KPU Sosialisasikan Regulasi Mekanisme PAW Anggota Legislatif
Kab-jepara.kpu.go.id — Perubahan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif setalah terbitnya regulasi baru menjadi salah satu penekanan KPU dalam acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (16/12/2025). Dalam kesempatan yang sama juga disosialisasikan perihal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Jepara, Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara, serta pimpinan atau perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Hadir Ketua KPU Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P.
Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemahaman regulasi secara utuh menjadi langkah penting dalam memitigasi potensi persoalan pada mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara. Menurut dia, perubahan regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 perlu segera dipahami oleh seluruh pihak terkait. “Terdapat perubahan regulasi terkait mekanisme PAW yang menjadi hal penting untuk segera dipahami,” ujar Ris Andy.
Ia menambahkan, dinamika perubahan regulasi dan kerja-kerja KPU yang berkaitan dengan partai politik akan terus dikomunikasikan kepada partai politik. “KPU selalu merawat komunikasi yang telah terjaga dengan baik bersama partai politik, baik melalui rapat koordinasi, kunjungan langsung ke kantor partai, maupun komunikasi melalui helpdesk yang telah disediakan,” kata Ris Andy.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan menyampaikan secara rinci mekanisme PAW setelah terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa alur dan tahapan PAW perlu dipahami bersama, baik oleh penyelenggara pemilu, partai politik, maupun Sekretariat DPRD yang beririsan langsung dengan proses tersebut.
“Proses PAW dapat terjadi sewaktu-waktu dan apabila terjadi, terdapat jadwal yang telah ditentukan oleh regulasi sehingga tidak dapat ditunda-tunda,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, kerja-kerja KPU dalam proses PAW memiliki batas waktu yang jelas. “KPU wajib memberikan jawaban kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari kerja sejak surat permintaan nama calon pengganti diterima,” kata Haris.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menyampaikan ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme PAW, yakni kewajiban bagi calon pengganti antarwaktu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“LHKPN menjadi kewajiban baru bagi calon pengganti antarwaktu, yang pada saat penyusunan daftar calon tetap pada pemilu terakhir belum menjadi persyaratan,” ujar Siti. Ia berharap partai politik dapat memahami ketentuan baru tersebut sejak awal proses.
Data Parpol
KPU Kabupaten Jepara dalam kegiatan tersebut juga kembali mengingatkan partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu disampaikan seiring dengan telah memasuki semester kedua pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Haris Budiawan menjelaskan, pemutakhiran data partai politik dilakukan dalam dua semester, yakni semester pertama pada Januari–Juni dan semester kedua pada Juli–Desember. “Saat ini telah memasuki semester kedua sehingga partai politik perlu memastikan data kepengurusan, keanggotaan, maupun domisili kantor telah sesuai dengan data terkini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada semester kedua pemutakhiran data masih dapat dilakukan hingga tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Karena itu, partai politik diimbau memastikan data di Sipol telah mutakhir dan segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan. (kpujepara)