
kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat internal membahas rencana kegiatan dan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029, Jumat (16/05/2025). Rapat ini merupakan langkah awal perencanaan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Jepara. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jepara bersama sekretaris, dan kasubbag merumuskan kerangka kebutuhan, program, kegiatan, serta estimasi pembiayaan yang akan digunakan dalam setiap tahapan pilkada mendatang. Pembahasan difokuskan pada identifikasi kebutuhan logistik, pelaksanaan semua tahapan, sumber daya manusia, serta strategi efisiensi anggaran. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, menyampaikan bahwa perencanaan yang dilakukan sejak dini merupakan bagian dari upaya kelembagaan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pilkada. Pembahasan kegiatan dan anggaran pilkada dilakukan sejak dini karena akan dikomunikasikan ke pemerintah daerah dalam rangka persiapan pembentukan dana cadangan pilkada. “Sesuai regulasi yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dana pilkada dapat disiapkan lebih dari satu tahun sebelum pelaksanaan pilkada, seperti pelaksanaan Pilkada 2024 yang dicadangkan tiga tahun sebelumnya," ujarnya. Dalam menyusun kegiatan dan anggaran pilkada, KPU Kabupaten Jepara menyesuaikan kegiatan dan anggaran Pilkada 2024 dengan perkiraan kebutuhan tahun 2029. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menambahkan bahwa KPU Jepara telah berkomunikasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait laju pertumbuhan penduduk di Jepara. “Angka laju pertumbuhan penduduk dari BPS kami gunakan untuk menghitung perkiraan jumlah pemilih di tahun 2029,” tambahnya. KPU Kabupaten Jepara berharap hasil penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pilkada dapat segera dibahas dengan pemerintah daerah agar persiapan pilkada mendatang lebih optimal. (kpujepara)