Berita

KPU Jepara Pedomani Regulasi Anti Kekerasan Seksual

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai bentuk implementasi kebijakan, KPU Jepara menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pendidikan pencegahan anti kekerasan seksual. Acara berlangsung di aula KPU, Selasa (26/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Sosialisasi diikuti oleh seluruh kepala Sub Bagian (kasubbag) dan staf sekretariat KPU Jepara.
Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua. “Pencegahan kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. KPU harus hadir sebagai teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan terhadap setiap individu,” ujar Ris Andy.
Sementara itu Muhammadun menyampaikan materi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Ia menjelaskan ruang lingkup keputusan tersebut, yaitu terkait kekerasan seksual di tempat kerja, satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
Ia melanjutkan, mengacu pada UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada Sembilan bentuk kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Keputusan KPU ini menjadi pedoman seluruh jajaran KPU dalam mencegah, menangani, dan menindaklanjuti setiap potensi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja,” kata Muhammadun yang menjadi Koordinator Jaring Informasi Anti kekerasan Seksual KPU Kabupaten Jepara. Ia menjelaskan, satgas telah dibentuk di level KPU RI dan KPU provinsi. Satgas Anti kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan jarring informasi di tiap KPU kabupaten/kota di wilayahnya untuk melakukan tugas dan fungsinya, di nataranya memberikan sosialisasi dan pendidikan anti kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung anti kekerasan seksual.
Muhammadun mengatakan, sejak Keputusan KPU Nomor 1341/2024 itu disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU kabupaten Jepara telah menindaklanjuti dengan Langkah koordinasi dengan lembaga terkait di Pemkab Jepara, sosialisasi secara internal, juga menandatangani pakta integritas anti kekerasan seksual
Siti Nurwakhidatun menambahkan pentingnya pendidikan pencegahan bagi seluruh pegawai. “Dengan adanya pendidikan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU memahami langkah-langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta bentuk pendampingan yang harus diberikan jika terjadi kasus,” kata dia.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara pimpinan dan staf terkait strategi pencegahan, serta penguatan mekanisme internal yang lebih responsif terhadap isu kekerasan seksual. KPU Jepara berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan langkah tersebut, KPU optimistis mampu mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, sehat, dan berintegritas. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali