
KPU Jepara Bentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membentuk jaring informasi pencegahan kekerasan seksual sebagai komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari praktik kekerasan seksual. Pembentukan jaring informasi dilakukan saat peluncuran satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring di aula KPU Jepara, Minggu (17/8/2025).
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Siti Suryani, beserta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Acara diawali dengan mengikuti peluncuran satgas pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas pencegahan kekerasan seksual oleh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Pembentukan jaring informasi pencegahan kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Instansi Pemerintah, serta merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Tim Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Jepara Muhammadun mengatakan jaring informasi di tingkat KPU kabupaten/kota berperan melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan KPU, dan menyampaikan laporan jika terjadi dugaan kasus kepada satgas pencegahan kekerasan seksual di KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, jaring informasi juga diharapkan dapat menjadi pusat edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual.
“Jaring informasi ini dibentuk bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi seluruh pegawai KPU, baik perempuan maupun laki-laki. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang merasa aman dan terlindungi ketika bekerja maupun saat menjalankan tugas-tugas kepemiluan,” ujar dia.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara itu juga menyampaikan bentuk tindakan kekerasan seksual yang harus dihindari antara lain pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ke depan, lanjut Muhammadun, jaring informasi akan menyusun program kerja yang meliputi sosialisasi dan pelatihan internal, penyediaan kanal pengaduan, serta penyusunan dan sosialisasi mekanisme tindak lanjut kasus.
“Kami akan segera menindaklanjuti pembentukan jaring informasi ini dengan melakukan internalisasi prinsip-prinsip lingkungan kerja positif, bentuk kekerasan yang wajib dihindari, peran masing-masing unsur, dan saluran pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan seksual di KPU Jepara,” lanjut Muhammadun.
Dengan adanya satgas ini, KPU Jepara berharap seluruh jajaran dapat membangun budaya organisasi yang lebih inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan seksual, sehingga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang produktif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (kpujepara)