Berita

Pendidikan Politik Menjadi Tanggung Jawab Banyak Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak pihak memberikan evaluasi terkait Pemilu dan Pilkada 2024. Evaluasi dari berbagai sudut pandang itu dibutuhkan untuk mengidentifikasi persoalan, lalu menjadi catatan yang digunakan untuk perbaikan pemilu dan pilkada di masa mendatang.  Salah satu yang menjadi kebutuhan di masa setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, adalah membangun budaya dan etika politik secara bersama-sama, serta pentingnya pendidikan politik ke berbagai pihak. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi Pendidikan Politik yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang PPP di lantai 2 Kantor DPC PPP Jepara, Minggu (14/12). Hadir sebagai narasumber yaitu Rohyadi (Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara) dan Muhammadun (anggota KPU Kabupaten Jepara). Ketua DPC PPP Masykuri membuka kegiatan pendidikan politik yang dihadiri seluruh pengurus harian, pimpinan anak cabang (PAC), dan berbagai organisasi di bawah PPP.  Rohyadi mengatakan, Pemkab Jepara telah menyalurkan dana bantuan politik (banpol) ke partai-partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Jepara. Dana banpol tersebut di antaranya harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. “Pemilu dan Pilkada 2024 sudah selesai dan di Jepara berlangsung dengan lancar. Namun tanggung jawab sesudahnya tetap melekat, yaitu perlunya pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat,” kata Rohyadi.  Dalam diskusi tersebut, Muhammadun memaparkan, pendidikan politik menjadi tanggung jawab banyak pihak, termasuk partai politik. KPU sebagai lembaga penyelenggara, lanjut dia, secara konsisten melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang demokrasi, pemilu, dan pilkada. “Di lembaga penyelenggara seperti kami di KPU, kegiatan ini dikenal sebagai pendidikan pemilih. Di saat tahapan pemilu, pilkada, maupun di luar tahapan, KPU secara konsisten memberikan pendidikan pemilih, ke berbagai segmen pemilih,” kata Muhammadun.  Tanggung jawab parpol melakukan pendidikan politik ke masyarakat tertuang dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pendidikan politik itu di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi politik. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menyampaikan hal-hal yang dilakukan KPU dan berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan partai politik. Hal yang berkaitan langsung dengan parpol dan saat ini sedang dilakukan KPU adalah memutakhirkan data parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022. Pada semester kedua 2025 ini, verifikasi data hasil pemutakhiran dilaksanakan pada tiga hari kerja sebelum akhir Desember. “KPU telah mensosialisasikan pemutakhiran data partai politik, salah satunya data kepengurusan partai politik itu ke semua parpol,” kata Muhammadun. Selain itu, KPU selama 2025 ini juga memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, dan di tingkat kabupaten hasilnya diplenokan secara terbuka setiap triwulan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik. (kpujepara)

Pendidikan Pemilih Menjadi Kebutuhan untuk Angkat Mutu Partisipasi dalam Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Upaya-upaya untuk membangun kesadaran menjadi pemilih cerdas terus dikuatkan KPU Kabupaten Jepara melalui kegiatan pendidikan pemilih untuk berbagai segmen. Mutu demokrasi sangat dipengaruhi sejauh mana tingkat pengetahuan, kesadaran, dan kualitas partisipasi berbagai pihak, termasuk pemilih. Hal itu menjadi poin mendasar dalam kegiatan Pendidikan pemilih pemilih pemula di MA Maftahul Falah Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Selasa (9/12/2025). Acara bertema Cerdas Memilih, Aktif Berpartisipasi itu dibuka Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, bersama Kepala MA Maftahul Falah Hafidz Abdul Mujib. Hadir pula Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Haris Budiawan, serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hampir 100 siswa mengikuti kegiatan ini. Mereka akan menjadi pemilih untuk kali pertama pada Pemilu 2029 mendatang. “Kami terus melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih, bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai elemen Masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah. Literasi tentang demokrasi, khususnya pemilu dan pilkada sudah menjadi kebutuhan Bersama, khususnya para pemilih pemula, yang sekarang masih sekolah. Mereka akan terlibat secara langsung dalam pemilu mendatang, dan harus benar-benar siap untuk lebih meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Muhammadun. Dalam sesi penyampaian materi, Siti Nurwakhidatun berbagi pandangan mengenai pentingnya memahami hak pilih sejak dini. Ia menekankan bahwa pemilih pemula perlu memiliki keteguhan sikap dalam menentukan pilihan. “Gunakan hak pilih dengan hati nurani. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” ucapnya di hadapan peserta. Siti juga mengingatkan tentang bahaya praktik politik uang yang dapat merusak nilai pemilu. Tanpa membahas teori panjang, ia mengajak siswa berdiskusi mengenai contoh-contoh sederhana yang mereka temui di lingkungan sekitar. “Kualitas pemilu bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana prosesnya berjalan jujur dan adil,” tuturnya. Selain berbicara tentang integritas pemilih, Siti menyampaikan informasi mengenai kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU. Ia mendorong para siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk memastikan datanya sudah tercatat. “Sekarang lebih mudah, bisa melalui layanan daring cekdptonline.kpu.go.id Pastikan identitas kalian tidak terlewat,” ujarnya. Guru MA Maftahul Falah Warsono, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menilai pentingnya pendidikan politik bagi siswa. Menurutnya, kegiatan semacam ini membantu siswa memahami arti partisipasi dalam pemilu. “Anak-anak perlu tahu bahwa ikut memilih itu bagian dari tanggung jawab warga negara. Dengan begitu, mereka bisa tumbuh menjadi generasi yang peduli,” ungkapnya. Suasana diskusi berlangsung hidup. Sesi pemeriksaan NIK siswa pada website cek DPT online KPU menampilkan ketertarikan sendiri dari peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara mendorong tumbuhnya semangat baru di kalangan pelajar. Mereka diharapkan tidak hanya siap menggunakan hak pilih, tetapi juga mampu menularkan semangat kejujuran dan kepedulian kepada sesama. (kpujepara) #KPUMelayani #KPUJepara

KPU Jepara Tetapkan 965.436 Pemilih pada Triwulan IV 2025

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan keempat tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/12/2025). Rapat pleno ini menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Jepara sebanyak 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan. Rapat pleno dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir dalam rapat perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Rapat pleno dilaksanakan dalam format terbuka sehingga seluruh peserta dapat menyimak proses penetapan PDPB dan melihat langsung data yang ditampilkan melalui layar di aula. Melalui forum ini, KPU memberikan ruang bagi peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang direkapitulasi. Muhammadun mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui mekanisme PDPB, KPU berkewajiban memelihara kualitas daftar pemilih meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu maupun pilkada. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki tujuan untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir dengan mengintegrasikan berbagai sumber data. Sumber-sumber tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, serta laporan yang berasal dari masyarakat dan instansi terkait. Dalam paparannya, Siti Nurwakhidatun menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan keempat tahun 2025 diawali dengan penerimaan data dari KPU RI pada awal Oktober 2025. “Data dari KPU RI kami terima pada awal Oktober, kemudian kami lakukan pengolahan dan verifikasi secara berjenjang untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” kata Siti Nurwakhidatun. Lebih lanjut, Siti menyampaikan bahwa pada 10 November 2025 KPU Kabupaten Jepara menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jepara terkait data pemilih meninggal dunia. “Bawaslu menyampaikan daftar pemilih yang telah meninggal dunia, dan pada 26 November 2025 kami juga menerima data pemilih baru,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa data tersebut langsung ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Ia juga menjelaskan adanya masukan dari Polres Jepara mengenai pemilih yang berstatus anggota Polres yg purnatugas. “Dari Polres Jepara kami menerima masukan delapan pemilih yang harus dilakukan penyesuaian status, dan sekarang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terang Siti, seraya menambahkan bahwa seluruh data tidak valid telah diperbaiki. Terkait kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, Siti merinci bahwa KPU Kabupaten Jepara melaksanakannya sebanyak tiga kali sepanjang triwulan keempat. “Kami melakukan coklit terbatas pada 22 Oktober, 5 November, dan 19 November di sejumlah kecamatan seperti Welahan, Mayong, Mlonggo, Kembang, Pecangaan, Kalinyamatan, Batealit, dan Nalumsari dengan dukungan penuh dari pemerintah desa,” jelas dia. Dalam rapat pleno terbuka itu, ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025. Jumlah pemilih Kabupaten Jepara terbaru tercatat ada 965.436 pemilih. KPU Kabupaten Jepara berharap masyarakat aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Masyarakat yang ingin mengecek status sebagai pemilih ataupun menyampaikan masukan terkait data pemilih dapat memanfaatkan kanal layanan yang disediakan KPU Jepara. Informasi dan masukan data pemilih dapat disampaikan melalui tautan resmi bit.ly/updatepemilihjepara atau nomor WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara)

KPU Jepara dan Perisai Demokrasi Bangsa Perkuat Sinergi Penguatan Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kabupaten Jepara di aula KPU, Rabu (26/11/2025). Kegiatan dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma Bersama tiga anggota, yaitu Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo dan para kasubbag. Jajaran pengurus Perisai Demokrasi Bangsa juga hadir. Ris Andy Kusuma menyampaikan kerja sama KPU dengan Perisai Demokrasi Bangsa sebelumnya telah terjalin di tingkat pusat di tengah penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ris Andy menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jepara. Dari pihak Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara, Koordinator Bidang Hukum, Riset, Data, dan Informasi Muhammad Alfian Zudistira mengapresiasi inisiatif KPU Kabupaten Jepara yang menurunkan kerja sama tingkat nasional ke level kabupaten. Alfian menyoroti beberapa ruang kolaborasi, antara lain pengawasan partisipatif, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta berbagai agenda setelah Pilkada 2024 yang berkaitan dengan penguatan integritas dan budaya demokrasi di masyarakat. Di Kabupaten Jepara, Perisai Demokrasi Bangsa menjadi satu-satunya lembaga pemantau yang melaksanakan kegiatan pemantauan tahapan Pilkada 2024. Saat itu Perisai Demokrasi Bangsa memantau tahapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. (kpujepara)

KPU Jepara Memperluas Jalinan Kerja Sama

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperluas jalinan kerja sama dengan lembaga-lembaga, untuk kepentingan-kepentingan strategis sebagai bentuk pelayanan publik. Terbaru, KPU menandatangani perjanjian kerja sama dengan SMA Muhammadiyah 2 Mayong. Lingkup kerja sama terkait Pendidikan pemilih dan literasi demokrasi di lingkungan sekolah. Penandatanganan kerja sama dilanjutkan dengan kegiatan pendidikan pemilih pemula yang berlangsung di sekolah setempat, Kamis (20/11/2025). Sebelum ini, kerja sama serupa juga dilakukan terhadap sekolah-sekolah lain, juga lembaga pemerintah untuk kerja sama bidang tertentu, misalnya dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah terkait kearsipan. Selain itu juga kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, khsuusnya terkait pendidikan pemilih dengan segmen tertentu.  “Serangkaian perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memperluas jangkauan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik untuk pendidikan pemilih serta meningkatkan literasi demokrasi, maupun ruang lingkup lain yang berkaitan dengan komitmen pelayanan publik,” kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, usai penandatanganan kerja sama. Hadir dalam kegiatan penandatanganan kerja sama, Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. Dari pihak sekolah, hadir Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Roynaldy Saputro mewakili kepala SMA Muhammadiyah 2 Mayong. Dalam sambutannya, Ris Andy menegaskan bahwa kerja sama antara KPU dan lembaga pendidikan merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini. “Pendidikan pemilih pemula sangat penting untuk memastikan generasi muda memahami hak dan tanggung jawabnya dalam sistem demokrasi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memberikan akses informasi yang benar dan edukatif bagi para siswa,” ujar Ris Andy. Setelah sesi penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan  pendidikan pemilih pemula. Dua narasumber hadir dalam sesi ini, yaitu Bastian Wijiyanto, guru SMA Muhammadiyah 2 Mayong, serta Muhammadun dari KPU Jepara. Dalam pemaparannya, Bastian Wijiyanto menekankan pentingnya partisipasi rakyat sebagai pilar utama dalam sebuah negara demokratis. “Partisipasi masyarakat adalah inti dari keberlangsungan negara. Tanpa keterlibatan rakyat, demokrasi tidak akan berjalan secara sehat,” jelas Bastian. Sementara itu, Muhammadun menyampaikan materi mengenai anti politik uang, sekaligus mengajak para siswa memahami dampak buruk praktik tersebut terhadap proses demokrasi. “Politik uang merusak mutu demokrasi. Pemilih pemula perlu memahami ihwal politik uang, baik dari sisi hukum pemilu, ekses politik, dan dampak buruknya dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan pemahaman yang cukup, kami berharap generasi muda mampu menjadi agen yang bisa mengikis politik uang,” tegas Muhammadun. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap generasi muda semakin memahami pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu serta mampu menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas. (kpujepara)

KPU Jepara Kembali Melakukan Coklit Terbatas untuk Akurasi Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Coktas ini diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo Bersama jajaran sekretariat. Pelaksanaan dilakukan secara sampling pada lima kecamatan, yakni Batealit, Kalinyamatan, Mayong, Nalumsari, dan Pecangaan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pemerintah desa untuk mencocokkan data identitas pemilih. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan pelaksanaan coktas berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa coklit terbatas ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data pemilih. “Coktas ini kami lakukan untuk menguji kembali validitas data pemilih. Kami memastikan tidak terdapat pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, ataupun elemen data lain yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan,” ujar Ris Andy. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa pelaksanaan coktas keempat kembali menghasilkan sejumlah temuan yang akan ditindaklanjuti. “Temuan yang kami dapati antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Seluruh hasil verifikasi segera akan kami input dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) yang terintegrasi secara nasional,” jelas Siti. Melalui pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam menyediakan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar penting untuk penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas. KPU berencana memplenokan secara terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu pada Desember mndatang (triwulan keempat 2025). (kpujepara)