KPU Jepara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I 2026 pada sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Selasa (11/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan data pemilih dengan usia di atas 100 tahun, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara. Kegiatan dilaksanakan oleh dua tim dari KPU Kabupaten Jepara dan masing-masing tim turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, bersama staf sekretariat. Tim ini melaksanakan coktas di Desa Senenan dan Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan. Kedatangan tim KPU diterima oleh perangkat desa setempat, masing-masing oleh sekretaris Desa Senenan serta Petinggi dan sekretaris Desa Tegalsambi. Siti Nurwakhidatun menjelaskan, kegiatan coktas merupakan bagian dari proses PDPB yang dilaksanakan secara periodik setiap triwulan. “Melalui kegiatan ini, kami melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih tertentu, seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih berstatus TNI/Polri, maupun pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan. Hal ini penting agar data pemilih yang dimiliki KPU selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses PDPB dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan instansi terkait, sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam daftar pemilih. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Desa Tegalsambi menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Petinggi Desa Tegalsambi menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk memberikan dukungan dan membantu penyediaan data yang dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sementara itu, tim kedua dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama staf sekretariat. Tim ke Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara, serta Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. “Melalui kegiatan coktas ini, kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau terdapat perubahan status kependudukan, hal tersebut dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih,” jelasnya. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Jepara berharap kualitas data pemilih dapat terus terjaga melalui mekanisme PDPB. Dengan data yang terus diperbarui secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (kpujepara) ....
KPU Jepara Dampingi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkatos
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendampungi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) di MTs Matholibul Huda Kecamatan Mlonggo, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang secara langsung memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara bersama pihak sekolah dan panitia penyelenggara dari unsur siswa. Sejak pagi hari, para siswa menggunakan hak pilihnya secara tertib sesuai dengan tata cara pemungutan suara yang telah disosialisasikan sebelumnya. Proses pemungutan dilakukan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setelah pemungutan suara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh para saksi dari semua calon, serta para siswa. Muhammadun menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan pengalaman praktik demokrasi yang baik dan benar kepada para siswa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa praktik demokrasi di lingkungan sekolah berjalan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi siswa sebagai calon pemilih pemula di masa mendatang,” ujar dia. Ia juga mengapresiasi antusiasme siswa dan kesiapan panitia dalam menyelenggarakan pilkatos secara tertib dan transparan. Menurutnya, pembelajaran demokrasi tidak hanya melalui teori, tetapi juga melalui praktik langsung seperti ini. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan para siswa semakin memahami pentingnya partisipasi, tanggung jawab, serta integritas dalam setiap proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan berlangsung lancar hingga penetapan hasil perolehan suara dan penentuan ketua OSIS terpilih. (kpujepara) ....
KPU Jepara Selenggarakan Pelatihan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS
Kab.jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula dengan tema Pelatihan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS yang dilaksanakan di Kantor KPU, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh panitia penyelenggara pemilihan ketua OSIS yang merupakan siswa/i MTs Matholibul Huda Mlonggo, yang akan melaksanakan pemilihan ketua OSIS pada 11 Februari mendatang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepemiluan sejak dini agar pelaksanaan pemilihan di lingkungan sekolah dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan pemilih bagi generasi muda sebagai bagian dari pembentukan karakter demokratis sejak dini. “Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab. Melalui simulasi pemilihan ketua OSIS ini, adik-adik dapat belajar langsung bagaimana proses demokrasi berjalan secara benar, mulai dari tahapan hingga penghitungan suara,” ujar Ris Andy. Ia juga berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal bagi para siswa ketika kelak berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan di tingkat yang lebih luas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Suryani, yang didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung. Hadir pula Budiyanto dari MTs Matholibul Huda Mlonggo yang mewakili kepala madrasah. Rangkaian kegiatan diawali dengan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh Muhammadun, dengan materi pengenalan demokrasi, prinsip-prinsip pemilu, serta tahapan pemilihan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dipandu oleh Haris Budiawan, sehingga peserta dapat memahami secara praktis proses pemilihan. Sebagai penutup, para peserta mengunjungi Lorong Pintar KPU untuk menambah wawasan kepemiluan melalui berbagai sarana edukasi yang tersedia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap dapat meningkatkan pemahaman pemilih pemula serta mendorong terselenggaranya pemilihan ketua OSIS yang demokratis dan berintegritas di lingkungan madrasah/sekolah. (kpujepara) ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025
#TemanPemilih... KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II 2025. Untuk akses isi pengumuman secara lengkap, silakan cek link resmi KPU Jepara berikut https://bit.ly/PemutakhiranParpolJepara2025. ....
