
KPU Tetapkan Data Pemilih Termutakhir Triwulan Ketiga 2025
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data, Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/10/2025). Rekapitulasi dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka.
Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Rutan Kelas II B Jepara, Bagian Pemerintahan Setda, pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa, serta pimpinan dan perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Jepara.
Ris Andy Kusuma mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun mekanisme PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Meskipun saat ini bukan dalam tahapan pemilu ataupun pilkada, KPU tetap berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini penting sebagai bentuk pemeliharaan kualitas daftar pemilih yang valid dan akurat,” tegas Ris Andy.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun memaparkan PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir. Data yang digunakan bersumber dari DPT pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta laporan dari masyarakat dan instansi. Selain itu, ia juga menyampaikan metode sinkronisasi data kependudukan dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait PDPB serta hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas sebagai wujud penguatan validitas dan akurasi data pemilih.
“Kami terus melakukan sinkronisasi data berdasarkan KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital. Selain itu KPU juga melakukan coktas pada Selasa (23/9/2025) lalu, hasilnya ditemui beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” lanjut Siti Nurwakhidatun.
Berdasarkan hasil pengolahan dan sinkronisasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data jumlah pemilih pada triwulan ketiga tahun 2025 sebanyak 953.013 jiwa, terdiri atas 475.459 pemilih laki-laki dan 477.554 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara. Angka ini naik sebanyak 24.204 jiwa atau 2,6 persen dari triwulan kedua.
Bawaslu Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Purnomo menyampaikan agar koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait data pemilih dapat terus ditingkatkan. “Kami juga telah menyampaikan masukan terkait data pemilih tidak memenuhi syarat. Kami ingin memastikan data tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Ali.
Menanggapi hal tersebut, Siti mengemukakan bahwa selain dari Bawaslu, KPU juga menerima masukan dari Polres dan Rutan Jepara. Siti memastikan seluruh masukan telah ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih dan seluruh peserta rapat dapat menyaksikan hasilnya melalui layar di aula.
KPU Jepara berharap seluruh peserta rapat, termasuk partai politik, dapat ikut mensosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih ini kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan data pemilih, masyarakat dapat mengakses tautan resmi: bit.ly/updatepemilihjepara atau melalui nomor WhatsApp 082233328050. (kpujepara)