Jumlah Pemilih di Triwulan Ketiga 2026 Meningkat
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan tersedianya data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pemutakhiran tersebut dilaksanakan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga tahun 2026 yang direkapitulasi dan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (30/9/2026) di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU Kabupaten Jepara, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Bawaslu Kabupaten Jepara, perwakilan partai politik, instansi terkait, dan pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa. Ris Andy mengatakan bahwa PDPB merupakan amanat undang-undang dan merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada satu tahapan atau satu periode tertentu, melainkan merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan. “Ini adalah upaya untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” kata Ris Andy. KPU Jepara menyampaikan proses pemutakhiran yang dilakukan selama periode triwulan ketiga 2026. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan PDPB diawali dengan mencermati dan menindaklanjuti data kiriman dari KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pemilih baru, meninggal dunia, TNI, Polri, penduduk pindah keluar dari Jepara atau pindah masuk ke Jepara, perubahan elemen data, dan data pemilih potensi ganda luar negeri. Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terkait pemilih di luar negeri juga dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Donorojo, Keling, dan Nalumsari. “Selain itu, kami juga menindaklanjuti masukan dari Bawaslu Jepara terkait data pemilih baru dan pemilih meninggal dunia. Terhadap data tersebut, kami telah melakukan pencermatan dan data yang telah terverifikasi dimasukkan dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-red),” jelas Siti Nurwakhidatun. Ali Purnomo, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara turut menyampaikan tanggapan dan pertanyaan terkait tindak lanjut terhadap data pemilih yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. “Bagaimana mekanisme KPU dalam menyikapi pemilih yang pada saat pemutakhiran berada di luar negeri karena bekerja, namun memiliki kemungkinan kembali ke Indonesia menjelang pelaksanaan pemilu,” tanya Ali. Menanggapi hal tersebut, Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa perubahan kondisi pemilih akan terus menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pemilih yang pada periode tertentu berada di luar negeri karena bekerja dapat kembali tercatat dalam data pemilih apabila berdasarkan hasil pemutakhiran dan coklit diketahui bahwa yang bersangkutan telah kembali dan memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Jepara. Proses tersebut, lanjutnya, dimungkinkan terjadi. Karena itu pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan status dan kondisi pemilih tidak hanya dicermati pada satu periode, tetapi dapat diperbarui pada periode pemutakhiran berikutnya berdasarkan informasi dan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan. Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Jepara menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Jepara periode triwulan ketiga 2026 sebanyak 970.744 pemilih, terdiri atas 483.608 pemilih laki-laki dan 487.136 pemilih perempuan. Bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 2.782 pemilih atau 0,29 persen. Melalui pelaksanaan PDPB, KPU Jepara berkomitmen untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. KPU juga terus membuka ruang partisipasi masyarakat agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dengan baik serta setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (kpujepara) ....
Pengumuman Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Jepara
KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (30/9/2026). Hasil rapat pleo dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2026. Masyarakat juga dapat memastikan data diri telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih atau perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik, melalui: a. Secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, nomor telepon (0291) 591043; atau b. Link bit.ly/updatepemilihjepara ; atau c. Nomor WhatsApp 0822-3332-8050 Unduh Pengumuman, DI SINI Unduh Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2026, DI SINI ....
Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Jepara Gelar Bedah Buku Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar bedah buku bertajuk Partisipasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 secara hybrid di aula KPU Jepara dan platform Zoom Meeting pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini dibuka oKetua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma serta dihadiri anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara, Sekretariat DPRD Bawaslu, Bakesbangpol, dan Bagian Pemerintahan Setda Jepara juga hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ris Andy menekankan pentingnya kesiapan dan langkah antisipasi terhadap potensi perubahan regulasi penataan daerah pemilihan (dapil), sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif demi penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel. Dalam sesi materi, narasumber utama Nanang Qosim dari UIN Raden Mas Said Surakarta menyoroti pentingnya penguatan budaya literasi kepemiluan dan dorongan penyusunan kurikulum kepemiluan untuk mengarahkan pemilih dari pola pikir materialis ke pemikiran naturalis yang berorientasi pembangunan jangka panjang. Sementara itu, Panelis I Wahidullah dari Unisnu Jepara menggarisbawahi perlunya keterwakilan substantif bagi kelompok minoritas/difabel serta penyelesaian isu politik uang melalui edukasi sosial. Anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan memaparkan bahwa penyusunan dapil berpegang teguh pada tujuh prinsip penyusunan dan penataannya dapat disesuaikan jika ditemukan penyimpangan teknis dari regulasi yang berlaku. Sesi diskusi yang dimoderatori Icha Hanifah Razzak, staf sekretariat KPU berlangsung interaktif dengan dinamika pertanyaan dari audiens, antara lain dari Nurcholis (PDI Perjuangan) terkait efektivitas sosialisasi dan penegakan hukum politik uang, Sholeh Sudarsono (Partai Ummat) mengenai gagasan partisipasi mandatory, serta Aditya (Perwakilan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) terkait penanganan konflik penataan dapil. Menjawab hal tersebut, narasumber dan panelis menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penataan dapil bukan sekadar formalitas, melainkan juga sarana menjaga stabilitas demokrasi. Selain itu Haris Budiawan menegaskan bahwa setiap sengketa maupun potensi konflik penyusunan dapil diselesaikan secara tegas sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelaksanaan bedah buku ini, KPU Jepara berharap dapat membangun kesadaran politik yang lebih kritis, mandiri, dan berkeadilan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen KPU Kabupaten Jepara dalam menghadirkan keterbukaan informasi dan inovasi tata kelola pemilu yang berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. (kpujepara) ....
KPU Jepara Raih Nilai Kepuasan Masyarakat Kategori Sangat Baik dalam Pelayanan
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode triwulan ketiga 2026 yang menghasilkan nilai 93,01 atau kategori sangat baik. Survei tersebut melibatkan 57 responden, terdiri atas 41 laki-laki dan 16 perempuan dari berbagai unsur seperti pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, wiraswasta, dan masyarakat umum. Pelaksanaan SKM berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan regulasi terkait lainnya. Pedoman tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan penilaian, masukan, maupun saran terhadap kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan SKM merupakan bagian dari upaya KPU Jepara untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai yang diperoleh KPU Jepara menjadi gambaran bahwa masyarakat pengguna layanan memberikan penilaian yang sangat positif terhadap pelayanan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen seluruh jajaran dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Nilai SKM 93,01 pada periode ini menjadi capaian yang patut disyukuri sekaligus menjadi pengingat bagi kami untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kepuasan masyarakat bukan sekadar angka, tetapi juga merupakan masukan penting bagi KPU Jepara dalam memastikan pelayanan yang diberikan semakin mudah, cepat, transparan, dan responsif,” ujarnya. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun mengutarakan hasil SKM tidak hanya dipandang sebagai capaian kinerja, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah tindak lanjut dan peningkatan kualitas pelayanan pada periode berikutnya. “Survei ini merupakan gambaran bahwa masyarakat puas atas pelayanan yang telah diberikan oleh KPU Jepara. Penting bagi kami untuk selalu menjaga kepercayaan serta kepuasan masyarakat,” kata Siti. Ia menambahkan sebagai lembaga pelayanan publik, maka KPU Kabupaten Jepara senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang ada. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Bagi KPU Jepara, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Setiap hasil pengukuran SKM menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana pelayanan telah memenuhi harapan masyarakat sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan yang masih diperlukan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun mengungkapkan KPU terus mendorong keterbukaan informasi dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan yang tersedia. Informasi mengenai SKM dan layanan KPU Jepara dapat diakses melalui website dan akun media sosial resmi KPU Jepara. “Kami telah menyediakan halaman khusus yang memuat media penyampaian saran, masukan, pengaduan, dan laporan pelaksanaan SKM pada website KPU Jepara. Target kami bukan hanya mempertahankan nilai yang sudah baik, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu,” tegasnya. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan penilaian secara objektif mengenai berbagai aspek pelayanan yang dilakukan secara periodik. Pelaksanaan survei secara periodik dimaksudkan agar proses evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik dapat dilakukan secara berkesinambungan, terukur, dan sistematis. Periode survei per triwulan bertujuan untuk memastikan setiap permasalahan, kendala, maupun kekurangan dalam pelayanan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat dan tepat. Muhammadun mengatakan partisipasi masyarakat merupakan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik melalui penyampaian penilaian, masukan, dan saran yang konstruktif untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan. Hasil SKM diharapkan menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Jepara secara berkelanjutan. (kpujepara) ....
