KPU Konsultasikan Standar Pelayanan ke Publik
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mengonsultasikan standar pelayanan kepada publik di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). KPU melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan standar pelayanan yang disusun KPU benar-benar sesuai dengan kebutuhan layanan nyata dari Masyarakat, termasuk mekanisme-mekanisme yang bisa memudahkan Masyarakat mendapatkan layanan tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memandu jalannya Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut. Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum konsultasi tersebut adalah pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU di antaranya berbagai instansi dari Pemkab Jepara, Rutan, Bawaslu, Kodim, Polres. Selain itu juga perwakilan organisasi masyarakat dan pengguna layanan. Partai politik peserta pemilu terakhir adalah salah satu elemen yang dilibatkan dalam FKP tersebut. “Di antara tujuan konsultasi publik ini adalah agar ada keselarasan antara harapan masyarakat dengan KPU sebagai pihak yang memberikan layanan. Masukan masyarakat dijadikan KPU sebagai pertimbangan dalam menentukan standar layanan. Selain itu konsultasi ke masyarakat ini juga untuk menjaga membangun mekanisme pelayanan yang terbuka dan akuntabel,” kata Muhammadun. Setidaknya ada delapan jenis pelayanan publik di KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta pemilu/pilkada, pelayanan informasi publik, pendidikan pemilih, pembentukan badan adhoc, pengadaan secara elektronik, pengadua masyarakat, serta kerja sama. FKP sebeljumnya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 menyangkut pelayanan-pelayanan dasar non-tahapan. Dari FKP 2025 itu, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Survei terakhir pada triwulan kedua 2026, pelayanan KPU Kabupaten Jepara masuk kategori sangat baik (A). Namun Muhammadun menjelaskan, pelaksanaan FKP pada 2026 ini lebih dikhususkan pada pelayanan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional KPU 2026. Pelayanan PDPB ini mencakup pendaftaran pemilih baru, pelaporan pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih untuk memastikan akurasi daftar pemilih. KPU juga memverifikasi data dari setiap pengajuan dokumen otentik dari Masyarakat dengan cara memvalidasinya. Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan KPU menjadi bagian dari proses validasi data pemilih tersebut. Selain itu KPU dalam proses ini juga melayani setiap permintaan data rekapitulasi pemilih dengan tetap mempedomani ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. “Kami mengoptimalkan penggunaan media digital untuk memudahkan akses pemutakhiran data pemilih. Sebegai bentuk responsivitas, KPU juga menyediakan posko pelayanan di kantor, serta membuka dan menerima masukan masyarakat secara daring. Kami juga terus mensosialisasikan pelayanan ini ke masyarakat,” kata Muhammadun. (kpujepara) ....
KPU Jepara Tetapkan 967.962 Pemilih pada Triwulan II 2026
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 967.962 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II 2026 yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 482.650 pemilih laki-laki dan 485.312 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan hasil PDPB triwulan I 2026 yang berjumlah 967.442 pemilih, terjadi penambahan sebanyak 520 pemilih atau sekitar 0,054 persen. Penambahan tersebut terdiri atas 42 pemilih laki-laki dan 478 pemilih perempuan, yang menunjukkan adanya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Muhammadun, serta didampingi Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Kelas IIB Jepara, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif. Menurutnya, peningkatan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan bahwa proses pembaruan data terus berjalan melalui dukungan dan sinergi berbagai pihak. "Kami mengapresiasi seluruh stakeholder yang terus memberikan masukan dan data pendukung dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi yang baik menjadi kunci agar daftar pemilih di Kabupaten Jepara senantiasa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ris Andy. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa proses PDPB dilakukan dengan mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perubahan status kependudukan, hingga pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Tahunan masih menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 88.510 pemilih, disusul Kecamatan Bangsri sebanyak 81.150 pemilih dan Kecamatan Mayong sebanyak 74.864 pemilih. Sementara itu Kecamatan Karimunjawa tercatat paling sedikit, yakni 7.958 pemilih. KPU Kabupaten Jepara terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan melaporkan perubahan data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung tersusunnya daftar pemilih yang semakin berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. (kpujepara) ....
Pengumuman Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Jepara
KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). Hasil rapat pleo dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2026. Masyarakat juga dapat memastikan data diri telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih atau perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik, melalui: a. Secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, nomor telepon (0291) 591043; atau b. Link bit.ly/updatepemilihjepara ; atau c. Nomor WhatsApp 0822-3332-8050 Unduh Pengumuman, DI SINI Unduh Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2026, DI SINI ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026
#TemanPemilih... KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I 2026. Untuk akses isi pengumuman secara lengkap, silakan pindai QR code atauatau cek tautan resmi KPU Jepara berikut https://bit.ly/pemutakhiranparpoljepara2026. ....
KPU Jepara Menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap pemutakhiran data partai politik semester I 2026. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (29/6/2026) di ruang rapat KPU KPU Kabupaten Jepara. Verifikasi dilakukan terhadap seluruh data dan dokumen yang diunggah partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol. Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Siti Suryani, dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P serta para kepala Subbagian. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan proses verifikasi dilakukan terhadap seluruh data yang diunggah partai politik selama periode pemutakhiran yakni Januari hingga Juni 2026. Sesuai surat dinas KPU RI, batas akhir penyampaian data pemutakhiran oleh partai politik ditetapkan pada 25 Juni 2026. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun lebih lanjut menjelaskan, dalam proses verifikasi tim verifikator KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen pemutakhiran yang diunggah partai politik melalui Sipol sebelum hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno. Sebelumnya KPU juga menyampaikan kepada partai politik terkait pemutakhiran data partai politik tersebut. Muhammadun menyampaikan terdapat sebelas partai politik tingkat Kabupaten Jepara tercatat melakukan pemutakhiran data pada semester I 2026, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan hasil pemutakhiran data partai politik semester I 2026 itu, jelas dia, KPU Kabupaten Jepara selanjutnya akan mengumumkan daftar partai politik tingkat Kabupaten Jepara yang melakukan pemutakhiran data maupun yang tidak melakukan pemutakhiran. Muhammadun mengungkapkan bahwa pemutakhiran data yang disampaikan partai politik pada semester I 2026 beragam. Selain pembaruan data keanggotaan dan domisili kantor tetap, beberapa partai politik juga melakukan pemutakhiran kepengurusan baik di tingkat kabupaten maupun kepengurusan pada tingkat kecamatan. "Pemutakhiran data yang dilakukan partai politik pada semester I ini mencakup berbagai aspek mulai dari kepengurusan, termasuk kepengurusan di tingkat kecamatan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap," ungkap Muhammadun. Ia juga menyatakan selama pemutakhiran KPU Kabupaten Jepara secara aktif melakukan sosialisasi kepada partai politik baik melalui penyampaian surat dinas maupun pemanfaatan kanal media sosial. "Informasi mengenai pemutakhiran data partai politik juga kami sajikan melalui video informasi dan siniar yang dipublikasikan di kanal media sosial KPU Kabupaten Jepara,” ungkap Muhammadun. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pada setiap periode pemutakhiran KPU Kabupaten Jepara terus melakukan sosialisasi agar partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memperbarui datanya melalui Sipol. (kpujepara) ....
KPU Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/6/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka memperkuat dukungan hukum serta meningkatkan koordinasi kelembagaan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama anggota KPU Kabupaten Jepara, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Dari pihak Kejaksaan Negeri Jepara, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, beserta jajaran. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan maupun kegiatan kelembagaan KPU. “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap terjalin sinergi yang semakin baik antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendukung pelaksanaan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Kerja sama ini strategis, setidaknya untuk mengantisipasi sengketa dalam pemilihan. Kami tahu dalam tahapan pemilu maupun pilkada ada prosespanjang yang membutuhkan pikiran dan tenaga yang luar biasa. Ini memungkinkan timbul permasalahan-permasalahan dan hal itu perlu diantisipasi atau dicegah. Tugas dan fungsi kami adalah membantu sebagai pengacara negara jika ada sengeketa dan sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Agung Bagus Kade Kusimantara. Ia berharap kerja sama ini dapat diemplementasikan secara maksimal, khususnya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum. Penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi kelembagaan demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (kpujepara) ....
Publikasi
Opini
Oleh Muhammadun (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara) RABU (12/11/2025) pagi, di tengah rintik hujan, tiga siswa dari salah satu SMA di Jepara bersama guru pendamping datang ke ruang tamu di bagian depan Kantor KPU Kabupaten di Jl Yos Sudarso 22. Seorang staf KPU yang bertugas melayani, mempersilakan tamu itu untuk masuk, dan duduk di ruang pelayanan di bagian dalam. “Dari sekolah yang mengajukan surat peminjaman kotak dan bilik suara untuk pemilihan ketua OSIS, ya?” tanya staf itu ke guru pendamping yang mengiyakan. “Tunggu sebentar ya, Pak. Silakan diminum dan ini koran-koran baru hari ini,” kata staf itu mempersilakan tamu untuk menunggu di ruang pelayanan yang disediakan air mineral dan beberapa koran langganan yang biasa untuk bacaan. Sebentar kemudian, barang-barang yang dibutuhkan, diserahkan sebelum akhirnya tiga siswa dan guru pendamping itu berpamitan. “Untuk sarana pemilihan ketua OSIS Jumat pekan ini,” kata Raka Hamidah, salah satu siswa. Dialog tersebut tersaji dalam buletin yang diterbitkan KPU Kabupaten Jepara pada edisi triwulan keempat 2025. Menggambarkan potongan satu dari sekian banyak pelayanan di luar tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Sampai dengan 2026, pelayanan itu terus dilakukan. KPU Kabupaten Jepara memang masih menyimpan kotak