
Kab-jepara.kpu.go.id- Setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dimulai sejak Juni 2025. KPU memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pemilu atau pilkada berikutnya. PDPB dilakukan secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan PDPB dilakukan dengan tetap menjamin kerahasiaan data kependudukan pemilih. Selanjutnya hasil PDPB akan direkap setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan sekali di tingkat provinsi dan nasional. “KPU ingin menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelas Siti. Selain bersumber dari DPT Pilkada 2024, lanjut Siti, bahan PDPB diperoleh dari data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, masukan dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan atau masukan masyarakat. Masukan data pemilih dapat berupa data pemilih baru atau pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih baru yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Syarat pemilih baru yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, warga pindah masuk Kabupaten Jepara, dan anggota TNI/Polri yang telah alih status menjadi warga sipil. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, antara lain pindah keluar atau pindah domisili, meninggal, menjadi anggota TNI/Polri, serta bukan penduduk. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan masukan tentang perubahan elemen data pada DPT, misalnya perubahan nomor kepala keluarga (KK), alamat, status perkawinan, dan sebagainya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun berharap pihak-pihak terkait dan masyarakat dapat berperan aktif dalam program PDPB. Masukan data pemilih dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau secara online melalui link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 082233328050 dengan disertai foto KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. “KPU Jepara ingin memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, sehingga hasil PDPB dapat lebih optimal dan mutakhir,” kata Muhammadun. Untuk kelancaran pelaksanaan PDPB, KPU Jepara juga telah bersurat ke bupati Jepara, dinas terkait, dan Bawaslu Jepara agar turut mendukung dan membantu sosialisasi PDPB sesuai kewenangannya. Melalui pemerintah daerah, KPU Jepara ingin agar sosialisasi PDPB sampai ke masyarakat tingkat RT di desa maupun kelurahan. “Kami berharap adanya sinergi antara KPU, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir,” pungkas Muhammadun. (kpujepara)