Layanan Penelitian dan Magang
Persyaratan Perizinan Penelitian/Magang :
Untuk perizinan penelitian atau kerja praktik/magang di lingkungan KPU Kabupaten Jepara, Anda diwajibkan melengkapi dokumen berikut:
1. Surat pengantar resmi dari instansi, kampus, atau sekolah yang ditandatangani oleh pimpinan/pejabat berwenang.
2. Proposal penelitian atau kerangka acuan kegiatan (TOR) magang yang jelas.
3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu identitas pemohon.
4. Identitas lengkap berupa nomor kontak dan alamat email yang dapat dihubungi.
5. Surat izin atau rekomendasi dari instansi terkait lainnya (jika dipersyaratkan oleh pemerintah daerah setempat).