
Coklit Terbatas KPU Wujud Penguatan Validitas dan Akurasi Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada Selasa (23/9/2025), sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Coktas merupakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani didampingi sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo dan jajaran sekretariat. Coktas dilakukan secara sampling di Kecamatan Batealit, Bangsri, Nalumsari dan Keling dengan memastikan ketepatan dan keakuratan data pemilih melalui verifikasi faktual secara langsung di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Jepara turut mengawasi. Para petugas yang melaksanakan coktas mendatangi balai desa serta sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data identitas kependudukan dengan dokumen resmi yang dimiliki, yakni KTP-el dan Kartu Keluarga.
Ris Andy Kusuma mengemukakan bahwa pelaksanaan coktas berjalan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. “Coklit terbatas ini menjadi instrumen penting untuk menguji validitas data pemilih yang ada dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red). Kami ingin memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih dengan elemen data yang salah tercatat dalam DPT,” ujar dia.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan berdasarkan hasil coktas, KPU Jepara mencatat adanya beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. “Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Siti.
Berdasarkan hasil coktas, lanjut Siti, data akan ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih yang beroperasi online secara nasional. Dengan demikian, pembaruan data pemilih tidak hanya berlaku di tingkat daerah, tetapi juga tercatat hingga tingkat pusat.
Melalui Coktas, KPU Jepara berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. (kpujepara)