Berita

KPU Kaji Tahapan Pencalonan Pilkada untuk Himpun Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara  memandang perlu untuk mengkaji proses pencalonan selama tahapan Pilkada 2024. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Pemilihan Kepala Daerah terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Rabu (27/8/2025). Kegiatan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara.

FGD diikuti perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, organisasi masyarakat, akademisi, pemantau pilkada, petugas penghubung pasangan calon pada Pilkada Jepara 2024, dan media massa. Dari KPU, hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.

Ris Andy Kusuma mengatakan FGD tersebut untuk menghimpun masukan terkait proses pencalonan, khususnya melihat tren menurunnya jumlah calon dari jalur perseorangan dan meningkatnya calon tunggal dalam pilkada. “Melalui diskusi ini diharapkan dapat teridentifikasi kendala maupun kelemahan dalam proses pencalonan, sekaligus merumuskan perbaikan untuk tahapan pilkada berikutnya,” kata Ris Andy saat membuka kegiatan.

Diskusi dipandu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Galih Prasetyo selaku moderator.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan setelah pemilu dan pilkada. “Harapan kami, hasil diskusi hari ini dapat menjadi rekomendasi yang bermanfaat bagi kebijakan maupun penyusunan program ke depan yang akan disampaikan kepada KPU RI,” kata dia.

Lebih lanjut Haris memaparkan jalur pencalonan kepala daerah terbagi menjadi dua, yakni melalui dukungan partai politik dan jalur perseorangan. Pada Pilkada Jepara 2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 68.625 dukungan dengan sebaran di sembilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Jepara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, mengubah ambang batas. Dalam putusan MK tersebut, syarat pencalonan dari partai politik mengalami penyesuaian dengan ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara sah DPRD Kabupaten Jepara hasil Pemilu 2024.

Haris menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan sosialisasi syarat calon dengan melibatkan instansi terkait, antara lain Polres Jepara, Pengadilan Negeri, serta instansi lain yang berwenang. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan calon yang dilaksanakan di RSUP Kariadi Semarang,” jelas dia.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta, baik terkait peluang calon perseorangan, keterlibatan organisasi masyarakat, pentingnya sosialisasi pemantau, maupun penguatan peran partai politik dalam kaderisasi calon pemimpin.

Ketua Pengurus Cabang NU Jepara Charis Rohman, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara Gardana Puja Kusuma, dan Ketua Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) Danang Kristiawan sama-sama menyampaikan hal senada tentang masyarakat yang ingin punya lebih banyak pilihan calon sebagai pertimbangan memilih. Regulasi telah memberikan ruang untuk mengoptimalkan ruang pencalonan.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Wahidullah berharap revisi undang-undang pilkada lebih memberi ruang partisipatif dan demokratis di tahapan pencalonan, termasuk kepada masyarakat.

Hamam Nasirudin, dari lembaga pemantau pilkada Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara berharap keterlibatan aktif masyarakat dan ormas, khususnya di ranah pemantauan di semua tahapan.

Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib mengatakan terkait dengan pencalonan dalam pilkada perlu dirumuskan jauh-jauh hari, sehingga dalam pilkada ke depan sudah siap, termasuk dari kalangan peserta pilkada.

Ris Andy Kusuma saat menutup kegiatan menegaskan komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada, termasuk membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak. “Masukan yang telah diberikan akan menjadi catatan penting bagi kami dalam menyusun rekomendasi kepada KPU RI, demi perbaikan tahapan pencalonan di masa mendatang,” tegas dia. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali