Berita

Kebebasan dan Kesetaraan sebagai Parameter Demokrasi yang Harus Dijaga

Kab-jepara.kpu.go.id – Indeks demokrasi Indonesia, mengukur tiga hal sekaligus. Selain kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, juga kebebasan dan kesetaraan. Tiga hal itu harus terus dijaga dan diperkuat karena menjadi modal dasar memperkuat dan memajukan demokrasi. Hal itu menjadi salah satu tema diskusi dialogis dalam Latiha Kader Dasar (LKD) Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara di aula lantai 2 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Keling, Minggu (16/11/2025) sore. Kegiatan tersebut diikuti 100 kader fatayat dari 10 desa di Kecamatan Keling. KPU Kabupaten Jepara dan PC Fatayat NU Jepara yang berkerja sama dalam kegiatan pendidikan pemilih, mengangkat tema diskusi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Hak Asasi Perempuan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PC Fatayat NU Jepara Anis Fariqoh. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Saat mendiskusikan demokrasi, sebagian peserta menyebutkan sebagai proses politik. Termasuk didalamnya adalah pemilu maupun pilkada. Namun sebagian lagi menyebut, demokrasi identik dengan kebebasan dan kesetaraan. Muhammadun menjelaskan, indeks demokrasi Indonesia juga diukur dari seberapa kebebasan dijamin, tingkat kesetaraan, juga kapasitas lembaga-lembaga demokrasi. Di antara lembaga-lembaga demokrasi itu adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu, juga lembaga kepresidenan, DPR, DPD, dan DPRD yang diisi oleh para pemimpin dan dipilih melalui mekanisme pemilu.  Sedangkan kebebasan dan kesetaraan adalah hal-hal yang secara ideal dijamin oleh demokrasi. Keduanya menjadi hal yang sangat dinamis. Kebebasan dan kesetaraan bisa mewujud dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pemilu, kebebasan bahkan menjadi asas yang harus dijamin. Pun demikian dengan nilai-nilai kesetaraan,” kata Muhammadun. Lebih lanjut ia menjelaskan, lembaga-lembaga lain tingkat dunia, juga mengukur indeks demokrasi, yang didasarkan pada beberapa hal, seperti representasi atau perwakilan, hak dan aturan hukum, pemerintahan berbasis hukum, partisipasi, serta pemerintahan yang responsif. Selain itu juga mengukur proses pemilu.  Isu-isu terkait hak perempuan juga berkelindan di tengah-tengah arus demokrasi, seperti perempuan dan kemiskinan, perempuan dan pengambilan keputusan, perempuan dan ekonomi, perempuan dan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, serta isu-isu lain yang telah didekrarasikan dalam platform aksi. Latihan Kader Dasar yang diikuti para peserta yang semuanya merupakan representrasi dari desa-desa itu untuk membekali kader dalam penguatan kapasitas diri, organisasi, serta kiprahnya di tengah masyarakat. (kpujepara)

KPU Perkuat Digitalisasi Arsip Pemilu dan Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat upaya digitalisasi arsip sebagai bagian dari kerja pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Pengelolaan dokumen kepemiluan dalam format digital kini menjadi salah satu fokus utama lembaga ini dalam rangka meningkatkan kerapian, keamanan, serta aksesibilitas data. Langkah tersebut terlihat dalam kegiatan alih media arsip yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Jepara, Jumat (14/11/2025). Hadir dalam kegiatan itu anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammadun, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Yuyun Sri Agung P., bersama jajaran sekretariat. Muhammadun mengatakan, digitalisasi data pemilu maupun pilkada, selain untuk mengamankan penyimpanan data yang bersifat permanen, juga untuk mengelolanya agar lebih efisien dan efektif. “Data-data yang bersifat publik harus tersedia dan aksesibel. Pengarsipan data ini bagian dari komitmen KPU dalam melayani Masyarakat,” kata dia. Dalam kesempatan tersebut, Yuyun menegaskan bahwa pengarsipan dokumen kepemiluan merupakan pekerjaan berkelanjutan setelah seluruh tahapan pemilu dan pilkada selesai. “Sebagaimana disampaikan dalam surat dinas KPU RI perihal penyampaian laporan arsip hasil alih media, salah satu kerja kearsipan adalah melakukan alih media terhadap dokumen-dokumen hasil penyelenggaraan pemilu dan pilkada dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 211 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip,” ujar Yuyun. Ia menjelaskan bahwa alih media arsip merupakan proses pemindahan dokumen fisik ke dalam bentuk digital. Langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola arsip tetapi juga mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Proses pengalihmediaan arsip ini melibatkan seluruh jajaran sekretariat lintas subbagian,” terangnya. Ia menambahkan bahwa KPU terus melengkapi digitalisasi arsip fisik yang dimiliki. Seluruh jajaran sekretariat terlihat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Antusiasme seluruh jajaran di KPU menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan arsip kepemiluan agar tersimpan aman dan mudah diakses melalui format digital. (kpujepara)

Perempuan Perlu Terus Memperkuat Peran Pengambilan Kebijakan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak isu strategis seputar perempuan, yang membutuhkan perhatian, sekaligus kebijakan. Isu-isu tersebut selalu muncul, dan bahkan di saat pemilu maupun pilkada berlangsung. Kebijakan-kebijakan tentang perempuan juga sering menjadi bagian dari dinamika perjalanan demokrasi. Sangat penting perempuan terus memperkuat peran, khsuusnya di ruang berdemokrasi, dalam setiap pengambilan kebijakan untuk memenuhi hak-hak perempuan. Anggota KPU Kabupaten Jepara mengatakan, penguatan keterlibatan perempuan dalam pemilu, baik dalam kandidasi maupun sebagai pemilih menjadi perhatian penyelenggara pemilu. KPU, kata dia, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, juga melaksanakan amanat undang-undang, misalnya dalam hal afirmasi minimal ada 30 persen calon anggota legislatif perempuan yang diajukan partai politik ke KPU dala pencalonan. “Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perempuan dalam konteks pemilu, yang muaranya juga di pengambilan kebijakan publik,” kata Muhammadun. Muhammadun memaparkan tentang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Hak Asasi Perempuan dalam kegiatan Latihan Kader Dasar Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara yang diikuti dari kepengurusan ranting (desa) se-Kecamatan Batealit di Pondok Pesantren Amal Muslimin Desa Bantrung Kecamatan Batealit, Minggu (9/11/2025) sore. Hadir di antaranya dalam kegiatan itu Ketua PC Fatayat NU Jepara Anis Fariqoh dan Ketua Pimpinan Anak Cabang Fatayat Kecamatan Batealit Khalimatus Sa’diyah. Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan, pemilu dalam pelaksanaannya, memberikan ruang yang sama baik kepada pemilih dalam berpartisipasi, maupun kepada peserta pemilu yang dipilih oleh pemilih. “Tidak boleh ada diskriminasi dalam setiap tahapan pemilu. Pemilu sebagai sarana untuk memilih para pemimpin, sangat strategis sebagai titik untuk memperkuat peran-peran tersebut, terutama untuk isu-isu perempuan,” lanjut dia. Muhammadun mengatakan, isu-isu yang didiskusikan di antaranya perempuan dan kemiskinan, perempuan dan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dan ekonomi, perempuan dan pengambilan kebijakan publik, hak asasi perempuan, mekanisme institusional bagi kemajuan perempuan, serta anak perempuan. Muhammadun mengungkapkan data hasil beberapa pemilu terakhir, dimana keterpilihan perempuan di DPRD belum ada 30 persen, meskipun jumlah calon legislatifnya sudah lebih dari 30 persen. Pada Pemilu 2009 dan 2014, dari 50 kursi, yang terpilih di DPRD dari kalangan perempuan hanya tiga orang. Pada Pemilu 2019 naik menjadi tujuh orang, dan pada Pemilu 2024 lalu naik lagi menjadi sembilan orang. Ia mengapresiasi Fatayat yang konsisten dengan berbagai upaya untuk memperkuat peran perempuan di berbagai bidang. Jalur non-elektoral, misalnya melalui berbagai aktivitas organisasi, kata Muhammadun, juga menjadi salah satu kanal untuk memperkuat perempuan dalam kebijakan publik. (kpujepara)  

KPU Jepara Perkuat Pengelolaan Arsip

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan arsip di lingkungan KPU Jepara, Selasa (29/10/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara KPU Kabupaten Jepara dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara, serta penandatanganan serah arsip Pemilu 2019.   Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Jepara ini dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota KPU, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Selain itu juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung. Hadir juga Kepala Diskarpus Jepara Edy Sujatmiko beserta staf fungsional bidang arsiparis Komarun, sebagai narasumber. Bimtek pengelolaan arsip diikuti seluruh staf sekretariat KPU Jepara.   Acara diawali dengan penandatanganan naskah kerja sama dan berita acara serah terima arsip Pemilu 2019, yang menjadi langkah awal penguatan sistem pengelolaan arsip kelembagaan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bimtek pengelolaan arsip oleh narasumber.   Dalam paparannya, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan yang tidak bisa diabaikan. “Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi merupakan jejak sejarah dan bukti pertanggungjawaban lembaga. Karena itu, pengelolaan arsip yang baik harus menjadi budaya kerja di setiap instansi,” ujar dia.   Edy juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan arsip, seperti keterbatasan ruang penyimpanan dan anggaran. Meski demikian, ia menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi dalam sistem kearsipan untuk menjawab tantangan tersebut.   Sementara itu Ris Andy Kusuma menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola arsip dan naskah dinas. “Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keaslian dan keamanan arsip. Tertib arsip berarti tertib administrasi, dan hal ini menjadi bagian dari integritas kelembagaan,” ungkap dia.   Sementara itu, Komarun memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengelolaan arsip, mekanisme penyerahan, serta prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Kegiatan bimtek disambung dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Jepara Yuli Triyanto mengajukan pertanyaan seputar implementasi pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Diskusi berlangsung aktif dan memberikan banyak wawasan baru bagi seluruh peserta.   Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap dapat semakin tertib dalam pengelolaan arsip, serta mampu menerapkan sistem kearsipan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan transparansi penyelenggaraan pemilu. (kpujepara)

