani, Muhammadun, dan Haris Budiawan, serta diikuti oleh seluruh kepala Subbagian dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jepara.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani menyampaikan pemahaman regulasi yang mengatur kode etik wajib dipahami oleh seluruh jajaran agar seluruh kerja-kerja yang dilakukan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada. “Menjaga kode etik penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” terang Suryani.
Ia menjelaskan keberhasilan seluruh tahapan penyelenggaraan baik itu pemilu dan pilkada memiliki fondasi dari penyelenggara yang berjalan sesuai dengan aturan dan kode etik yang telah ditetapkan. “Menjaga perilaku kode etik menjadi keharusan seperti menjaga profesionalitas, integritas serta memiliki pemahaman regulasi yang baik,” kata dia. Suryani menambahkan dalam menjaga menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menyampaikan, setelah penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi ruang dalam melakukan peningkatan serta penguatan pemahaman regulasi-regulasi yang bertalian dengan kerja kelembagaan. “Kali ini regulasi kode etik menjadi hal yang dipahami secara mendalam untuk mejamin seluruh proses kerja tidak menyalahi aturan etik yang ada,” kata Muhammadun.
Ia juga menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu menjadi penuntun untuk seluruh jajaran di KPU bisa berjalan sesuai dengan koridor kode etik yang tepat. “Dalam mewujudkan kinerja kelembagaan yang profesional dibutuhkan prinsip tertib yang diwujudkan dengan memahami serta memedomani seluruh regulasi yang ada termasuk tata kerja yang telah ditentukan,” kata Muhammadun. (kpujepara)