
KPU Jepara Siap Mutakhirkan Data Pemilih Triwulan Terakhir 2025
Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk menjaga keakuratan dan validitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya melalui audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara untuk membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Audiensi yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Disdukcapil Jepara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun, Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Ali Purnomo.
KPU Jepara menyampaikan bahwa koordinasi dengan Disdukcapil merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan PDPB triwulan terakhir 2025. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pemutakhiran dapat dilakukan dengan lebih akurat dan konsisten menggunakan data kependudukan terbaru.
Pada pertemuan itu, Siti menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU yang dilaksanakan setiap hari dan diplenokan secara terbuka setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini untuk menjaga agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat sepanjang waktu, meskipun di luar tahapan pemilu.
Siti juga menyampaikan bahwa KPU RI telah menerima hasil sinkronisasi data kependudukan kedua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian diteruskan kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU kabupaten/kota. Data sinkronisasi tersebut menjadi acuan bagi KPU Jepara untuk memastikan keabsahan dan keakuratan daftar pemilih.
“KPU memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Melalui koordinasi ini, kami berupaya agar data pemilih selalu valid dan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar,” ujar Siti.
Sementara itu, pihak Disdukcapil menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara kedua lembaga. Disdukcapil menyebutkan bahwa salah satu tantangan dalam pemutakhiran data adalah masih banyak masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan, termasuk kematian anggota keluarga, yang berpotensi mempengaruhi keakuratan data pemilih. “Kami siap untuk membantu KPU terkait data kependudukan yang akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dalam batas-batas yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy.
Melalui audiensi ini, KPU dan Disdukcapil sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam validasi data pemillih agar pelaksanaan PDPB di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
KPU Kabupaten Jepara berharap sinergi ini dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, komprehensif, dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat Jepara terlindungi secara optimal pada tahapan pemilu mendatang. (kpujepara)