Koordinasi KPU dan Pemkab Terus Dirawat untuk Persiapan Pilkada Jepara
Kab-jepara.kpu.go.id – Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Pemerintah Kabupaten Jepara menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mendatang. Koordinasi secara berkala dinilai penting untuk memastikan berbagai kebutuhan persiapan dapat direncanakan dengan baik. Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan teknis pelaksanaan pemilu yang digelar di ruang kerja Bupati Jepara, Kamis (10/9/2026). Rapat dihadiri Bupati Jepara Witiarso Utomo, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar. Sementara itu dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Selain itu, turut hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Bakesbangpol Kabupaten Jepara beserta organisasi perangkat daerag (OPD) terkait. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada membutuhkan dukungan serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, pembiayaan menjadi salah satu bagian yang menjadi hal penting dalam persiapan tersebut. “KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan perlunya dana cadangan untuk mengakomodasi pembiayaan pilkada mendatang,” ujar Ris Andy. Ris Andy juga menyampaikan bahwa hubungan antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Jepara selama ini telah berlangsung dengan baik. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun perlu terus dirawat dan dijaga. Ris Andy mengatakan sejak pascapelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jepara telah mengajukan rencana kebutuhan anggaran untuk pilkada mendatang kepada pemerintah daerah. Persiapan juga dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk menghadapi tahapan pemilu dan pilkada ke depan. Salah satunya melalui kunjungan kepada partai politik untuk menerima masukan dari sisi peserta pemilu. KPU juga melakukan sosialisasi kepemiluan melalui berbagai media dan kegiatan termasuk podcast maupun video sosialisasi lainnya, serta sosialisasi bagi pemilih pemula termasuk pendidikan pelaksanaan pemilihan ketua OSIS yang menjadi miniature dalam penyelenggaraan pemilu. Merespons penyampaian dari KPU, Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan pentingnya memperkuat perencanaan dan melakukan penajaman terhadap rencana kegiatan persiapan pilkada. Menurutnya, perencanaan yang baik akan menjadi dasar bagi penganggaran yang baik sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. “Penganggaran yang baik bisa terwujud dari perencanaan yang baik,” ujar Witiarso. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi secara intensif antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu. Menurutnya koordinasi diperlukan agar persiapan maupun pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik dan berkualitas. Bupati juga memberikan ruang kepada KPU Kabupaten Jepara untuk mengkomunikasikan berbagai perencanaan dan kebutuhan dalam menghadapi pilkada mendatang. Ruang diskusi antarpemangku kepentingan dinilai strategis untuk mematangkan persiapan sekaligus mengakomodasi berbagai aspirasi. “Dalam persiapan pilkada mendatang mari kita persiapkan sembari saling berkomunikasi dengan pihak yang terkait sehingga seluruh aspirasi dapat kita wadahi dan dikomunikasikan di ruang-ruang koordinasi dan diskusi,” ujarnya. Menurut Witiarso, proses demokrasi yang dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas bagi Jepara. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan bahwa dinamika penyelenggaraan pemilu termasuk perkembangan mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal perlu menjadi perhatian dalam persiapan ke depan. Bawaslu akan terus menjalin sinergi dengan KPU dalam seluruh tahapan penyelenggaraan. Koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan penyelenggaraan pilkada. Dengan perencanaan yang matang, komunikasi yang berkelanjutan, serta sinergi sesuai kewenangan masing-masing, persiapan pilkada diharapkan dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. (kpujepara) ....
