Perempuan Perlu Terus Memperkuat Peran Pengambilan Kebijakan Publik
Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak isu strategis seputar perempuan, yang membutuhkan perhatian, sekaligus kebijakan. Isu-isu tersebut selalu muncul, dan bahkan di saat pemilu maupun pilkada berlangsung. Kebijakan-kebijakan tentang perempuan juga sering menjadi bagian dari dinamika perjalanan demokrasi. Sangat penting perempuan terus memperkuat peran, khsuusnya di ruang berdemokrasi, dalam setiap pengambilan kebijakan untuk memenuhi hak-hak perempuan.
Anggota KPU Kabupaten Jepara mengatakan, penguatan keterlibatan perempuan dalam pemilu, baik dalam kandidasi maupun sebagai pemilih menjadi perhatian penyelenggara pemilu. KPU, kata dia, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, juga melaksanakan amanat undang-undang, misalnya dalam hal afirmasi minimal ada 30 persen calon anggota legislatif perempuan yang diajukan partai politik ke KPU dala pencalonan. “Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perempuan dalam konteks pemilu, yang muaranya juga di pengambilan kebijakan publik,” kata Muhammadun.
Muhammadun memaparkan tentang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Hak Asasi Perempuan dalam kegiatan Latihan Kader Dasar Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara yang diikuti dari kepengurusan ranting (desa) se-Kecamatan Batealit di Pondok Pesantren Amal Muslimin Desa Bantrung Kecamatan Batealit, Minggu (9/11/2025) sore. Hadir di antaranya dalam kegiatan itu Ketua PC Fatayat NU Jepara Anis Fariqoh dan Ketua Pimpinan Anak Cabang Fatayat Kecamatan Batealit Khalimatus Sa’diyah.
Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan, pemilu dalam pelaksanaannya, memberikan ruang yang sama baik kepada pemilih dalam berpartisipasi, maupun kepada peserta pemilu yang dipilih oleh pemilih. “Tidak boleh ada diskriminasi dalam setiap tahapan pemilu. Pemilu sebagai sarana untuk memilih para pemimpin, sangat strategis sebagai titik untuk memperkuat peran-peran tersebut, terutama untuk isu-isu perempuan,” lanjut dia.
Muhammadun mengatakan, isu-isu yang didiskusikan di antaranya perempuan dan kemiskinan, perempuan dan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dan ekonomi, perempuan dan pengambilan kebijakan publik, hak asasi perempuan, mekanisme institusional bagi kemajuan perempuan, serta anak perempuan.
Muhammadun mengungkapkan data hasil beberapa pemilu terakhir, dimana keterpilihan perempuan di DPRD belum ada 30 persen, meskipun jumlah calon legislatifnya sudah lebih dari 30 persen. Pada Pemilu 2009 dan 2014, dari 50 kursi, yang terpilih di DPRD dari kalangan perempuan hanya tiga orang. Pada Pemilu 2019 naik menjadi tujuh orang, dan pada Pemilu 2024 lalu naik lagi menjadi sembilan orang.
Ia mengapresiasi Fatayat yang konsisten dengan berbagai upaya untuk memperkuat peran perempuan di berbagai bidang. Jalur non-elektoral, misalnya melalui berbagai aktivitas organisasi, kata Muhammadun, juga menjadi salah satu kanal untuk memperkuat perempuan dalam kebijakan publik. (kpujepara)