
Coklit Terbatas Tahap Kedua, KPU Jepara Tegaskan Komitmen Akurasi Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari coklit terbatas sebelumnya, yang dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pelaksanaan coktas pada triwulan terakhir 2025 ini diawali dengan apel yang dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun bersama seluruh tim yang melaksanakan coktas. Kegiatan coktas dilakukan secara sampling di lima kecamatan, yaitu Kembang (dipimpin Ris Andy Kusuma bersama tim), Mayong (Haris Budiawan dan tim), Welahan (Siti Suryani dan tim), Mlonggo (Siti Nurwakhidatun dan tim), serta Pakis Aji (Muhammadun dan tim)
Dalam pelaksanaannya, petugas KPU Jepara melakukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan dengan mendatangi balai desa dan sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data pemilih berdasarkan KTP-el dan Kartu Keluarga. Proses coktas turut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan coklit terbatas merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas data pemilih. “Coklit terbatas ini bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian dari upaya memastikan data pemilih benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Coktas tahap kedua ini KPU ingin memastikan penduduk yang sudah berusia 100 tahun ke atas masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ris Andy.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menambahkan, dari hasil pelaksanaan coktas di lima kecamatan tersebut, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
“Kami mendapati sejumlah temuan seperti perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Semua hasil verifikasi ini akan segera ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih secara online dan terintegrasi nasional,” jelas Siti.
Dengan pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi penting menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas. (kpujepara)