KPU Jepara Kembali Mutakhirkan Data Pemilih yang Tercatat di Luar Negeri
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas di desa-desa yang ada di Kecamatan Keling dan Donorojo, Senin (31/8). Tim melakukan coklit terhadap pemilih yang berada di luar negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga 2026. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun mengatakan kegiatan coklit terbatas terhadap pemilih yang tercatat berada luar negeri tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemilih tersebut masih ada di luar negeri atau sudah kembali ke kampung halaman di Indonesia. “Coklit terhadap pemilih di luar negeri ini sebelumnya dilakukan pada pemutakhiran data pemilih pada triwulan kedua 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan pada triwulan ketiga. Coklit ini untuk memastikan data pemilih di luar negeri benar-benar faktual dan mutakhir,” kata Siti Nurwakhidatun. Di Kecamatan Keling, pelaksanaan coklit terbatas dibagi ke dalam dua kelompok wilayah. Kelompok pertama melaksanakan kegiatan di Desa Kaligarang, Keling, Tunahan, Gelang, dan Kunir, dengan tim yang dipimpin Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Kelompok kedua melaksanakannya di Desa Jlegong, Kelet, Klepu, Watuaji, Damarwulan, dan Tempur, dengan tim yang dipimpin Ris Andy Kusuma dan Yuyun Sri Agung Purnomo. Sementara itu di Kecamatan Donorojo, pelaksanaan kegiatan juga dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama melaksanakan kegiatan pada Desa Tulakan, Bandungharjo, Blingoh, dan Jugo dengan tim yang dipimpin Haris Budiawan. Sedangkan kelompok kedua melaksanakan coklit terbatas di Desa Banyumanis, Ujungwatu, Clering, dan Sumberrejo dengan tim yang dipimpin Muhammadun. Selama pelaksanaan kegiatan, masing-masing tim menjalankan tugas sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan. Kegiatan dilakukan secara langsung di kantor balai desa setempat untuk mendukung proses pemutakhiran data melalui pelaksanaan coktas yang diawasi di lapangan oleh Bawaslu. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di wilayah Kecamatan Keling dan Kecamatan Donorojo dapat terlaksana secara optimal serta menghasilkan data yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (kpujepara) ....
Publikasi
Opini
Oleh Muhammadun* WEBSITE resmi KPU Kabupaten Jepara, kab-jepara.kpu.go.id memasuki usia ke-15 tepat pada 16 Agustus 2026, sehari sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan RI. Memperingatinya dengan sederhana, berdoa bersama serta memotong tumpeng oleh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU. Harapan terbaik terus dilambungkan. Sebagai kanal informasi utama KPU, website ini diharapkan bisa menjadi media rujukan informasi kepemiluan di Kabupaten Jepara. Usia yang bisa dikatakan pendek, tetapi juga bisa disebut sudah berpengalaman. Masih berusia pendek karena 15 tahun belum seberapa dibanding dunia yang sudah mengenal sejak 1989 saat dirintis Tim Berners-Lee yang bekerja di CERN, organisasi Eropa untuk riset nuklir. Tim Berners-Lee lantas merilis situs web pertama di dunia pada 6 Agustus 1991 yang kala itu berisi teks sederhana. KPU Jepara mengelola website saat teknologi website sudah ada di generasi integratif dan interaktif antara manusia dan mesin. Dikatakan sudah berpengalaman karena website kab-jepara.kpu.go.id sebelumnya beralamat di kpujepara.go.id. Sebagai satuan kerja, KPU Jepara membangun dan mengelola website tersebut sebagai saluran informasi utamanya dengan melewati beberapa momentum penting, yaitu Pilkada 2012, Pilgub 2013, Pemilu 2014, Pilkada 2017, Pilgub 2018, dan Pemilu 2019. Setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU RI makin memperkuat digitalisasi informasi-informasi kepemiluan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menjadikan website KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia ada dalam satu rumah. Sehingga desain dan menu-menunya sama. Dengan masuk ke website KPU, orang akan mudah mengenali perwajahan, menu, dan tata letaknya. Ini berbeda dengan sebelumnya, dimana