Berita

Tekankan Pentingnya Transparansi Penyelenggaraan Pilkatos

Kab-jepara.kpu.go.id – Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) adalah miniatur pemilu. Pelajar berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi di sekolah baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih.  Transparansi, Integritas dan tanggung jawab harus ditanamkan sejak dini. Dimulai dari pembentukan panitia penyelenggara, penyusunan tata tertib hingga pelaksanaan tahapan pilkatos. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan Pilkatos yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Mayong di Gedung Spotarium, Rabu (17/9/2025). Hadir juga sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Pada kegiatan yang diikuti sekitar 360 siswa kelas sepuluh tersebut, Ris Andy menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan. "Mulai dari tahapan data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih, semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan" kata dia. Selain itu, lanjut Ris Andy, pilkatos bukan sekadar memilih ketua OSIS, melainankan latihan nyata membangun budaya dan literasi demokrasi. Karena demokrasi yang sehat lahir dari kebiasaan baik sejak dini. (kpujepara)

KPU Menggali Masukan ke Parpol Terkait Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menjalin komunikasi dengan partai politik pascapemilu dan pilkada. Komunikasi ini dilakukan mengingat banyak agenda kelembagaan yang bertalian dengan peran dan partisipasi partai politik. Hal tersebut tampak dalam kunjungan KPU ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan DPC Partai Demokrat, Senin (15/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, hadir anggota KPU Jepara, Haris Budiawan, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, bersama staf sekretariat. Rombongan disambut pengurus partai. Di kantor PKB, penerimaan dilakukan Ketua Dewan Syuro Muhammad Rusydi Bersama Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Nuruddin Amin, serta Sekretaris DPC PKB Miftahur Roqib dan jajaran. Sementara di kantor Partai Demokrat, rombongan KPU diterima Ketua DPC Muhammad Latifun bersama Sekretaris Mulyono serta jajaran pengurus. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun dalam kesempatan itu menyampaikan agenda KPU pascapemilu dan pilkada. “Ada beberapa agenda yang dijalankan KPU pascapemilu dan pilkada, seperti pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendidikan ke para pemilih dari berbagai segmen” kata Muhammadun. Ia menambahkan, KPU RI juga tengah menjaring masukan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satu langkahnya menginstruksikan kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kajian terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU sudah menyelenggarakan forum diskusi kelompok (FGD) dengan berbagai kalangan, di antaranya ormas dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 Agustus lalu. Muhammadun menyampaikan peran partai politik juga sangat dibutuhkan dalam ruang diskusi terkait pelaksanaan pemilu mendatang. “Partai politik kami butuhkan masukannya. Sebagai peserta pemilu, tentu mereka memiliki perspektif tersendiri yang bisa saja berupa catatan penting untuk kami di lembaga penyelenggara,” ujar dia. Ia juga mengatakan pentingnya peran partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik. Sementara itu, anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Haris Budiawan menjelaskan sejumlah agenda yang dijalankan divisinya. “Ada beberapa agenda yang telah kami jalankan setelah tahapan, yakni kajian pelaksanaan pemilu dan pilkada serta pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,” katanya. Haris memaparkan, dalam kajian penyelenggaraan pemilu dan pilkada, KPU mengangkat dua tema dengan metode yang berbeda. “Kami telah melaksanakan kajian terkait tahapan pencalonan melalui FGD dan desain surat suara melalui kuesioner,” ujarnya. Menurut Haris, kajian-kajian seperti ini membutuhkan partisipasi aktif partai politik. “Tidak menutup kemungkinan kajian serupa akan berlanjut. Karena itu, kami membutuhkan masukan partai politik atas isu-isu strategis yang penting untuk dikaji,” katanya. Ia juga menekankan bahwa KPU terus membuka ruang bagi partai untuk melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Partai diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran. Semester pertama berlangsung Januari hingga Juni sementara semester kedua Juli hingga Desember,” kata Haris. Ia menambahkan, pemutakhiran mencakup perubahan kepengurusan maupun keanggotaan partai. Anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, juga menyampaikan agenda di divisinya yang berkaitan langsung dengan partai politik. “KPU terus melanjutkan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pascapemilu dan pilkada. Dalam proses ini, kami membutuhkan peran dari partai politik,” kata Siti. Ia menjelaskan, KPU telah membentuk helpdesk untuk menampung tanggapan masyarakat terkait perubahan data pemilih. “Partai politik dapat langsung memberikan masukan terkait perubahan data pemilih ke helpdesk yang telah kami bentuk,” kata dia. Selain penyampaian dari KPU, forum kunjungan ini juga memunculkan dinamika diskusi bersama pengurus partai politik. Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Nuruddin Amin, memberikan masukan agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada, selain hal-hal yang bersifat procedural, juga menguatkan praktik demokrasi substansial. “Harapan kami, pelaksanaan demokrasi dapat lebih baik secara substansial,” ujar dia. Ketua DPC Demokrat Muhammad Latifun juga menekankan perlunya menghindari praktik demokrasi yang pragmatis. “Praktik berdemokrasi harus lepas dari sikap-sikap pragmatisme yang merusak jalannya demokrasi,” katanya.  Selain itu, jajaran pengurus kedua partai juga menyampaikan isu-isu reflektif terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dalam kesempatan itu, Muhammadun juga menyampaikan bahwa agenda komunikasi ke partai politik akan terus berlanjut ke partai politik peserta Pemilu 2024 di Jepara. Beberapa partai sudah mengonfirmasi kunjungan pada pekan ini,” katanya. (kpujepara)