dan bilik suara yang pernah dijadikan sebagai sarana simulasi pemungutan dan penghitungan suara sebelum hari coblosan Pilkada 2024. Bukan kotak dan bilik suara yang digunakan untuk pilkada sebab sudah dilelang dan kembali ke negara. Banyak di antara masyarakat yang meminjamnya, termasuk untuk pemilihan ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW). Saat masa penerimaan pegawai/karyawan, dimana ada dokumen syarat yang harus dipenuhi bahwa yang bersangkutan harus tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik, banyak dari mereka ke KPU untuk mengecek namanya di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. KPU yang mengelola Sipol pun melayani satu-persatu dari banyak pemohon tersebut. Setiap saat, ada masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, maupun lembaga, yang berinteraksi dengan KPU Kabupaten Jepara. Termasuk didalamnya adalah pelayanan terkait akses informasi. Interaksi itu berupa pertanyaan yang harus dijawab, memberikan masukan, mengapresiasi, memohon maupun memberikan informasi, meminta penjelasan, mengajukan kerja sama, atau sekadar menyapa sebagai bagian merawat komunikasi. Sebagai badan publik, dengan standar yang ditentukan regulasi, KPU berkewajiban untuk merespons, menjawab, memenuhi permohonan, atau menindaklanjuti untuk hal-hal yang harus ditindaklanjuti. Namun sebagian pelayanan juga tidak harus menunggu permohonan masyarakat, namun telah dipenuhi oleh KPU tanpa diminta karena sudah menjadi hak publik/masyarakat. Data pelayanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Jepara, pada 2025, terdapat 13 pihak yang mengajukan permohonan data, dokumen, informasi public ke KPU. Data tersdebut diajukan oleh perorangan dan lembaga. Permohohan data dan informasi itu sebagian untuk kebutuhan riset, dan sebagian lagi untuk kebutuhan lembaga. KPU Kabupaten Jepara melayani semua permohonan informasi tersebut sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menguasai dan mengelola data-data kepemiluan. Data-data yang sifatnya publik, KPU wajib melayani dan menyediakannya untuk publik. Informasi-informasi publik itu jenisnya ada yang bersifat serta merta, setiap saat, dan berkala. Semuanya disediakan KPU di website resminya, kab-jepara.kpu.go.id, yang informasinya juga didistribusikan melalui akun media sosial resmi KPU. Setiap tahun, KPU menerbitkan keputusan terkait daftar informasi publik (DIP). Keputusan KPU tentang DIP tersebut menjadi acuan tim PPID dalam melayani masyarakat. Secara khusus, informasi-informasi publik itu tersaji dalam https://jeparakabppid.kpu.go.id. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester pertama 2025, yang melibatkan responden dari para pihak yang secara langsung berinteraksi intensif dan menerima layanan dari KPU, hasilnya KPU Jepara mendapatkan skor 85,23 atau berkategori baik. Sedangkan pada semester kedua 2025 nilainya naik menjadi 90,24 atau berkategori sangat baik. Ada sembilan indikator yang dinilai dalam survei tersebut, yaitu proses pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecapatan waktu, biaya pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kompetensi petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Sembilan indikator ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei kepuasan masyarakat merupakan agenda yang rutin dilakukan oleh KPU, termasuk pada semester pertama 2026 dan seterusnya. Responsif Pada 2026, KPU Kabupaten Jepara juga mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) terkait keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Jawa Tengah. Langkah-langkah penguatan tim pelayanan informasi publik di PPID terus dilakukan untuk menguatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus pemenuhan informasi yang sudah ditentukan sebagai informasi publik, serta meningkatkan performa pelayanannya. Dalam monev tahap pertama, website KPU Kabupaten Jepara akan dinilai. Seberapa performa website tersebut menyediakan informasi kepada publik, serta hal-hal lain yang bertalian dengan penguatan PPID dan pelayanan. Sebelum 2024, KPU Kabupaten Jepara dalam beberapa kali momentum monev oleh Komisi Informasi, mendapatkan predikat menuju informatif. Namun pada 2024, performanya meningkat ke posisi ideal, yaitu informasi. Komitmen KPU Kabupaten Jepara dalam melayani publik, termasuk di bidang informasi yang tanpa henti sepanjang waktu itu didasarkan atas KPU sebagai badan publik, yang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 harus transparan, dalam hal ini wajib melayani kebutuhan informasi publik, baik itu diminta maupun tidak diminta. Website yang terus diperbarui informasinya merupakan ruang bagi publik untuk mengakses informasi yang dikuasai KPU dan itu sebagai bentuk pelayanan. Selain itu KPU juga wajib melayani permohonan informasi publik yang secara administratif diajukan oleh perorangan maupun lembaga di luar KPU. KPU Jepara juga sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat terkait akses informasi publik. Kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan literasi kepemiluan, sekaligus pelayanan informasi yang dikelola KPU dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan terkait. Bagi KPU, performa website maupun media sosial yang dikelola secara resmi, adalah pengejawantahan digital government yang dapat memudahkan publik dalam mengakses informasi. Selain itu juga sebagai bentuk kepekaan kelembagaan. Di era digital, lembaga juga mesti responsif terhadap dinamika, bukan malah sebaliknya, mengasingkan dan menutup diri. Pelayanan informasi kepada masyarakat tidak pernah berhenti. Keterbukaan informasi itu juga bentuk akuntabilitas kerja-kerja kelembagaan. ***