tiap KPU kabupaten/kota membuat dan mengembangkan sendiri website-nya, dan menyebabkan “warna” dan “rasa”nya berbeda-beda. Bahkan ada website yang masih menginduk dengan website yang dikelola pemerintah kabupaten/kota setempat. Dengan penataan baru itu, sejak awal 2020 hingga pertengahan 2021 seluruh website yang dikelola KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, harus bermigrasi ke alamat baru yang template-nya disediakan KPU RI. Selama hampir dua tahun itu, KPU kabupaten/kota harus memindah seluruh data, dokumen, dan informasi kepemiluan ke alamat yang baru. Untuk KPU Kabupaten Jepara alamat barunya adalah kab-jepara.kpu.go.id. Tepat pada 14 Agustus 2021, migrasi seluruh data dari website lama ke website yang baru rampung. Dua hari kemudian, yaitu 16 Agustus 2021, masih dalam suasana pandemi Covid-19, website baru diluncurkan dan dikenalkan ke publik. Atmosfer saat itu, website dengan alamat yang baru itu menjadi kanal informasi atas seluruh evaluasi, catatan, dan hasil Pemilu 2019, pemilu serentak pertama. Selain itu performa website dengan wajah dan pengelolaan baru didedikasikan sebagai tulang punggung informasi Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai sejak 2022. Banyak apresiasi dan sambutan positif saat itu, di antaranya datang dari kalangan pemerintah kabupaten, mitra kelembagaan KPU, wartawan, masyarakat, dan partai politik. Di tengah banyaknya hoaks yang beredar, website resmi lembaga, apalagi lembaga itu adalah KPU yang menguasai seluruh informasi kepemiluan, bisa menjadi rujukan publik untuk informasi kepemiluan yang terpercaya. Ia juga bisa menjadi rujukan untuk media-media yang menyebarkan informasi kepemiluan. Informatif Dalam ekosistem internet, informasi kepemiluan berkelindan di antara kepentingan-kepentingan yang beragam. KPU, sebagai lembaga penyelenggara dan menetapkan hasil pemilu, butuh kepercayaan publik tingkat tinggi. Website KPU sebagai badan publik dituntut tak hanya selalui diperbarui, tetapi juga transparan, valid, dan terpercaya. Sebagai badan publik, sejalan dengan UU Nomor 14/2008, KPU juga harus menyediakan informasi-informasi yang bersifat publik, baik itu yang bersifat setiap saat, serta merta, maupun berkala. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, setiap tahun KPU menyusun dan menetapkan daftar informasi publik (DIP) dalam keputusan. DIP ini menjadi dasar seluruh pelayanan informasi KPU kepada masyarakat. Setiap tahun, ada beberapa pihak, baik perorangan maupun lembaga, yang meminta informasi, dan KPU melayaninya. Meski begitu, tanpa masyarakat meminta pun, KPU sudah menyediakan informasi-informasi publik itu di website resminya. Pelayanan informasi ini juga menjadi salah satu jenis layanan yang tiap tahun dikonsultasikan ke berbagai pihak melalui forum konsultasi publik yang tujuannya untuk mendapatkan masukan demi perbaikan. Performa KPU untuk melayani kebutuhan informasi kepada masyarakat itu juga dicermati, dievaluasi, dan dinilai oleh Komisi Informasi (KI). Setelah sebelumnya dinilai sebagai badan publik dengan performa website kategori “menuju informatif”, sejak 2024, website KPU Jepara naik menjadi “informatif”. Saat itu penilaian berlangsung di tengah tahapan Pemilu 2024. Pada 2026, KPU Kabupaten Jepara juga menyatakan bersedia website-nya dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi Pusat. Saat ini proses itu masih berlangsung, dan KPU Jepara telah melewati tahap pertama monev terhadap sajian informasi publik di website. Konsistensi Sebagai badan publik yang mengelola dan menguasai informasi dan dokumentasi kepemiluan, tak ada pilihan lain kecuali mematuhi standar tata kelola pelayanan publik, termasuk pelayanan informasi melalui website ini. Ada dinamika yang harus dijawab lembaga, yaitu bagaimana menjaga konsistensi dengan terus berinovasi. Di balik performa website, ada sumber daya manusia yang setiap hari terus menjaganya. Mereka terus meningkatkan kompetensi, meneguhkan komitmen, dan menempatkan diri sebagai pelayan informasi publik. Ada orang-orang yang terlibat aktif agar konsistensi performa website ini bisa terus dipertahankan. Di sana ada penyedia dan penghimpun data, admin, juga pengambil keputusan-keputusan strategis. Ada pula orang-orang yang memberikan masukan serta pembaca yang berharap website tersebut tetap dalam performa terbaik. Di dalamnya ada koordinasi, korespondensi, rapat, dan komunikasi-komunikasi personal. Website kab-jepara.kpu.go.id dengan segala kekurangan dan kelebihannya, didedikasikan sebagai media komunikasi dan interaksi lembaga kepada publik. Melalui website berkarakter melayani, kepercayaan publik kepada lembaga itu bisa terbangun. Namun situasi bisa saja sebaliknya, jika website tak dijaga sepenuh hati. Ia bukan milik siapa-siapa, melainkan dibangun dan dikelola lembaga dan secara esensial ia juga milik banyak orang. Para penerima manfaat dari website juga sungguh memilikinya. Mereka berhak atas website dengan pelayanan informasi terbaik. Selamat ulang tahun, kab-jepara.kpu.go.id, dan terima kasih kepada siapa saja yang telah dan akan terus menjaganya. *** *Penulis adalah ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara
Oleh Muhammadun (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara) RABU (12/11/2025) pagi, di tengah rintik hujan, tiga siswa dari salah satu SMA di Jepara bersama guru pendamping datang ke ruang tamu di bagian depan Kantor KPU Kabupaten di Jl Yos Sudarso 22. Seorang staf KPU yang bertugas melayani, mempersilakan tamu itu untuk masuk, dan duduk di ruang pelayanan di bagian dalam. “Dari sekolah yang mengajukan surat peminjaman kotak dan bilik suara untuk pemilihan ketua OSIS, ya?” tanya staf itu ke guru pendamping yang mengiyakan. “Tunggu sebentar ya, Pak. Silakan diminum dan ini koran-koran baru hari ini,” kata staf itu mempersilakan tamu untuk menunggu di ruang pelayanan yang disediakan air mineral dan beberapa koran langganan yang biasa untuk bacaan. Sebentar kemudian, barang-barang yang dibutuhkan, diserahkan sebelum akhirnya tiga siswa dan guru pendamping itu berpamitan. “Untuk sarana pemilihan ketua OSIS Jumat pekan ini,” kata Raka Hamidah, salah satu siswa. Dialog tersebut tersaji dalam buletin yang diterbitkan KPU Kabupaten Jepara pada edisi triwulan keempat 2025. Menggambarkan potongan satu dari sekian banyak pelayanan di luar tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Sampai dengan 2026, pelayanan itu terus dilakukan. KPU Kabupaten Jepara memang masih menyimpan kotak dan bilik suara yang pernah dijadikan sebagai sarana simulasi pemungutan dan penghitungan suara sebelum hari coblosan Pilkada 2024. Bukan kotak dan bilik suara yang digunakan untuk pilkada sebab sudah dilelang dan kembali ke negara. Banyak di antara masyarakat yang meminjamnya, termasuk untuk pemilihan ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW). Saat masa penerimaan pegawai/karyawan, dimana ada dokumen syarat yang harus dipenuhi bahwa yang bersangkutan harus tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik, banyak dari mereka ke KPU untuk mengecek namanya di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. KPU yang mengelola Sipol pun melayani satu-persatu dari banyak pemohon tersebut. Setiap saat, ada masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, maupun lembaga, yang berinteraksi dengan KPU Kabupaten Jepara. Termasuk didalamnya adalah pelayanan terkait akses informasi. Interaksi itu berupa pertanyaan yang harus dijawab, memberikan masukan, mengapresiasi, memohon maupun memberikan informasi, meminta penjelasan, mengajukan kerja sama, atau sekadar menyapa sebagai bagian merawat komunikasi. Sebagai badan publik, dengan standar yang ditentukan regulasi, KPU berkewajiban untuk merespons, menjawab, memenuhi permohonan, atau menindaklanjuti untuk hal-hal yang harus ditindaklanjuti. Namun sebagian pelayanan juga tidak harus menunggu permohonan masyarakat, namun telah dipenuhi oleh KPU tanpa diminta karena sudah menjadi hak publik/masyarakat. Data pelayanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Jepara, pada 2025, terdapat 13 pihak yang