
17 Parpol Ajukan Rancangan DCT ke KPU
Kab-jepara.kpu.go.id – Sebanyak 17 partai politik di Kabupaten Jepara mengajukan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara ke KPU. Pada masa pencermatan rancangan DCT KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengganti calon, mengubah daerah pemilihan serta nomor urut dan mengubah foto.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (4/10/2023) mengatakan bahwa parpol wajib mengajukan rancangan DCT mereka ke KPU pada masa pencermatan DCT. “KPU menetapkan jadwal pencermatan DCT dari tanggal 24 September - 3 Oktober 2023. Pada rentang waktu itu parpol dapat melakukan pengajuan rancangan DCT ke KPU,” terang Muhammadun.
Ia mengungkapkan dua partai mengajukan pada tanggal 1 Oktober yakni PBB dan Partai Ummat. Tiga parpol mengajukan pada tanggal 2 Oktober yakni PKS, Partai Golkar dan Partai Gelora. Sedangkan 12 parpol lainnya mengajukan pada tanggal 3 Oktober yakni Partai PDI Perjuangan, PKN, PAN, Partai Hanura, PPP, PKB, Demokrat, Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Gerindra, PSI dan Partai Buruh.
Parpol yang mengajukan calon pada pencermatan rancangan DCT diterima di aula KPU oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota, yaitu Siti Nurwakhidatun, Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Selain itu Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Hadir pula dari Bawaslu dan media massa.
Muhammadun menjelaskan dari ke 17 parpol yang mengajukan rancangan DCT ke KPU ada yang tidak melakukan perubahan dan adapula yang melakukan perubahan terhadap daftar calon yang telah ditetapkan di dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Untuk Partai Ummat, PKS, PDI Perjuangan, PKN, dan Buruh tidak melakukan perubahan sedangkan ke 12 partai lainnya melakukan perubahan terhadap daftar calonnya. “Pada masa pencermatan DCT ini KPU kembali memberikan kesempatan untuk parpol melakukan perubahan atau penggantian terhadap daftar calon yang telah ditetapkan dalam DCS. Sedangkan untuk penambahan jumlah calon tidak dapat dilakukan,” terang Muhammadun.
“Perubahan yang dilakukan oleh parpol beragam. Ada yang melakukan penggantian calon, perubahan nomor urut, mengganti foto serta menukar daerah pemilihan antara calon satu dengan calon yang lainnya. Ada pula yang melengkapi dokumen persyaratan bagi pekerjaan wajib mundur bagi bakal calon,” jelas Muhammadun.
Berkaitan dengan masih terdapatnya calon yang masih tercatat bekerja dalam pekerjaan wajib mundur Muhammadun menjelaskan parpol telah menindaklanjuti hal tersebut. “Parpol ada yang melakukan penggantian dengan calon baru dan ada yang melengkapi dokumen persyaratan bagi pekerjaan wajib mundur meliputi surat pengunduran diri, tanda terima dan SK pemberhentian,” ungkap Muhammadun. Ia menjelaskan setelah terbitnya Surat Dinas KPU Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 memberikan kesempatan bagi parpol untuk menyampaikan SK Pemberhentian bagi calon yang tercatat dalam pekerjaan wajib mundur hingga 3 Desember 2023 atau sebulan setelah penetapan DCT.
Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan bahwa KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan yang dilakukan parpol pada masa pencermatan DCT. “Verifikasi administrasi dijadwalkan pada 4 -18 Oktober 2023,” terang Muhammadun. (kpujepara)