KPU Jepara Tetapkan 965.436 Pemilih pada Triwulan IV 2025
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan keempat tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/12/2025). Rapat pleno ini menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Jepara sebanyak 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan. Rapat pleno dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir dalam rapat perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Rapat pleno dilaksanakan dalam format terbuka sehingga seluruh peserta dapat menyimak proses penetapan PDPB dan melihat langsung data yang ditampilkan melalui layar di aula. Melalui forum ini, KPU memberikan ruang bagi peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang direkapitulasi. Muhammadun mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui mekanisme PDPB, KPU berkewajiban memelihara kualitas daftar pemilih meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu maupun pilkada. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki tujuan untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir dengan mengintegrasikan berbagai sumber data. Sumber-sumber tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, serta laporan yang berasal dari masyarakat dan instansi terkait. Dalam paparannya, Siti Nurwakhidatun menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan keempat tahun 2025 diawali dengan penerimaan data dari KPU RI pada awal Oktober 2025. “Data dari KPU RI kami terima pada awal Oktober, kemudian kami lakukan pengolahan dan verifikasi secara berjenjang untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” kata Siti Nurwakhidatun. Lebih lanjut, Siti menyampaikan bahwa pada 10 November 2025 KPU Kabupaten Jepara menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jepara terkait data pemilih meninggal dunia. “Bawaslu menyampaikan daftar pemilih yang telah meninggal dunia, dan pada 26 November 2025 kami juga menerima data pemilih baru,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa data tersebut langsung ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Ia juga menjelaskan adanya masukan dari Polres Jepara mengenai pemilih yang berstatus anggota Polres yg purnatugas. “Dari Polres Jepara kami menerima masukan delapan pemilih yang harus dilakukan penyesuaian status, dan sekarang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terang Siti, seraya menambahkan bahwa seluruh data tidak valid telah diperbaiki. Terkait kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, Siti merinci bahwa KPU Kabupaten Jepara melaksanakannya sebanyak tiga kali sepanjang triwulan keempat. “Kami melakukan coklit terbatas pada 22 Oktober, 5 November, dan 19 November di sejumlah kecamatan seperti Welahan, Mayong, Mlonggo, Kembang, Pecangaan, Kalinyamatan, Batealit, dan Nalumsari dengan dukungan penuh dari pemerintah desa,” jelas dia. Dalam rapat pleno terbuka itu, ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025. Jumlah pemilih Kabupaten Jepara terbaru tercatat ada 965.436 pemilih. KPU Kabupaten Jepara berharap masyarakat aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Masyarakat yang ingin mengecek status sebagai pemilih ataupun menyampaikan masukan terkait data pemilih dapat memanfaatkan kanal layanan yang disediakan KPU Jepara. Informasi dan masukan data pemilih dapat disampaikan melalui tautan resmi bit.ly/updatepemilihjepara atau nomor WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara) ....
KPU Jepara Kembali Melakukan Coklit Terbatas untuk Akurasi Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Coktas ini diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo Bersama jajaran sekretariat. Pelaksanaan dilakukan secara sampling pada lima kecamatan, yakni Batealit, Kalinyamatan, Mayong, Nalumsari, dan Pecangaan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pemerintah desa untuk mencocokkan data identitas pemilih. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara guna memastikan pelaksanaan coktas berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa coklit terbatas ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data pemilih. “Coktas ini kami lakukan untuk menguji kembali validitas data pemilih. Kami memastikan tidak terdapat pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, ataupun elemen data lain yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan,” ujar Ris Andy. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa pelaksanaan coktas keempat kembali menghasilkan sejumlah temuan yang akan ditindaklanjuti. “Temuan yang kami dapati antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Seluruh hasil verifikasi segera akan kami input dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) yang terintegrasi secara nasional,” jelas Siti. Melalui pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Jepara menegaskan komitmennya dalam menyediakan daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar penting untuk penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas. KPU berencana memplenokan secara terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu pada Desember mndatang (triwulan keempat 2025). (kpujepara) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara) Hari pemungutan suara pemilu 2024 telah ditetapkan, yakni tanggal 14 Februari 2024. Penetapan tanggal pemungutan suara itu diputuskan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024 cukup panjang. Sekitar setahun DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memulai pembahasan penentuan tanggal pelaksanaan pemilu ini. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Kalau dicermati lebih detil, pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Februari 2024. Setidaknya hari dan tanggal tersebut terdiri dari tiga unsur, yakni Hari Rabu, kemudian bertepatan dengan pasaran Legi dalam kalender Jawa, dan tanggal 14 Februari. Hari Rabu, dari berbagai literasi yang saya baca, merupakan hari baik dengan berbagai keistimewaan. Dalam ajaran Islam, pada proses penciptaan bumi, Hari Rabu merupakan hari di mana Allah SWT menciptakan cahaya. Cahaya ini menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan di muka bumi. Keistimewaan berikutnya adalah dalam bidang kesehatan, di mana Nabi Muhammad menganjurkan umatnya meminum obat pada Hari Rabu. Obat yang diminum pada Hari Rabu bisa menjadi perantara untuk mempercepat kesembuhan. Selain itu, oleh para ulama, Hari Rabu juga dijadikan hari khusus untuk memanjatkan doa dan memulai aktivitas. Beberapa kisah menceritakan, Rasullullah SAW pernah berdoa di masjid Al Fath pada Hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada pada Hari Rabu itulah doanya dikabulkan Allah SWT. Dari kisah itulah banyak yang kemudian memilih Hari Rabu untuk memanjatkan doa-doa khusus, sebagaimana yang juga dikerjakan putri Nabi, Fatimah Az Zahra. Kemudian, hari pasaran Legi dalam kalender Jawa, juga memiliki berbagai karakter baik. Kata legi sendiri merupakan bahasa Jawa yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah manis. Dari berbagai literasi, pasaran Legi memengaruhi psikologi manusia untuk lebih optimistis terhadap keinginan yang dimilikinya. Rasa optimisme ini tentu penting dimiliki setiap orang untuk bisa meraih harapan dan keinginannya. Selain itu, pasaran Legi ini mempunyai kunci kesuksesan yang harus dimiliki, yakni kedisiplinan. Jika sudah menentukan sesuatu, maka harus fokus dan dikerjakan. Dengan kedisiplinan, makan harapan dan keinginan akan mudah diraih. Sebaliknya, potensi negatif bisa muncul di pasaran Legi ini jika tidak disiplin. Yang berikutnya adalah tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelakasanaan pemungutan suara pemilu 2024. Tanggal ini bertepatan dengan perayaan hari hasih sayang atau valentine day. Namanya hari kasih sayang, maka sudah semestinya hari itu kita semua harus mencurahkan kasih sayang kita kepada siapapun dan membuang jauh-jauh perasaan benci, tindakan kekerasan, kekejaman terhadap orang lain. Hari kasih sayang yang berbarengan dengan hari pemilu 2024, kita harapkan bisa menjadi pemersatu masyarakat Indonesia untuk saling mengasihi dan menyayangi meskipun di saat kita berbeda pilihan dengan yang lain. Berbeda pendapat itu cukup hanya sampai di tenggorokan saja. Hati kita tetap harus saling mencintai satu sama lain. Sekali lagi kita catat, Rabu Legi, 14 Februari merupakan hari pemungutan suara pemilu 2024. Kita sambut pemilu dengan penuh optimisme, kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin dan kedepankan kasih sayang untuk menggapai harapan dan keinginan. Tidak zamannya lagi pemilu dicitrakan sebagai momen “mengerikan” yang penuh ancaman dan kekerasan. Pemilu merupakan pesta rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang mesti dijalankan dengan penuh kegembiraan dan suka cita. (*) Berikut hari dan tanggal pemilu pasca reformasi; Pemilu 2019 (serentak) : Rabu 17 April Pilpres 2014 : Rabu 9 Juli Pemilu 2014 : Rabu 9 April Pilpres 2009 : Rabu 8 Juli 2009 Pemilu 2009 : Kamis 9 April Pilpres 2004 Putaran I : Senin 5 Juli Pilpres 2004 Putaran II : Senin 20 September Pemilu 2004 : Senin 5 April Pemilu 1999 : Senin 7 Juni