Perilaku Antikorupsi Harus Menjadi Budaya Kelembagaan

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen merawat budaya antikorupsi dalam kerja-kerja kelembagaan. Sebagai penyelenggara pemilu dengan kewenangan besar KPU menyadari adanya celah terjadinya praktik korupsi. Karena itu, peleburan nilai-nilai antikorupsi dalam kerja kelembagaan dinilai sebagai langkah strategis mencegah terjadinya praktik tersebut. Hal ini menjadi inti pembahasan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPU RI pada Selasa (8/9/2025). Acara berlangsung secara luring di Kantor KPU RI, Jakarta, serta diikuti secara daring oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Jepara, hadir Ketua Ris Andy Kusuma bersama tiga komisioner lainnya yakni Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P dan jajaran sekretariat. Kegiatan dibuka Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Hadir juga Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Afifuddin menyampaikan bahwa KPU memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sekaligus membuka peluang terjadinya tindak korupsi. “Kekuasaan dan kewenangan membuka celah terjadinya korupsi,” ujar Afifuddin. Afifuddin meminta seluruh jajaran KPU di Indonesia menciptakan budaya antikorupsi dalam setiap kinerja kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya kepekaan dalam membedakan tindakan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai antikorupsi. “Seluruh jajaran KPU wajib memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh saat sedang memiliki jabatan strategis,” tandasnya. Menurut Afifuddin, KPU terus melakukan langkah preventif untuk mencegah tindak korupsi, salah satunya melalui penerapan sistem informasi dan teknologi yang membatasi ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan, korupsi membawa dampak destruktif bagi negara sehingga membutuhkan langkah pencegahan dan penanggulangan yang tepat. Sejalan dengan itu, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita menyampaikan bahwa mewujudkan budaya antikorupsi menjadi perhatian utama di lingkungan KPU. “Menciptakan budaya antikorupsi merupakan komitmen yang terus dijaga, salah satunya melalui sosialisasi ini,” ujarnya.  Ia menambahkan, KPU tengah menyusun Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi. Selain itu di luar masa tahapan Iffa mengatakan bahwa KPU berfokus pada pengembangan kompetensi kinerja jajarannya. “Sosialisasi ini juga menjadi bentuk peningkatan kinerja kelembagaan guna memperkuat kepercayaan publik,” kata Iffa. Integritas Menjadi Hulu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa tantangan korupsi di Indonesia dapat diatasi melalui etika dan integritas. “Membangun sumber daya manusia yang berintegritas menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari praktik korupsi,” terang Wawan. Ia menyebut, berbagai indikator menunjukkan integritas nasional masih rentan, sementara korupsi tetap menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan. “Indeks Integritas Nasional 2024 yang dirilis KPK hanya berada pada angka 71,53 dari 100, menandakan integritas lembaga belum sepenuhnya kuat,” ungkapnya. Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa KPU mencatat nilai lebih tinggi yakni 74,4, dibanding rata-rata nasional. Ia juga memaparkan nilai-nilai antikorupsi serta berbagai perilaku yang termasuk dalam kategori korupsi. Menurutnya, budaya antikorupsi hanya dapat tumbuh dari kinerja yang berintegritas, terutama jika diteladani oleh para pemimpin lembaga, sehingga dapat berdampak hingga ke jajaran paling bawah. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen merawat budaya antikorupsi dalam kerja-kerja kelembagaan. Sebagai penyelenggara pemilu dengan kewenangan besar KPU menyadari adanya celah terjadinya praktik korupsi. Karena itu, peleburan nilai-nilai antikorupsi dalam kerja kelembagaan dinilai sebagai langkah strategis mencegah terjadinya praktik tersebut. Hal ini menjadi inti pembahasan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPU RI pada Selasa (8/9/2025). Acara berlangsung secara luring di Kantor KPU RI, Jakarta, serta diikuti secara daring oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Jepara, hadir Ketua Ris Andy Kusuma bersama tiga komisioner lainnya yakni Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P dan jajaran sekretariat. Kegiatan dibuka Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Hadir juga Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Afifuddin menyampaikan bahwa KPU memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sekaligus membuka peluang terjadinya tindak korupsi. “Kekuasaan dan kewenangan membuka celah terjadinya korupsi,” ujar Afifuddin. Afifuddin meminta seluruh jajaran KPU di Indonesia menciptakan budaya antikorupsi dalam setiap kinerja kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya kepekaan dalam membedakan tindakan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai antikorupsi. “Seluruh jajaran KPU wajib memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh saat sedang memiliki jabatan strategis,” tandasnya. Menurut Afifuddin, KPU terus melakukan langkah preventif untuk mencegah tindak korupsi, salah satunya melalui penerapan sistem informasi dan teknologi yang membatasi ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan, korupsi membawa dampak destruktif bagi negara sehingga membutuhkan langkah pencegahan dan penanggulangan yang tepat. Sejalan dengan itu, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita menyampaikan bahwa mewujudkan budaya antikorupsi menjadi perhatian utama di lingkungan KPU. “Menciptakan budaya antikorupsi merupakan komitmen yang terus dijaga, salah satunya melalui sosialisasi ini,” ujarnya.  Ia menambahkan, KPU tengah menyusun Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi. Selain itu di luar masa tahapan Iffa mengatakan bahwa KPU berfokus pada pengembangan kompetensi kinerja jajarannya. “Sosialisasi ini juga menjadi bentuk peningkatan kinerja kelembagaan guna memperkuat kepercayaan publik,” kata Iffa.   Integritas Menjadi Hulu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa tantangan korupsi di Indonesia dapat diatasi melalui etika dan integritas. “Membangun sumber daya manusia yang berintegritas menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari praktik korupsi,” terang Wawan. Ia menyebut, berbagai indikator menunjukkan integritas nasional masih rentan, sementara korupsi tetap menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan. “Indeks Integritas Nasional 2024 yang dirilis KPK hanya berada pada angka 71,53 dari 100, menandakan integritas lembaga belum sepenuhnya kuat,” ungkapnya. Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa KPU mencatat nilai lebih tinggi yakni 74,4, dibanding rata-rata nasional. Ia juga memaparkan nilai-nilai antikorupsi serta berbagai perilaku yang termasuk dalam kategori korupsi. Menurutnya, budaya antikorupsi hanya dapat tumbuh dari kinerja yang berintegritas, terutama jika diteladani oleh para pemimpin lembaga, sehingga dapat berdampak hingga ke jajaran paling bawah. (kpujepara)

Partisipasi dalam Bentuk Tulisan Penuh Gagasan

Kab-jepara.kpu.go.id – Upaya untuk memajukan demokrasi perlu melibatkan banyak pihak. Salah satunya adalah generasi penerus yang cepat atau lambat akan menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dari demokrasi itu. Pembelajaran tentang berbagai bentuk partisipasi warga negara perlu terus dikuatkan di banyak tempat, termasuk ruang-ruang belajar. Para pelajar perlu mendapatkan ruang yang cukup untuk mengasah berbagai ide dan gagasan agar kelak bisa terlibat secara sehat dalam kehidupan demokrasi. Hal itu dikemukakan Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam dalam workshop bertema Belajar Menulis: Upaya Literasi Santri di Tengah Demokrasi Digital, Senin (1/9/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Bumi Kartini Jepara dan diikuti para santri putra maupun putri.  Muhammadun mengatakan, setidaknya ada tiga tradisi literatif yang mendukung pengembangan sumber daya manusia di kalangan pesantren dan sampai sekarang masih terawat dengan baik. Tradisi itu adalah membaca (qiraah dan muthala’ah), berdiskusi (musyawarah), dan mencatat. Tiga tradisi yang selalu dirawat santri di tengah pesantren saat mereka belajar ini merupakan bekal berharga untuk melahirkan generasi yang penuh dengan gagasan segar. Gagasan ini akan semakin matang dan dapat membentuk cara berpikir dan bersikap. Jika gagasan ini dituangkan ke dalam tulisan yang bisa dibaca publik, maka akan memberikan manfaat yang lebih luas.   “Ruang untuk menyampaikan gagasan dan pendapat konstitusi dan terbuka lebar, salah satunya melalui tulisan-tulisan yang bernas sehingga dapat memberikan dampak yang baik untuk kemajuan berdemokrasi,” kata Muhammadun. Para santri yang sedang belajar di pesantren, juga mempelajari banyak kitab yang bersumber dari literatur-literatur klasik yang banyak memberikan kontribusi terhadap peradaban. “Apa yang dibaca dan dipelajari di pesantren merupakan tulisan-tulisan monumental dari para ulama pendahulu. Jejak peradaban dari masa ke masa bisa dilihat dari tulisan-tulisan yang mencerahkan dan dipelajari sampai sekarang. Generasi muda perlu memberi perhatian besar di ruang ini,” lanjut Muhammadun. Menulis, jelas dia, bisa dimulai dari ide-ide yang sederhana. Untuk bisa menghidupkan berbagai ide ini perlu dukungan lingkungan. “Penting untuk terus melatih diri dengan membaca, memahami berbagai sudut pandang, menganalisis, mendiskusikannya, dan jika sudah mengkristal dalam bentuk ide maupun gagasan, perlu dituangkan dalam tulisan. Tradisi seperti ini penting untuk terus dinyalakan,” kata Muhammadun. Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Kartini Jepara M Sabiq Baqiyyatullah mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk menguatkan literasi di kalangan santri. Kompetensi untuk menulis, menjadi salah satu kebutuhan. Tradisi menulis memperlihatkan karakter dari pengembangan ide dan gagasan seseorang yang terus dibutuhkan zaman. (kpujepara)

