Berita

KPU Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Bawaslu

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024, KPU menyusun data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam upaya tersebut, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (24/06/2025). Koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jepara. Hadir Ketua KPU Ris Andy Kusuma, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani. Sementara dari pihak Bawaslu hadir anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo dan Khoirul Abidin. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa setelah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, pemutakhiran data pemilih tidak berhenti. “Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terjamin. Kami berupaya menjaga validitas data melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Bawaslu sebagai mitra pengawasan,” jelas Ris Andy. Senada dengan itu, Siti Nurwakhidatun menegaskan bahwa PDPB adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "PDPB menjadi kewajiban KPU di semua tingkatan. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2025 menjadi dasar pelaksanaannya,” ujarnya. Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih. "Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih agar tetap transparan dan akuntabel," imbuh Siti Nurwakhidatun. Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo menyambut baik kegiatan ini. Ia menyatakan siap mendukung proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai regulasi. "Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat penting, terutama dalam tahapan non-pemilu, untuk memastikan kualitas demokrasi kita terus meningkat," katanya. KPU berharap koordinasi ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan serta menghasilkan data pemilih yang lebih valid dan inklusif untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang. (kpujepara)

Berharap Partisipasi Aktif Publik dalam Mewujudkan Data Pemilih Berkelanjutan

Kab-jepara.kpu.go.id- Setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dimulai sejak Juni 2025. KPU memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pemilu atau pilkada berikutnya. PDPB dilakukan secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan PDPB dilakukan dengan tetap menjamin kerahasiaan data kependudukan pemilih. Selanjutnya hasil PDPB akan direkap setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan sekali di tingkat provinsi dan nasional. “KPU ingin menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelas Siti. Selain bersumber dari DPT Pilkada 2024, lanjut Siti, bahan PDPB diperoleh dari data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, masukan dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan atau masukan masyarakat. Masukan data pemilih dapat berupa data pemilih baru atau pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih baru yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Syarat pemilih baru yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, warga pindah masuk Kabupaten Jepara, dan anggota TNI/Polri yang telah alih status menjadi warga sipil.  Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, antara lain pindah keluar atau pindah domisili, meninggal, menjadi anggota TNI/Polri, serta bukan penduduk. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan masukan tentang perubahan elemen data pada DPT, misalnya perubahan nomor kepala keluarga (KK), alamat, status perkawinan, dan sebagainya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun berharap pihak-pihak terkait dan masyarakat dapat berperan aktif dalam program PDPB. Masukan data pemilih dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau secara online melalui link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 082233328050 dengan disertai foto KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. “KPU Jepara ingin memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, sehingga hasil PDPB dapat lebih optimal dan mutakhir,” kata Muhammadun.  Untuk kelancaran pelaksanaan PDPB, KPU Jepara juga telah bersurat ke bupati Jepara, dinas terkait, dan Bawaslu Jepara agar turut mendukung dan membantu sosialisasi PDPB sesuai kewenangannya. Melalui pemerintah daerah, KPU Jepara ingin agar sosialisasi PDPB sampai ke masyarakat tingkat RT di desa maupun kelurahan. “Kami berharap adanya sinergi antara KPU, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir,” pungkas Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025) di halaman kantor KPU Kabupaten Jepara. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang menekankan pentingnya memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digital saat ini. “Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Ia mempersatukan lebih dari 270 juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya dan bahasa yang berbeda. Dalam Pancasila, kita belajar bahwa kebhinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu,” demikian kutipan pidato yang dibacakan oleh Muhammadun. Upacara ini menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh jajaran KPU Kabupaten Jepara terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara sekaligus panduan dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. KPU Kabupaten Jepara berkomitmen menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, serta dalam pelayanan publik yang berintegritas dan berkeadilan. (kpujepara)