Coklit Terbatas Tahap Kedua, KPU Jepara Tegaskan Komitmen Akurasi Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari coklit terbatas sebelumnya, yang dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pelaksanaan coktas pada triwulan terakhir 2025 ini diawali dengan apel yang dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun bersama seluruh tim yang melaksanakan coktas. Kegiatan coktas dilakukan secara sampling di lima kecamatan, yaitu Kembang (dipimpin Ris Andy Kusuma bersama tim), Mayong (Haris Budiawan dan tim), Welahan (Siti Suryani dan tim), Mlonggo (Siti Nurwakhidatun dan tim), serta Pakis Aji (Muhammadun dan tim) Dalam pelaksanaannya, petugas KPU Jepara melakukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan dengan mendatangi balai desa dan sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data pemilih berdasarkan KTP-el dan Kartu Keluarga. Proses coktas turut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan coklit terbatas merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas data pemilih. “Coklit terbatas ini bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian dari upaya memastikan data pemilih benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Coktas tahap kedua ini KPU ingin memastikan penduduk yang sudah berusia 100 tahun ke atas masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ris Andy. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menambahkan, dari hasil pelaksanaan coktas di lima kecamatan tersebut, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian. “Kami mendapati sejumlah temuan seperti perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Semua hasil verifikasi ini akan segera ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih secara online dan terintegrasi nasional,” jelas Siti. Dengan pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi penting menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas. (kpujepara)

Pemilih Pemula Belajar Tolak Politik Uang

Kab-jepara.kpu.go.id – Menjadi pemilih cerdas berarti menolak segala bentuk praktik politik uang. Pesan itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula di MA Walisongo Pecangaan, Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa-siswi MA Walisongo Pecangaan yang sebagian besar merupakan pemilih pemula dan belum berusia 17 tahun. Mereka tampak antusias mengikuti kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara, serta Aris Fakhrudin, guru MA Walisongo. Acara dihadiri Direktur Eksekutif Yayasan Walisongo KH Adip Khoiruz Zaman dan Kepala Sekolah MA Walisongo Ainun Najib. Muhammadun memberikan tes awal dengan cara para siswa menuliskan hal hal terkait apa itu politik uang, pernahkan mendengar istilah politik uang di tengah masyarakat, serta bagaimana sikap para siswa tersebut terhadap praktik politik uang. Mereka menuliskan sesuai dengan pengalaman pribadi. Kemurnian mereka dalam menuangkan gagasan dan sikap menjadi bahan diskusi utama. “Tes di awal diskusi ini untuk melihat sejauh mana pengetahuan para siswa terhadap politik uang. Banyak di antara mereka sudah mengetahui secara sederhana politik uang. Yang paling menarik adalah sikap. Meskipun ada sebagian yang belum pernah menjumpai praktik tersebut, namun secara sikap mereka tegas untuk menolaknya karena merusak demokrasi dan mencederai azas kejujuran dan keadilan dalam pemilu,” ungkap Muhammadun. Dalam paparannya, Muhammadun menyampaikan bahwa politik uang merupakan ancaman bagi kualitas demokrasi. Ia menekankan bahwa memilih pemimpin seharusnya didasarkan pada visi, integritas, dan kemampuan calon, bukan karena imbalan materi. “Politik uang bukan hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan tanggung jawab warga negara,” ujarnya. Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan tentang nilai-nilai dasar demokrasi, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya berpartisipasi secara sadar dalam pemilu. Ia mengajak para siswa untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap informasi politik serta bijak dalam menentukan pilihan. “Pemilih pemula memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, harus mulai dibiasakan bersikap jujur, berani menolak politik uang, dan memilih berdasarkan hati nurani,” tambahnya. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Para siswa aktif bertanya seputar peran KPU hingga dampak politik uang terhadap hasil pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemilih muda memahami bahwa partisipasi mereka tidak hanya penting untuk angka partisipasi, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi. Sementara itu Aris Fakhrudin banyak mengupas seputar pentingnya kesadaran pemilih pemula dalam memahami haknya, salah satunya hak untuk memilih. Ia mengupas program yang saat ini sedang dilaksanakan KPU, yakni memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan (PDPB). “Perlu peran aktif para siswa, terutama yang sudah berusia 17 tahun untuk memberikan masukan kepada KPU, bahwa ia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Apalagi KPU memberilkan layanan secara mudah secara daring, disertai bukti data kependudukan. Dengan keaktifan soswa melaporkan diri ke KPU, maka KPU akan memvalidasinya dan mendatanya sebagai pemilih,” kata Aris Fakhrudin.  (kpujepara)