Berita

KPU Jepara Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat upaya pemeliharaan data pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah tersebut dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara dan Kantor Pengadilan Agama pada Selasa (10/03/2026).
Tim KPU Kabupaten Jepara diterima Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo, beserta jajaran sekretariat Disdukcapil Jepara. Dari pihak KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta jajaran sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa pemeliharaan data pemilih menjadi agenda yang terus dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU. “Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan,” ujar Siti.
Ia menambahkan kolaborasi dengan Disdukcapil menjadi faktor penting dalam memastikan akurasi data pemilih. KPU butuh dukungan validasi terhadap data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Kami memohon kerja sama dari Disdukcapil sebagai mitra strategis dalam pemutakhiran data pemilih khususnya dalam proses validasi data sebelum dilakukan eksekusi di KPU Kabupaten,” kata Siti.
Haris Budiawan menyampaikan bahwa pascatahapan pemilu dan pemilihan, KPU tetap menjalankan sejumlah kegiatan persiapan untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. “Salah satu yang tengah kami kaji adalah penataan daerah pemilihan sebagai proyeksi untuk Pemilu 2029,” ujar Haris. Ia berharap Disdukcapil dapat mendukung proses tersebut dengan menyediakan data agregat kependudukan terbaru yang menjadi dasar analisis penataan daerah pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Disdukcapil akan terus mendukung kebutuhan data yang diperlukan KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. “Kami akan merespons permohonan validasi data dari KPU sesuai ketentuan,” ujar Yudha. 
Ferry juga menyampaikan bahwa akses terhadap data agregat kependudukan kini telah tersedia melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam bentuk Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2025. Sementara, untuk DKB semester II tahun 2025, Disdukcapil masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Belum 17 Tahun
Sementara itu di Kantor Pengadilan Agama, KPU Jepara berkoordinasi terkait data penduduk berusia di bawah 17 tahun yang mengajukan dispensasi mennikah. Koordinasi ini diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Abd. Halim Zailani, Wakil Ketua M. Safi’i, serta Panitera Moh. Rizal. 
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma menjelaskan koordinasi ini untuk memperoleh data dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Hal ini berkaitan dengan potensi adanya warga yang berusia di bawah 17 tahun namun telah menikah, yang secara ketentuan dapat masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara M. Safi’i menyampaikan bahwa aspek pendidikan, ekonomi, dan kultur masyarakat kerap menjadi latar belakang permohonan dispensasi nikah. Ia menambahkan bahwa surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan belum tentu langsung diikuti dengan pelaksanaan pernikahan. Hal ini karena dalam permohonan dispensasi nikah biasanya belum dilampirkan tanggal pelaksanaan pernikahan, sehingga permohonan tersebut terkadang hanya bersifat antisipatif bagi pemohon.
Pihak Pengadilan Agama menekankan, data terkait dispensasi nikah perlu dilakukan pengecekan secara cermat sebelum digunakan atau diserahkan kepada pihak lain, termasuk KPU, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemanfaatan data.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan pemahaman yang lebih baik antara KPU Kabupaten Jepara dan Pengadilan Agama Jepara dalam pengelolaan serta pemanfaatan data yang berkaitan dengan kepemiluan, khususnya terkait data pemilih yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali