KPU Jepara Mulai Merancang Anggaran Pilkada 2029 | KPU Jepara Raih Tiga Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pilkada | Website Resmi KPU Kabupaten Jepara

Publikasi

Opini

Oleh Muhammadun (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara) RABU (12/11/2025) pagi, di tengah rintik hujan, tiga siswa dari salah satu SMA di Jepara bersama guru pendamping datang ke ruang tamu di bagian depan Kantor KPU Kabupaten di Jl Yos Sudarso 22. Seorang staf KPU yang bertugas melayani, mempersilakan tamu itu untuk masuk, dan duduk di ruang pelayanan di bagian dalam. “Dari sekolah yang mengajukan surat peminjaman kotak dan bilik suara untuk pemilihan ketua OSIS, ya?” tanya staf itu ke guru pendamping yang mengiyakan. “Tunggu sebentar ya, Pak. Silakan diminum dan ini koran-koran baru hari ini,” kata staf itu mempersilakan tamu untuk menunggu di ruang pelayanan yang disediakan air mineral dan beberapa koran langganan yang biasa untuk bacaan. Sebentar kemudian, barang-barang yang dibutuhkan, diserahkan sebelum akhirnya tiga siswa dan guru pendamping itu berpamitan. “Untuk sarana pemilihan ketua OSIS Jumat pekan ini,” kata Raka Hamidah, salah satu siswa. Dialog tersebut tersaji dalam buletin yang diterbitkan KPU Kabupaten Jepara pada edisi triwulan keempat 2025. Menggambarkan potongan satu dari sekian banyak pelayanan di luar tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Sampai dengan 2026, pelayanan itu terus dilakukan. KPU Kabupaten Jepara memang masih menyimpan kotak dan bilik suara yang pernah dijadikan sebagai sarana simulasi pemungutan dan penghitungan suara sebelum hari coblosan Pilkada 2024. Bukan kotak dan bilik suara yang digunakan untuk pilkada sebab sudah dilelang dan kembali ke negara. Banyak di antara masyarakat yang meminjamnya, termasuk untuk pemilihan ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW). Saat masa penerimaan pegawai/karyawan, dimana ada dokumen syarat yang harus dipenuhi bahwa yang bersangkutan harus tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik, banyak dari mereka ke KPU untuk mengecek namanya di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. KPU yang mengelola Sipol pun melayani satu-persatu dari banyak pemohon tersebut. Setiap saat, ada masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, maupun lembaga, yang berinteraksi dengan KPU Kabupaten Jepara. Termasuk didalamnya adalah pelayanan terkait akses informasi. Interaksi itu berupa pertanyaan yang harus dijawab, memberikan masukan, mengapresiasi, memohon maupun memberikan informasi, meminta penjelasan, mengajukan kerja sama, atau sekadar menyapa sebagai bagian merawat komunikasi. Sebagai badan publik, dengan standar yang ditentukan regulasi, KPU berkewajiban untuk merespons, menjawab, memenuhi permohonan, atau menindaklanjuti untuk hal-hal yang harus ditindaklanjuti. Namun sebagian pelayanan juga tidak harus menunggu permohonan masyarakat, namun telah dipenuhi oleh KPU tanpa diminta karena sudah menjadi hak publik/masyarakat. Data pelayanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Jepara, pada 2025, terdapat 13 pihak yang mengajukan permohonan data, dokumen, informasi public ke KPU. Data tersdebut diajukan oleh perorangan dan lembaga. Permohohan data dan informasi itu sebagian untuk kebutuhan riset, dan sebagian lagi untuk kebutuhan lembaga. KPU Kabupaten Jepara melayani semua permohonan informasi tersebut sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menguasai dan mengelola data-data kepemiluan. Data-data yang sifatnya publik, KPU wajib melayani dan menyediakannya untuk publik. Informasi-informasi publik itu jenisnya ada yang bersifat serta merta, setiap saat, dan berkala. Semuanya disediakan KPU di website resminya, kab-jepara.kpu.go.id, yang informasinya juga didistribusikan melalui akun media sosial resmi KPU. Setiap tahun, KPU menerbitkan keputusan terkait daftar informasi publik (DIP). Keputusan KPU tentang DIP tersebut menjadi acuan tim PPID dalam melayani masyarakat. Secara khusus, informasi-informasi publik itu tersaji dalam https://jeparakabppid.kpu.go.id. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester pertama 2025, yang melibatkan responden dari para pihak yang secara langsung berinteraksi intensif dan menerima layanan dari KPU, hasilnya KPU Jepara mendapatkan skor 85,23 atau berkategori baik. Sedangkan pada semester kedua 2025 nilainya naik menjadi 90,24 atau berkategori sangat baik. Ada sembilan indikator yang dinilai dalam survei tersebut, yaitu proses pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecapatan waktu, biaya pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kompetensi petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Sembilan indikator ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei kepuasan masyarakat merupakan agenda yang rutin dilakukan oleh KPU, termasuk pada semester pertama 2026 dan seterusnya.   Responsif Pada 2026, KPU Kabupaten Jepara juga mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) terkait keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Jawa Tengah. Langkah-langkah penguatan tim pelayanan informasi publik di PPID terus dilakukan untuk menguatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus pemenuhan informasi yang sudah ditentukan sebagai informasi publik, serta meningkatkan performa pelayanannya. Dalam monev tahap pertama, website KPU Kabupaten Jepara akan dinilai. Seberapa performa website tersebut menyediakan informasi kepada publik, serta hal-hal lain yang bertalian dengan penguatan PPID dan pelayanan. Sebelum 2024, KPU Kabupaten Jepara dalam beberapa kali momentum monev oleh Komisi Informasi, mendapatkan predikat menuju informatif. Namun pada 2024, performanya meningkat ke posisi ideal, yaitu informasi. Komitmen KPU Kabupaten Jepara dalam melayani publik, termasuk di bidang informasi yang tanpa henti sepanjang waktu itu didasarkan atas KPU sebagai badan publik, yang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 harus transparan, dalam hal ini wajib melayani kebutuhan informasi publik, baik itu diminta maupun tidak diminta. Website yang terus diperbarui informasinya merupakan ruang bagi publik untuk mengakses informasi yang dikuasai KPU dan itu sebagai bentuk pelayanan. Selain itu KPU juga wajib melayani permohonan informasi publik yang secara administratif diajukan oleh perorangan maupun lembaga di luar KPU. KPU Jepara juga sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat terkait akses informasi publik. Kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan literasi kepemiluan, sekaligus pelayanan informasi yang dikelola KPU dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan terkait. Bagi KPU, performa website maupun media sosial yang dikelola secara resmi, adalah pengejawantahan digital government yang dapat memudahkan publik dalam mengakses informasi. Selain itu juga sebagai bentuk kepekaan kelembagaan. Di era digital, lembaga juga mesti responsif terhadap dinamika, bukan malah sebaliknya, mengasingkan dan menutup diri. Pelayanan informasi kepada masyarakat tidak pernah berhenti. Keterbukaan informasi itu juga bentuk akuntabilitas kerja-kerja kelembagaan. ***  

🔊 Putar Suara