Tentang KPU Kabupaten Jepara


KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jepara adalah salah satu Penyelenggara Pemilu yang berkedudukan di Kabupaten Jepara. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Jepara bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
KPU Kabupaten Jepara adalah Lembaga Non Struktural yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri di tingkat Kabupaten yang berada di bawah, serta merupakan bagian Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. KPU Kabupaten Jepara dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung-jawab kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Ketua KPU RI.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, Anggita KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota, dengan masa jabatan keanggotaan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
KEDUDUKAN/DOMISILI DAN ALAMAT LENGKAP
KPU Kabupaten Jepara beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kode Pos 59416, No. Telp. (0291) 591043. Alamat Email kab_jepara@kpu.go.id / kpujepara@gmail.com.
Surat Keterangan Domisili Download
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor KPU Jepara Download
ANGGOTA KPU KABUPATEN JEPARA DARI MASA KE MASA
Peralihan Penyelenggara Pemilu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga terjadi di daerah, termasuk Kabupaten Jepara. Sebelumnya, Pemilu tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh PPD II, kemudian beralih kepada KPU Daerah. KPU Kabupaten Jepara periode pertama, masa jabatan tahun 2003 – 2008, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.
Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2003 – 2008
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Drs. Ahmad Mustofa, M.Si. |
Ketua |
|
2 |
Drs. Asep Sutisna |
Anggota |
|
3 |
Drs. A. Assrofy, M.Sc., M.Pd. |
Anggota |
|
4 |
Muslim Aisha, S.H.I. |
Anggota |
|
5 |
Suwanto, S.Ag., M.M. |
Anggota (2003 – 2005) |
Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara
Ditengah perjalanannya, pada tahun 2005, terjadi penggantian antar waktu (PAW) di tubuh KPU Kabupaten Jepara. Keanggotaan Suwanto, S.Ag., M.M. digantikan oleh Drs. Sutarya, hingga masa jabatan berakhir pada tahun 2008. KPU Kabupaten Jepara periode kedua, masa jabatan tahun 2008 – 2013, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.
Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2008 – 2013
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Muslim Aisha, S.H.I. |
Ketua |
|
2 |
Drs. Ahmad Mustofa, M.Si. |
Anggota |
|
3 |
Anik Sholihatun, S.Ag. |
Anggota |
|
4 |
Dewi Fatimah, S.T., M.Si. |
Anggota |
|
5 |
M. Haidar Fitri, S.H. |
Anggota |
Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara
Periode 2008 – 2013 ini tidak terjadi penggantian antar waktu di tubuh KPU Kabupaten Jepara, sehingga keanggotaan semua komisioner berlaku hingga akhir periode ini yaitu tahun 2013. KPU Kabupaten Jepara periode ketiga, masa jabatan tahun 2013 – 2018, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.
Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2013 – 2018
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
M. Haidar Fitri, S.H. |
Ketua |
|
2 |
Anik Sholihatun, S.Ag. |
Anggota |
|
3 |
Subchan Zuhri, S.Pd.I. |
Anggota |
|
4 |
Koko Suhendro, S.Hut. |
Anggota |
|
5 |
Andi Rokhmat, S.IP. |
Anggota (2013-2017) |
Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara
Pada tahun 2017, terjadi penggantian antar waktu di tubuh KPU Kabupaten Jepara. Setelah Andi Rokhmat, S.IP. mengundurkan diri, keanggotaannya pun diganti oleh Muntoko, S.Sos.I. KPU Kabupaten Jepara periode keempat, masa jabatan tahun 2018 – 2023, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.
Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2018 – 2023
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Subchan Zuhri, S.Pd.I. |
Ketua |
|
2 |
Ris Andy Kusuma, S.Sos., M.H. |
Anggota |
|
3 |
Muhammadun, S.Pd.I., M.I.Kom. |
Anggota |
|
4 |
Muntoko, S.Sos.I. |
Anggota |
|
5 |
Siti Nur Wakhidatun, S.Sos. |
Anggota |
Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara
Periode 2018 – 2023 ini juga tidak terjadi penggantian antar waktu di tubuh KPU Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten Jepara periode kelima, masa jabatan tahun 2023 – 2028, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.
Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2023 – 2028
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Ris Andy Kusuma, S.Sos., M.H. |
Ketua |
|
2 |
Muhammadun, S.Pd.I., M.I.Kom. |
Anggota |
|
3 |
HARIS BUDIAWAN, S.Pd. |
Anggota |
|
4 |
SITI NURWAKHIDATUN, S.Sos. |
Anggota |
|
5 |
SITI SURYANI, S.E. |
Anggota |
Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara