Berita

KPU Dalami Regulasi Penataan Daerah Pemilihan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara secara berkelanjutan melakukan penguatan kompetensi SDM, termasuk dalam ranah pemahaman regulasi guna menunjang kinerja kelembagaan. Salah satu fokus yang dikaji adalah regulasi penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai fondasi penting dalam menjaga keadilan representasi dan legitimasi hasil pemilu.

Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sharing session bertajuk kajian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang digelar di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama tiga anggota lainnya, yakni Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Haris Budiawan serta turut hadir sekretaris, kepala subbagian dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jepara.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan secara komprehensif teknis penyusunan dan penataan daerah pemilihan. “Pemahaman teknis kepemiluan wajib dikuasai oleh seluruh jajaran, mengingat masyarakat kerap menjadikan KPU sebagai sumber informasi terkait aspek teknis kepemiluan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan merupakan pekerjaan strategis KPU. “Prinsip-prinsip daerah pemilihan perlu dipahami bersama agar penyusunan dapil dapat sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Siti.
Dalam penjelasannya Siti juga menguraikan teknis konversi alokasi kursi daerah pemilihan dari jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan. Selain itu, ia menejelaskan dinamika yang terjadi dalam penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan, memantik diskusi mengenai kemungkinan munculnya alternatif penataan daerah pemilihan untuk proyeksi pemilu mendatang. “Tim teknis tengah melakukan kajian internal terhadap alternatif daerah pemilihan sebagai bagian dari proyeksi pemilu berikutnya,” ujar Haris. Ia menilai masa pasca tahapan merupakan momentum yang tepat untuk melakukan kajian secara matang dan komprehensif.

Sementara itu Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammadun saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penguatan kapasitas jajaran dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. “Setelah tiga pekan melakukan penguatan pada aspek kemampuan teknis, kini KPU memperkuat pemahaman dari sisi regulatif,” ungkapnya.
Ia juga mendorong seluruh jajaran untuk terus mengikuti dinamika informasi kepemiluan. Menurutnya kajian mengenai daerah pemilihan menjadi isu strategis untuk dipahami bersama termasuk menelaah dinamika pada pemilu terakhir, seperti munculnya alternatif dapil yang diusulkan peserta pemilu. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali