Berita

KPU Jepara Perkuat Pengelolaan Arsip

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan arsip di lingkungan KPU Jepara, Selasa (29/10/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara KPU Kabupaten Jepara dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara, serta penandatanganan serah arsip Pemilu 2019.   Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Jepara ini dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota KPU, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Selain itu juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung. Hadir juga Kepala Diskarpus Jepara Edy Sujatmiko beserta staf fungsional bidang arsiparis Komarun, sebagai narasumber. Bimtek pengelolaan arsip diikuti seluruh staf sekretariat KPU Jepara.   Acara diawali dengan penandatanganan naskah kerja sama dan berita acara serah terima arsip Pemilu 2019, yang menjadi langkah awal penguatan sistem pengelolaan arsip kelembagaan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bimtek pengelolaan arsip oleh narasumber.   Dalam paparannya, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan yang tidak bisa diabaikan. “Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi merupakan jejak sejarah dan bukti pertanggungjawaban lembaga. Karena itu, pengelolaan arsip yang baik harus menjadi budaya kerja di setiap instansi,” ujar dia.   Edy juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan arsip, seperti keterbatasan ruang penyimpanan dan anggaran. Meski demikian, ia menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi dalam sistem kearsipan untuk menjawab tantangan tersebut.   Sementara itu Ris Andy Kusuma menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola arsip dan naskah dinas. “Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keaslian dan keamanan arsip. Tertib arsip berarti tertib administrasi, dan hal ini menjadi bagian dari integritas kelembagaan,” ungkap dia.   Sementara itu, Komarun memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengelolaan arsip, mekanisme penyerahan, serta prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Kegiatan bimtek disambung dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Jepara Yuli Triyanto mengajukan pertanyaan seputar implementasi pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Diskusi berlangsung aktif dan memberikan banyak wawasan baru bagi seluruh peserta.   Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap dapat semakin tertib dalam pengelolaan arsip, serta mampu menerapkan sistem kearsipan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan transparansi penyelenggaraan pemilu. (kpujepara)

Coklit Terbatas Tahap Kedua, KPU Jepara Tegaskan Komitmen Akurasi Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari coklit terbatas sebelumnya, yang dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pelaksanaan coktas pada triwulan terakhir 2025 ini diawali dengan apel yang dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun bersama seluruh tim yang melaksanakan coktas. Kegiatan coktas dilakukan secara sampling di lima kecamatan, yaitu Kembang (dipimpin Ris Andy Kusuma bersama tim), Mayong (Haris Budiawan dan tim), Welahan (Siti Suryani dan tim), Mlonggo (Siti Nurwakhidatun dan tim), serta Pakis Aji (Muhammadun dan tim) Dalam pelaksanaannya, petugas KPU Jepara melakukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan dengan mendatangi balai desa dan sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data pemilih berdasarkan KTP-el dan Kartu Keluarga. Proses coktas turut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan coklit terbatas merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas data pemilih. “Coklit terbatas ini bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian dari upaya memastikan data pemilih benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Coktas tahap kedua ini KPU ingin memastikan penduduk yang sudah berusia 100 tahun ke atas masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ris Andy. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menambahkan, dari hasil pelaksanaan coktas di lima kecamatan tersebut, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian. “Kami mendapati sejumlah temuan seperti perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Semua hasil verifikasi ini akan segera ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih secara online dan terintegrasi nasional,” jelas Siti. Dengan pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi penting menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas. (kpujepara)

Pemilih Pemula Belajar Tolak Politik Uang

Kab-jepara.kpu.go.id – Menjadi pemilih cerdas berarti menolak segala bentuk praktik politik uang. Pesan itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula di MA Walisongo Pecangaan, Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa-siswi MA Walisongo Pecangaan yang sebagian besar merupakan pemilih pemula dan belum berusia 17 tahun. Mereka tampak antusias mengikuti kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara, serta Aris Fakhrudin, guru MA Walisongo. Acara dihadiri Direktur Eksekutif Yayasan Walisongo KH Adip Khoiruz Zaman dan Kepala Sekolah MA Walisongo Ainun Najib. Muhammadun memberikan tes awal dengan cara para siswa menuliskan hal hal terkait apa itu politik uang, pernahkan mendengar istilah politik uang di tengah masyarakat, serta bagaimana sikap para siswa tersebut terhadap praktik politik uang. Mereka menuliskan sesuai dengan pengalaman pribadi. Kemurnian mereka dalam menuangkan gagasan dan sikap menjadi bahan diskusi utama. “Tes di awal diskusi ini untuk melihat sejauh mana pengetahuan para siswa terhadap politik uang. Banyak di antara mereka sudah mengetahui secara sederhana politik uang. Yang paling menarik adalah sikap. Meskipun ada sebagian yang belum pernah menjumpai praktik tersebut, namun secara sikap mereka tegas untuk menolaknya karena merusak demokrasi dan mencederai azas kejujuran dan keadilan dalam pemilu,” ungkap Muhammadun. Dalam paparannya, Muhammadun menyampaikan bahwa politik uang merupakan ancaman bagi kualitas demokrasi. Ia menekankan bahwa memilih pemimpin seharusnya didasarkan pada visi, integritas, dan kemampuan calon, bukan karena imbalan materi. “Politik uang bukan hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan tanggung jawab warga negara,” ujarnya. Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan tentang nilai-nilai dasar demokrasi, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya berpartisipasi secara sadar dalam pemilu. Ia mengajak para siswa untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap informasi politik serta bijak dalam menentukan pilihan. “Pemilih pemula memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, harus mulai dibiasakan bersikap jujur, berani menolak politik uang, dan memilih berdasarkan hati nurani,” tambahnya. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Para siswa aktif bertanya seputar peran KPU hingga dampak politik uang terhadap hasil pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemilih muda memahami bahwa partisipasi mereka tidak hanya penting untuk angka partisipasi, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi. Sementara itu Aris Fakhrudin banyak mengupas seputar pentingnya kesadaran pemilih pemula dalam memahami haknya, salah satunya hak untuk memilih. Ia mengupas program yang saat ini sedang dilaksanakan KPU, yakni memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan (PDPB). “Perlu peran aktif para siswa, terutama yang sudah berusia 17 tahun untuk memberikan masukan kepada KPU, bahwa ia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Apalagi KPU memberilkan layanan secara mudah secara daring, disertai bukti data kependudukan. Dengan keaktifan soswa melaporkan diri ke KPU, maka KPU akan memvalidasinya dan mendatanya sebagai pemilih,” kata Aris Fakhrudin.  (kpujepara)

Butuh Partisipasi Perempuan dalam Pendidikan Demokrasi di Era Digital

Kab-jepara.kpu.go.id – Partisipasi perempuan dalam memberikan literasi berdemokrasi sangat dibtuuhkan di era digital seperti sekarang ini. Melalui organisasi perempuan, langkah-langkah nyata dalam meberikan edukasi ke pemilih sangat penting sebagai Upaya untuk memajukan mutu demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bersinergi dengan Pimpinan Cabang Fatayat, sebuah organisasi otonom di bawah NU untuk terus meningkat peran strategis Perempuan, khususnya kepada kader-kader internalnya. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam sesi pendidikan pemilih segmen perempuan bertema Demokrasi di Tengah Kultur Digital di Gedung MWC NU Keling, Minggu (19/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti 100 kader Fatayat perwakilan dari 10 ranting (tingkat desa) se-Kecamatan Keling. Selain Muhammadun, narasumber kegiatan tersebut adalah Sekretaris PC Fatayat NU Kabupaten Jepara Dian Fahlevi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari perjanjian kerja sama di bidang pendidikan pemilih yang dijalin KPU Kabupaten Jepara dengan PC Fatayat NU Jepara. Muhammadun mengapresiasi kerja sama kedua belah pihak yang berjalan produktif dalam kegiatan pendidikan pemilih. Organisasi Fatayat dengan anggota puluhan ribu dengan jaringan organisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan, terus menjadi mitra KPU dalam pendidikan pemilih. “Implementasi kerja sama ini tidak hanya di saat tahapan pemilu maupun pilkada, namun juga saat nontahapan tetap berjalan,” kata Muhammadun. Saat tahapan pilkada, kader-kader di desa dari Fatayat itu juga aktif berbaprtipasi, salah satunya dengan menjadi badan adhov penyelenggara pemilu/pilkada di level kecamatan, desa/kelurahan, maupun di TPS dengan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Kerja sama pendidikan pemilih ini kami harapkan terus berlanjut, berjalan efektif, dan bisa terus ditingkatkan,” lanjut dia. Muhammadun menjelaskan pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai ruang terbuka untuk berbagi gagasan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam memajukan kualitas demokrasi. “Di era digital dan di Tengah iklim demokrasi, semua orang bisa berbicara dan berpartisipasi aktif, bahkan tanpa sekat. Kader-kader Fatayat dapat ambil bagian untuk membawa ruang percakapan seputar demokrasi itu betul-betul sehat dan produktif,” jelasnya. Sementara itu Dian Fahlevi menyampaikan kontribusi perempuan dalam ruang-ruang sosial dan politik di era digital. Ia menyampaikan, perempuan punya suara dan pengalaman yang penting untuk didengar di ruang-ruang digital. Komunitas Fatayat NU sering mengajak kader-kadernya aktif berdiskusi dan menulis, agar suara perempuan tidak tenggelam di tengah terang dan gelapnya dunia maya. “Berani menyampaikan gagasan dan sikap secara terbuka adalah kunci memperluas peran serta perempuan, serta membangun rasa percaya diri untuk lebih ikut terlibat langsung dalam isu-isu social maupun kebijakan public,” kata Dian Fahlevi. Paparan dari kedua narasumber menggarisbawahi urgensi literasi digital dan partisipasi yang inklusif, sebagai modal memperkuat demokrasi dan memperluas ruang pemberdayaan perempuan ke depan. Kegiatan ini memberikan ruang belajar, berdiskusi, dan kolaborasi yang produktif di tengah budaya digital yang terus berkembang. (kpujepara)

KPU Jepara Siap Mutakhirkan Data Pemilih Triwulan Terakhir 2025

Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk menjaga keakuratan dan validitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya melalui audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara untuk membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Audiensi yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Disdukcapil Jepara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun, Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Ali Purnomo. KPU Jepara menyampaikan bahwa koordinasi dengan Disdukcapil merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan PDPB triwulan terakhir 2025. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pemutakhiran dapat dilakukan dengan lebih akurat dan konsisten menggunakan data kependudukan terbaru. Pada pertemuan itu, Siti menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU yang dilaksanakan setiap hari dan diplenokan secara terbuka setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini untuk menjaga agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat sepanjang waktu, meskipun di luar tahapan pemilu. Siti juga menyampaikan bahwa KPU RI telah menerima hasil sinkronisasi data kependudukan kedua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian diteruskan kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU kabupaten/kota. Data sinkronisasi tersebut menjadi acuan bagi KPU Jepara untuk memastikan keabsahan dan keakuratan daftar pemilih. “KPU memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Melalui koordinasi ini, kami berupaya agar data pemilih selalu valid dan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar,” ujar Siti. Sementara itu, pihak Disdukcapil menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara kedua lembaga. Disdukcapil menyebutkan bahwa salah satu tantangan dalam pemutakhiran data adalah masih banyak masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan, termasuk kematian anggota keluarga, yang berpotensi mempengaruhi keakuratan data pemilih. “Kami siap untuk membantu KPU terkait data kependudukan yang akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dalam batas-batas yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy. Melalui audiensi ini, KPU dan Disdukcapil sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam validasi data pemillih agar pelaksanaan PDPB di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih efektif dan akurat. KPU Kabupaten Jepara berharap sinergi ini dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, komprehensif, dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat Jepara terlindungi secara optimal pada tahapan pemilu mendatang. (kpujepara)

KPU Jepara dan SMA Negeri 1 Kembang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperluas jalinan sinergi dengan lembaga pendidikan, sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi di kalangan generasi muda. KPU Jepara menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Kembang yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di SMA Negeri 1 Kembang, Selasa (14/10/2025). Naskah kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Kepala SMA Negeri 1 Kembang Puji Ningrum. Penandatanganan ini disaksikan oleh anggota KPU Jepara Muhammadun, serta jajaran guru dan siswa. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar pemilih pemula. “Kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi menjadi pintu masuk bagi peningkatan pengetahuan demokrasi dan pemilu bagi siswa-siswi SMA Negeri 1 Kembang,” ujar Ris Andy. Ris Andy menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia berharap para siswa nantinya dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab. “Siswa-siswi kelas XI ini, sebagian besar akan menjadi pemilih pemula pada pemilu dan pilkada mendatang. Maka dari itu, mereka perlu dibekali pemahaman sejak dini agar menjadi pemilih yang berdaulat,” lanjutnya. Ia juga mendorong para siswa untuk berpartisipasi aktif dalam kepemiluan, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai calon penyelenggara pemilu di masa depan. Menurutnya, keterampilan yang diperoleh di bangku sekolah, baik di bidang organisasi, administrasi, maupun teknologi informasi, sangat relevan untuk mendukung tugas-tugas kepemiluan. Puji Ningrum menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada KPU Jepara atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa. “Kami merasa bangga dapat menjadi bagian dari program pendidikan pemilih pemula ini. Ini akan menjadi bekal penting bagi siswa dalam menghadapi realitas demokrasi di masa mendatang,” kata Puji. Ia juga menuturkan bahwa pihak sekolah telah menanamkan nilai-nilai demokrasi melalui kegiatan internal seperti pemilihan ketua OSIS yang mengadaptasi proses pemilu secara nyata. “Kami berusaha mengintegrasikan praktik demokrasi dalam kegiatan sekolah, mulai dari pendaftaran, kampanye, debat kandidat, hingga penghitungan suara,” tambahnya. Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendidikan pemilih pemula yang diikuti oleh seluruh siswa kelas XI. Muhammadun menyampaikan materi tahapan penyelenggaraan pemilu yang bisa diterapkan pada penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS (Pilkatos) di SMA Negeri 1 Kembang. Di antara yang disampaikan adalah tahapan yang sedang dilaksanakan dalam pilkatos, yaitu tahapan kampanye. Dengan metode dialog interaktif, Muhammadun menyampaikan substansi tahapan kampanye, sebagai ruang interaksi antara kandidat dengan pemilih. (kpujepara)