DPRD Respons Positif KPU Mengkoordinasikan Anggaran Pilkada 2029 Lebih Dini

Kab-jepara.kpu.go.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara menyambut baik langkah KPU Kabupaten Jepara yang merencanakan lebih dini persiapan pelaksanaan Pilkada 2029, khususnya dalam bidang penganggaran. Perencanaan dini itu penting untuk menyesuaikan kondisi keuangan di daerah, sekaligus memberi ruang waktu yang lebih dari cukup dalam koordinasi-koordinasi yang dibutuhkan. Hal itu mengemuka dalam audiensi KPU Kabupaten Jepara kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jepara di ruang ketua DPRD, Selasa (27/5/2025). Audiensi tersebut membahas rencana pembiayaan untuk pelaksanaan 2029. Audiensi itu menindaklanjuti surat Ketua KPU Jepara Nomor 146/PP.01.2-SD/3320/3/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal permohonan audiensi. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani didampingi Sekretaris, Yuyun Sri Agung P. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, memimpin langsung jalannya audiensi didampingi dua wakil ketua DPRD, Junarso dan Arizal Wahyu Hidayat. Ris Andy menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk membangun komunikasi awal terkait rencana penganggaran Pilkada 2029. “Kami berharap dukungan dan sinergi dari DPRD Kabupaten Jepara dalam proses perencanaan anggaran pilkada. Termasuk untuk pembentukan dana cadangan guna memastikan kesiapan pembiayaan sejak dini,” jelas Ris Andy. Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembiayaan pilkada merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah yang perlu dirancang sejak jauh hari. KPU Jepara ingin memastikan proses perencanaan anggaran ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029. Muhammadun menambahkan, Langkah KPU dalam mengkomunikasikan perencanaan pembiayaan pilkada ini sebelumnya telah disampaikan ke pihak eksekutif. KPU membutuhkan dukungan DPRD sebab pembahasan perihal pembentukan dana cadangan pembiayaan pilkada, sebagaimana Pilkada 2024 dituangkan dalam peraturan daerah dan pembahasannya di DPRD. “Ini langkah awal yang perlu dikomunikasikan KPU ke phak terkait, termasuk DPRD. Jika ada dinamika terbaru terkait regulasi pelaksanaan pilkada, maka menjadi bagian yang terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” kata Muhammadun. Haris Budiawan menambahkan, ada situasi yang berbeda dalam penyusunan rencana anggaran, khususnya menyangkut nominal sebab KPU telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan yang memungkinkan jumlah calon bisa lebih banyak dan berimplikasi pada kebutuhan anggaran. Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyambut baik niat KPU dan menyatakan siap mendukung proses penyusunan anggaran yang terstruktur serta efisien. Pembentukan dana cadangan juga menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). KPU Jepara terus berkomitmen untuk memperbaiki kualitas demokrasi khususnya di Jepara. Serta menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku dan dengan koordinasi intensif bersama pemangku kepentingan. (kpujepara)

KPU Akan Memutakhirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024, KPU terus berupaya menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Tujuannya untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pilkada berikutnya. Karena hal tersebut KPU Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB), Selasa (27/05/2025).  KPU Jepara diterima di Kantor Disdukcapil Jepara oleh Wahyanto, kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Bersamanya hadir Sulasih, kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Sedangkan dari KPU hadir ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun bersama dengan ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani beserta staf sekretariat. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara yang membidangi data pemilih, Ali Purnomo. KPU ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tercatat dalam daftar pemilih. "Setelah Pemilu dan Pilkada 2024, KPU akan tetap memutakhirkan data pemilih yang valid secara berkelanjutan. Salah satu langkahnya, KPU akan membersamai Disdukcapil dalam kegiatan perekaman KTP untuk pemilih pemula di sekolah maupun kegiatan lainnya,” ujar Ris Andy Kusuma.  Siti Nurwakhidatun menambahkan bahwa PDPB adalah amanah Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU di semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Sudah ada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2025 yang akan menjadi acuan KPU untuk melaksanakannya," imbuh Siti. Selama ini sudah terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara KPU dan Disdukcapil Jepara. "Disdukcapil Jepara selalu berusaha memberikan dukungan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Jepara dalam masa tahapan maupun non tahapan," kata Wahyanto. Disdukcapil menyampaikan bahwa tertanggal 19 Mei 2025 total ada 20.465 masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan baru ada 2.018 atau sekitar 9,77 persen yang sudah melakukan perekaman e-KTP.  Ini merupakan tantangan, bagaimana masyarakat melakukan rekam KTP yang merupakan salah satu syarat terdaftar sebagai pemilih, terutama untuk pemilih pemula. Harapannya koordinasi yang terjalin baik antara KPU dan Disdukcapil Jepara tetap solid dalam mengawal data kependudukan sehingga menghasilkan data pemilih dan komprehensif, akurat dan mutakhir. (kpujepara)

Audiensi Persiapan Pembiayaan Pilkada 2029, KPU Jepara Sampaikan Proyeksi Kebutuhan Anggaran

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menghadiri undangan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka persiapan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2029 dan pembahasan usulan pengajuan kegiatan. Audiensi digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Kamis (22/5/2025). Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, bersama anggota Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, didampingi Sekretaris KPU Jepara, Yuyun Sri Agung, diterima dengan baik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara, Ratib Zaini, yang sekaligus memimpin jalannya audiensi. Turut hadir perwakilan dari Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Badan Kesbangpol, BPKAD, Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Jepara. Dalam paparannya, Ris Andy menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Jepara telah berlangsung dengan aman dan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Jepara telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkab Jepara sekitar Rp10 miliar. "Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada 2029 di Jepara dimungkinkan akan diikuti maksimal sembilan pasangan calon kepala daerah. Kondisi ini tentu akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang lebih besar dari sebelumnya, di mana pada Pilkada 2024 anggaran hibah mencapai Rp46,3 miliar," jelas Ris Andy. Ia menambahkan, pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, KPU masih memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan. Menanggapi hal tersebut, Ratib Zaini menyarankan agar KPU Jepara segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2029 dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Nantinya Pemerintah Kabupaten akan melakukan pembahasan dana cadangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Untuk kegiatan pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU dapat menjalin kolaborasi dengan Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dinas-dinas terkait lainnya," imbuh Ratib. Audiensi ini menjadi langkah awal koordinatif antara KPU dan Pemkab Jepara dalam memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2029, dengan harapan terciptanya pemilihan yang demokratis, partisipatif, dan berkualitas. (kpujepara)