KPU Kaji Tahapan Pencalonan Pilkada untuk Himpun Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara  memandang perlu untuk mengkaji proses pencalonan selama tahapan Pilkada 2024. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Pemilihan Kepala Daerah terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Rabu (27/8/2025). Kegiatan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara. FGD diikuti perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, organisasi masyarakat, akademisi, pemantau pilkada, petugas penghubung pasangan calon pada Pilkada Jepara 2024, dan media massa. Dari KPU, hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Ris Andy Kusuma mengatakan FGD tersebut untuk menghimpun masukan terkait proses pencalonan, khususnya melihat tren menurunnya jumlah calon dari jalur perseorangan dan meningkatnya calon tunggal dalam pilkada. “Melalui diskusi ini diharapkan dapat teridentifikasi kendala maupun kelemahan dalam proses pencalonan, sekaligus merumuskan perbaikan untuk tahapan pilkada berikutnya,” kata Ris Andy saat membuka kegiatan. Diskusi dipandu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Galih Prasetyo selaku moderator. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan setelah pemilu dan pilkada. “Harapan kami, hasil diskusi hari ini dapat menjadi rekomendasi yang bermanfaat bagi kebijakan maupun penyusunan program ke depan yang akan disampaikan kepada KPU RI,” kata dia. Lebih lanjut Haris memaparkan jalur pencalonan kepala daerah terbagi menjadi dua, yakni melalui dukungan partai politik dan jalur perseorangan. Pada Pilkada Jepara 2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 68.625 dukungan dengan sebaran di sembilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Jepara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, mengubah ambang batas. Dalam putusan MK tersebut, syarat pencalonan dari partai politik mengalami penyesuaian dengan ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara sah DPRD Kabupaten Jepara hasil Pemilu 2024. Haris menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan sosialisasi syarat calon dengan melibatkan instansi terkait, antara lain Polres Jepara, Pengadilan Negeri, serta instansi lain yang berwenang. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan calon yang dilaksanakan di RSUP Kariadi Semarang,” jelas dia. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta, baik terkait peluang calon perseorangan, keterlibatan organisasi masyarakat, pentingnya sosialisasi pemantau, maupun penguatan peran partai politik dalam kaderisasi calon pemimpin. Ketua Pengurus Cabang NU Jepara Charis Rohman, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara Gardana Puja Kusuma, dan Ketua Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) Danang Kristiawan sama-sama menyampaikan hal senada tentang masyarakat yang ingin punya lebih banyak pilihan calon sebagai pertimbangan memilih. Regulasi telah memberikan ruang untuk mengoptimalkan ruang pencalonan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Wahidullah berharap revisi undang-undang pilkada lebih memberi ruang partisipatif dan demokratis di tahapan pencalonan, termasuk kepada masyarakat. Hamam Nasirudin, dari lembaga pemantau pilkada Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara berharap keterlibatan aktif masyarakat dan ormas, khususnya di ranah pemantauan di semua tahapan. Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib mengatakan terkait dengan pencalonan dalam pilkada perlu dirumuskan jauh-jauh hari, sehingga dalam pilkada ke depan sudah siap, termasuk dari kalangan peserta pilkada. Ris Andy Kusuma saat menutup kegiatan menegaskan komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada, termasuk membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak. “Masukan yang telah diberikan akan menjadi catatan penting bagi kami dalam menyusun rekomendasi kepada KPU RI, demi perbaikan tahapan pencalonan di masa mendatang,” tegas dia. (kpujepara)

KPU Jepara Pedomani Regulasi Anti Kekerasan Seksual

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai bentuk implementasi kebijakan, KPU Jepara menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pendidikan pencegahan anti kekerasan seksual. Acara berlangsung di aula KPU, Selasa (26/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Sosialisasi diikuti oleh seluruh kepala Sub Bagian (kasubbag) dan staf sekretariat KPU Jepara. Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua. “Pencegahan kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. KPU harus hadir sebagai teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan terhadap setiap individu,” ujar Ris Andy. Sementara itu Muhammadun menyampaikan materi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Ia menjelaskan ruang lingkup keputusan tersebut, yaitu terkait kekerasan seksual di tempat kerja, satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Ia melanjutkan, mengacu pada UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada Sembilan bentuk kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. “Keputusan KPU ini menjadi pedoman seluruh jajaran KPU dalam mencegah, menangani, dan menindaklanjuti setiap potensi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja,” kata Muhammadun yang menjadi Koordinator Jaring Informasi Anti kekerasan Seksual KPU Kabupaten Jepara. Ia menjelaskan, satgas telah dibentuk di level KPU RI dan KPU provinsi. Satgas Anti kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan jarring informasi di tiap KPU kabupaten/kota di wilayahnya untuk melakukan tugas dan fungsinya, di nataranya memberikan sosialisasi dan pendidikan anti kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung anti kekerasan seksual. Muhammadun mengatakan, sejak Keputusan KPU Nomor 1341/2024 itu disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU kabupaten Jepara telah menindaklanjuti dengan Langkah koordinasi dengan lembaga terkait di Pemkab Jepara, sosialisasi secara internal, juga menandatangani pakta integritas anti kekerasan seksual Siti Nurwakhidatun menambahkan pentingnya pendidikan pencegahan bagi seluruh pegawai. “Dengan adanya pendidikan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU memahami langkah-langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta bentuk pendampingan yang harus diberikan jika terjadi kasus,” kata dia. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara pimpinan dan staf terkait strategi pencegahan, serta penguatan mekanisme internal yang lebih responsif terhadap isu kekerasan seksual. KPU Jepara berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan langkah tersebut, KPU optimistis mampu mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, sehat, dan berintegritas. (kpujepara)