Pengumuman Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Jepara
KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/4/2026). Hasil rapat pleo dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2026. Masyarakat juga dapat memastikan data diri telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih atau perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik, melalui: a. Secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, nomor telepon (0291) 591043; atau b. Link bit.ly/updatepemilihjepara ; atau c. Nomor WhatsApp 0822-3332-8050 Unduh Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2026, DI SINI ....
KPU Jepara Tetapkan 967.442 Pemilih pada Triwulan I 2026
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 967.442 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kesatu Tahun 2026 yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/4/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 482.608 pemilih laki-laki dan 484.834 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara. Jumlah pemilih tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.006 pemilih atau sekitar 0,21 persen dibandingkan dengan hasil PDPB triwulan keempat 2025 yang tercatat 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan. Secara rinci, jumlah pemilih laki-laki meningkat 725 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah 1.281 pemilih. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres, Kodim 0719/Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Kelas II B Jepara serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Ris Andy Kusuma menegaskan sinergi dengan berbagai pihak sangat penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia juga berharap adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih. “Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang selama ini turut memberikan masukan dan dukungan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi dengan Bawaslu, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait sangat penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Jepara tetap akurat dan mutakhir,” kata dia. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU menerima sejumlah masukan dari berbagai instansi. “Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan masukan terkait delapan pemilih pemula. Selain itu, pada 27 Februari, Pengadilan Agama memberikan informasi terkait pemilih berusia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah. Ini terkait pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah termasuk memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Siti. Berdasarkan hasil rekapitulasi, lanjut Siti, jumlah pemilih terbesar berada di Kecamatan Tahunan dengan 88.551 pemilih, diikuti Kecamatan Bangsri sebanyak 81.210 pemilih dan Kecamatan Mayong sebanyak 74.693 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Karimunjawa tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 7.954 pemilih. KPU Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melaporkan perubahan data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Informasi dan masukan dapat disampaikan melalui layanan daring bit.ly/updatepemilihjepara maupun WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara) ....
Data Pemilih Triwulan Pertama 2026 Akan Ditetapkan Awal April
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan menetapkan data pemilih triwulan pertama 2026 pada 2 April. Penetapannya akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu Bawaslu, partai politik, serta stakeholder terkait. KPU terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, dan di tingkat kabupaten/kota diplenokan secara terbuka setiap tiga bulan sekali. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (27/3/2026). “Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini bagian dari pelayanan KPU kepada pemilih, khususnya untuk memastikan hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terpenuhi atau terjamin,” kata Muhammadun. Sebelum menetapkan data pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2026, KPU telah melakukan berbagai langkah, di antaranya berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kodim, dan Polres. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan. KPU juga menyosialisasikan pelaksanaan data pemilih berkelanjutan ini kepada masyarakat, juga partai politik. Untuk kebutuhan pemutakhiran data pemilih triwulan pertama 2026, lanjut Muhammadun, KPU juga melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Kegiatan coktas yang dilakukan pada 11 Maret lalu itu memfokuskan pada pengecekan data pemilih yang berusia di atas 100 tahun, status pemilih yang aktif sebagai anggota TNI/Polri dan harus dihapus, maupun anggota Polri/TNI yang sudah purnatugas dan harus dicatat sebagai pemilih, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara. “Kami juga membuka layanan aduan atau laporan terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini ke publik, baik dengan datang langsung ke KPU maupun secara daring yang tata cara dan teknis pelaksanaannya sudah kami sosialisasikan melalui website dan akun media sosial resmi KPU Jepara. Partisipasi publik dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting bagi kami,” kata Muhammadun. (kpujepara) ....
KPU Jepara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I 2026 pada sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Selasa (11/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan data pemilih dengan usia di atas 100 tahun, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara. Kegiatan dilaksanakan oleh dua tim dari KPU Kabupaten Jepara dan masing-masing tim turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, bersama staf sekretariat. Tim ini melaksanakan coktas di Desa Senenan dan Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan. Kedatangan tim KPU diterima oleh perangkat desa setempat, masing-masing oleh sekretaris Desa Senenan serta Petinggi dan sekretaris Desa Tegalsambi. Siti Nurwakhidatun menjelaskan, kegiatan coktas merupakan bagian dari proses PDPB yang dilaksanakan secara periodik setiap triwulan. “Melalui kegiatan ini, kami melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih tertentu, seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih berstatus TNI/Polri, maupun pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan. Hal ini penting agar data pemilih yang dimiliki KPU selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses PDPB dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan instansi terkait, sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam daftar pemilih. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Desa Tegalsambi menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Petinggi Desa Tegalsambi menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk memberikan dukungan dan membantu penyediaan data yang dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sementara itu, tim kedua dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama staf sekretariat. Tim ke Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara, serta Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. “Melalui kegiatan coktas ini, kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau terdapat perubahan status kependudukan, hal tersebut dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih,” jelasnya. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Jepara berharap kualitas data pemilih dapat terus terjaga melalui mekanisme PDPB. Dengan data yang terus diperbarui secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (kpujepara) ....