mengajukan permohonan data, dokumen, informasi public ke KPU. Data tersdebut diajukan oleh perorangan dan lembaga. Permohohan data dan informasi itu sebagian untuk kebutuhan riset, dan sebagian lagi untuk kebutuhan lembaga. KPU Kabupaten Jepara melayani semua permohonan informasi tersebut sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menguasai dan mengelola data-data kepemiluan. Data-data yang sifatnya publik, KPU wajib melayani dan menyediakannya untuk publik. Informasi-informasi publik itu jenisnya ada yang bersifat serta merta, setiap saat, dan berkala. Semuanya disediakan KPU di website resminya, kab-jepara.kpu.go.id, yang informasinya juga didistribusikan melalui akun media sosial resmi KPU. Setiap tahun, KPU menerbitkan keputusan terkait daftar informasi publik (DIP). Keputusan KPU tentang DIP tersebut menjadi acuan tim PPID dalam melayani masyarakat. Secara khusus, informasi-informasi publik itu tersaji dalam https://jeparakabppid.kpu.go.id. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester pertama 2025, yang melibatkan responden dari para pihak yang secara langsung berinteraksi intensif dan menerima layanan dari KPU, hasilnya KPU Jepara mendapatkan skor 85,23 atau berkategori baik. Sedangkan pada semester kedua 2025 nilainya naik menjadi 90,24 atau berkategori sangat baik. Ada sembilan indikator yang dinilai dalam survei tersebut, yaitu proses pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecapatan waktu, biaya pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kompetensi petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Sembilan indikator ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei kepuasan masyarakat merupakan agenda yang rutin dilakukan oleh KPU, termasuk pada semester pertama 2026 dan seterusnya. Responsif Pada 2026, KPU Kabupaten Jepara juga mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) terkait keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Jawa Tengah. Langkah-langkah penguatan tim pelayanan informasi publik di PPID terus dilakukan untuk menguatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus pemenuhan informasi yang sudah ditentukan sebagai informasi publik, serta meningkatkan performa pelayanannya. Dalam monev tahap pertama, website KPU Kabupaten Jepara akan dinilai. Seberapa performa website tersebut menyediakan informasi kepada publik, serta hal-hal lain yang bertalian dengan penguatan PPID dan pelayanan. Sebelum 2024, KPU Kabupaten Jepara dalam beberapa kali momentum monev oleh Komisi Informasi, mendapatkan predikat menuju informatif. Namun pada 2024, performanya meningkat ke posisi ideal, yaitu informasi. Komitmen KPU Kabupaten Jepara dalam melayani publik, termasuk di bidang informasi yang tanpa henti sepanjang waktu itu didasarkan atas KPU sebagai badan publik, yang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 harus transparan, dalam hal ini wajib melayani kebutuhan informasi publik, baik itu diminta maupun tidak diminta. Website yang terus diperbarui informasinya merupakan ruang bagi publik untuk mengakses informasi yang dikuasai KPU dan itu sebagai bentuk pelayanan. Selain itu KPU juga wajib melayani permohonan informasi publik yang secara administratif diajukan oleh perorangan maupun lembaga di luar KPU. KPU Jepara juga sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat terkait akses informasi publik. Kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan literasi kepemiluan, sekaligus pelayanan informasi yang dikelola KPU dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan terkait. Bagi KPU, performa website maupun media sosial yang dikelola secara resmi, adalah pengejawantahan digital government yang dapat memudahkan publik dalam mengakses informasi. Selain itu juga sebagai bentuk kepekaan kelembagaan. Di era digital, lembaga juga mesti responsif terhadap dinamika, bukan malah sebaliknya, mengasingkan dan menutup diri. Pelayanan informasi kepada masyarakat tidak pernah berhenti. Keterbukaan informasi itu juga bentuk akuntabilitas kerja-kerja kelembagaan. ***