Tentang KPU Kabupaten Jepara

Tentang KPU Kabupaten Jepara

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jepara adalah salah satu Penyelenggara Pemilu yang berkedudukan di Kabupaten Jepara. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Jepara bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

KPU Kabupaten Jepara adalah Lembaga Non Struktural yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri di tingkat Kabupaten yang berada di bawah, serta merupakan bagian Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. KPU Kabupaten Jepara dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung-jawab kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Ketua KPU RI.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, Anggita KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota, dengan masa jabatan keanggotaan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

KEDUDUKAN/DOMISILI DAN ALAMAT LENGKAP

KPU Kabupaten Jepara beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kode Pos 59416, No. Telp. (0291) 591043. Alamat Email kab_jepara@kpu.go.id / kpujepara@gmail.com.

Surat Keterangan Domisili Download

Perjanjian Pinjam Pakai Kantor KPU Jepara Download

ANGGOTA KPU KABUPATEN JEPARA DARI MASA KE MASA

Peralihan Penyelenggara Pemilu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga terjadi di daerah, termasuk Kabupaten Jepara. Sebelumnya, Pemilu tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh PPD II, kemudian beralih kepada KPU Daerah. KPU Kabupaten Jepara periode pertama, masa jabatan tahun 2003 – 2008, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.

Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2003 – 2008

No

Nama

Jabatan

  1

  Drs. Ahmad Mustofa, M.Si.

 Ketua

  2

  Drs. Asep Sutisna

 Anggota

  3

  Drs. A. Assrofy, M.Sc., M.Pd.     

 Anggota

  4

  Muslim Aisha, S.H.I.      

 Anggota

  5

  Suwanto, S.Ag., M.M.

 Anggota (2003 – 2005) 

Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara

Ditengah perjalanannya, pada tahun 2005, terjadi penggantian antar waktu (PAW) di tubuh KPU Kabupaten Jepara. Keanggotaan Suwanto, S.Ag., M.M. digantikan oleh Drs. Sutarya, hingga masa jabatan berakhir pada tahun 2008. KPU Kabupaten Jepara periode kedua, masa jabatan tahun 2008 – 2013, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.

Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2008 – 2013

No

Nama

Jabatan

  1

  Muslim Aisha, S.H.I.      

 Ketua

  2

  Drs. Ahmad Mustofa, M.Si.

 Anggota

  3

  Anik Sholihatun, S.Ag.     

 Anggota

  4

  Dewi Fatimah, S.T., M.Si.      

 Anggota

  5

  M. Haidar Fitri, S.H.

 Anggota

Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara

Periode 2008 – 2013 ini tidak terjadi penggantian antar waktu di tubuh KPU Kabupaten Jepara, sehingga keanggotaan semua komisioner berlaku hingga akhir periode ini yaitu tahun 2013. KPU Kabupaten Jepara periode ketiga, masa jabatan tahun 2013 – 2018, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.

Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2013 – 2018

No

Nama

Jabatan

  1

  M. Haidar Fitri, S.H.

 Ketua

  2

  Anik Sholihatun, S.Ag.     

 Anggota

  3

  Subchan Zuhri, S.Pd.I.     

 Anggota

  4

  Koko Suhendro, S.Hut.      

 Anggota

  5

  Andi Rokhmat, S.IP.

 Anggota (2013-2017) 

Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara

Pada tahun 2017, terjadi penggantian antar waktu di tubuh KPU Kabupaten Jepara. Setelah Andi Rokhmat, S.IP. mengundurkan diri, keanggotaannya pun diganti oleh Muntoko, S.Sos.I. KPU Kabupaten Jepara periode keempat, masa jabatan tahun 2018 – 2023, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.

Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2018 – 2023

No

Nama

Jabatan

  1

  Subchan Zuhri, S.Pd.I.     

 Ketua

  2

  Ris Andy Kusuma, S.Sos., M.H.        

 Anggota

  3

  Muhammadun, S.Pd.I., M.I.Kom.      

 Anggota

  4

  Muntoko, S.Sos.I.      

 Anggota

  5

  Siti Nur Wakhidatun, S.Sos.

 Anggota 

Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara

Periode 2018 – 2023 ini juga tidak terjadi penggantian antar waktu di tubuh KPU Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten Jepara periode kelima, masa jabatan tahun 2023 – 2028, keanggotaanya sebagaimana tabel berikut.

Tabel Anggota KPU Kabupaten Jepara Periode 2023 – 2028

No

Nama

Jabatan

  1

  Ris Andy Kusuma, S.Sos., M.H.        

 Ketua

  2

  Muhammadun, S.Pd.I., M.I.Kom.      

 Anggota

  3

  HARIS BUDIAWAN, S.Pd.

 Anggota

  4

  SITI NURWAKHIDATUN, S.Sos.

 Anggota

  5

  SITI SURYANI, S.E.

 Anggota 

Sumber : Dokumentasi KPU Kabupaten Jepara

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 489 Kali.