KPU Jepara Dampingi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkatos
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendampungi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) di MTs Matholibul Huda Kecamatan Mlonggo, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang secara langsung memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara bersama pihak sekolah dan panitia penyelenggara dari unsur siswa. Sejak pagi hari, para siswa menggunakan hak pilihnya secara tertib sesuai dengan tata cara pemungutan suara yang telah disosialisasikan sebelumnya. Proses pemungutan dilakukan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setelah pemungutan suara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh para saksi dari semua calon, serta para siswa. Muhammadun menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan pengalaman praktik demokrasi yang baik dan benar kepada para siswa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa praktik demokrasi di lingkungan sekolah berjalan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi siswa sebagai calon pemilih pemula di masa mendatang,” ujar dia. Ia juga mengapresiasi antusiasme siswa dan kesiapan panitia dalam menyelenggarakan pilkatos secara tertib dan transparan. Menurutnya, pembelajaran demokrasi tidak hanya melalui teori, tetapi juga melalui praktik langsung seperti ini. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan para siswa semakin memahami pentingnya partisipasi, tanggung jawab, serta integritas dalam setiap proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan berlangsung lancar hingga penetapan hasil perolehan suara dan penentuan ketua OSIS terpilih. (kpujepara) ....
Pengumuman Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara Tahun 2024
#TemanPemilih... Berikut adalah Pengumuman Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara Tahun 2024. Selengkapnya: KLIK DI SINI....
Publikasi
Opini
Oleh: Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara) Hari pemungutan suara pemilu 2024 telah ditetapkan, yakni tanggal 14 Februari 2024. Penetapan tanggal pemungutan suara itu diputuskan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024 cukup panjang. Sekitar setahun DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memulai pembahasan penentuan tanggal pelaksanaan pemilu ini. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Kalau dicermati lebih detil, pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Februari 2024. Setidaknya hari dan tanggal tersebut terdiri dari tiga unsur, yakni Hari Rabu, kemudian bertepatan dengan pasaran Legi dalam kalender Jawa, dan tanggal 14 Februari. Hari Rabu, dari berbagai literasi yang saya baca, merupakan hari baik dengan berbagai keistimewaan. Dalam ajaran Islam, pada proses penciptaan bumi, Hari Rabu merupakan hari di mana Allah SWT menciptakan cahaya. Cahaya ini menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan di muka bumi. Keistimewaan berikutnya adalah dalam bidang kesehatan, di mana Nabi Muhammad menganjurkan umatnya meminum obat pada Hari Rabu. Obat yang diminum pada Hari Rabu bisa menjadi perantara untuk mempercepat kesembuhan. Selain itu, oleh para ulama, Hari Rabu juga dijadikan hari khusus untuk memanjatkan doa dan memulai aktivitas. Beberapa kisah menceritakan, Rasullullah SAW pernah berdoa di masjid Al Fath pada Hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada pada Hari Rabu itulah doanya dikabulkan Allah SWT. Dari kisah itulah banyak yang kemudian memilih Hari Rabu untuk memanjatkan doa-doa khusus, sebagaimana yang juga dikerjakan putri Nabi, Fatimah Az Zahra. Kemudian, hari pasaran Legi dalam kalender Jawa, juga memiliki berbagai karakter baik. Kata legi sendiri merupakan bahasa Jawa yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah manis. Dari berbagai literasi, pasaran Legi memengaruhi psikologi manusia untuk lebih optimistis terhadap keinginan yang dimilikinya. Rasa optimisme ini tentu penting dimiliki setiap orang untuk bisa meraih harapan dan keinginannya. Selain itu, pasaran Legi ini mempunyai kunci kesuksesan yang harus dimiliki, yakni kedisiplinan. Jika sudah menentukan sesuatu, maka harus fokus dan dikerjakan. Dengan kedisiplinan, makan harapan dan keinginan akan mudah diraih. Sebaliknya, potensi negatif bisa muncul di pasaran Legi ini jika tidak disiplin. Yang berikutnya adalah tanggal 14 Februari sebagai tanggal pelakasanaan pemungutan suara pemilu 2024. Tanggal ini bertepatan dengan perayaan hari hasih sayang atau valentine day. Namanya hari kasih sayang, maka sudah semestinya hari itu kita semua harus mencurahkan kasih sayang kita kepada siapapun dan membuang jauh-jauh perasaan benci, tindakan kekerasan, kekejaman terhadap orang lain. Hari kasih sayang yang berbarengan dengan hari pemilu 2024, kita harapkan bisa menjadi pemersatu masyarakat Indonesia untuk saling mengasihi dan menyayangi meskipun di saat kita berbeda pilihan dengan yang lain. Berbeda pendapat itu cukup hanya sampai di tenggorokan saja. Hati kita tetap harus saling mencintai satu sama lain. Sekali lagi kita catat, Rabu Legi, 14 Februari merupakan hari pemungutan suara pemilu 2024. Kita sambut pemilu dengan penuh optimisme, kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin dan kedepankan kasih sayang untuk menggapai harapan dan keinginan. Tidak zamannya lagi pemilu dicitrakan sebagai momen “mengerikan” yang penuh ancaman dan kekerasan. Pemilu merupakan pesta rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang mesti dijalankan dengan penuh kegembiraan dan suka cita. (*) Berikut hari dan tanggal pemilu pasca reformasi; Pemilu 2019 (serentak) : Rabu 17 April Pilpres 2014 : Rabu 9 Juli Pemilu 2014 : Rabu 9 April Pilpres 2009 : Rabu 8 Juli 2009 Pemilu 2009 : Kamis 9 April Pilpres 2004 Putaran I : Senin 5 Juli Pilpres 2004 Putaran II : Senin 20 September Pemilu 2004 : Senin 5 April Pemilu 1999 : Senin 7 Juni