Pendidikan Politik Menjadi Tanggung Jawab Banyak Pihak
Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak pihak memberikan evaluasi terkait Pemilu dan Pilkada 2024. Evaluasi dari berbagai sudut pandang itu dibutuhkan untuk mengidentifikasi persoalan, lalu menjadi catatan yang digunakan untuk perbaikan pemilu dan pilkada di masa mendatang. Salah satu yang menjadi kebutuhan di masa setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, adalah membangun budaya dan etika politik secara bersama-sama, serta pentingnya pendidikan politik ke berbagai pihak.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi Pendidikan Politik yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang PPP di lantai 2 Kantor DPC PPP Jepara, Minggu (14/12). Hadir sebagai narasumber yaitu Rohyadi (Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara) dan Muhammadun (anggota KPU Kabupaten Jepara). Ketua DPC PPP Masykuri membuka kegiatan pendidikan politik yang dihadiri seluruh pengurus harian, pimpinan anak cabang (PAC), dan berbagai organisasi di bawah PPP.
Rohyadi mengatakan, Pemkab Jepara telah menyalurkan dana bantuan politik (banpol) ke partai-partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Jepara. Dana banpol tersebut di antaranya harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. “Pemilu dan Pilkada 2024 sudah selesai dan di Jepara berlangsung dengan lancar. Namun tanggung jawab sesudahnya tetap melekat, yaitu perlunya pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat,” kata Rohyadi.
Dalam diskusi tersebut, Muhammadun memaparkan, pendidikan politik menjadi tanggung jawab banyak pihak, termasuk partai politik. KPU sebagai lembaga penyelenggara, lanjut dia, secara konsisten melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang demokrasi, pemilu, dan pilkada. “Di lembaga penyelenggara seperti kami di KPU, kegiatan ini dikenal sebagai pendidikan pemilih. Di saat tahapan pemilu, pilkada, maupun di luar tahapan, KPU secara konsisten memberikan pendidikan pemilih, ke berbagai segmen pemilih,” kata Muhammadun.
Tanggung jawab parpol melakukan pendidikan politik ke masyarakat tertuang dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pendidikan politik itu di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi politik.
Dalam kesempatan itu, Muhammadun menyampaikan hal-hal yang dilakukan KPU dan berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan partai politik. Hal yang berkaitan langsung dengan parpol dan saat ini sedang dilakukan KPU adalah memutakhirkan data parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022. Pada semester kedua 2025 ini, verifikasi data hasil pemutakhiran dilaksanakan pada tiga hari kerja sebelum akhir Desember. “KPU telah mensosialisasikan pemutakhiran data partai politik, salah satunya data kepengurusan partai politik itu ke semua parpol,” kata Muhammadun.
Selain itu, KPU selama 2025 ini juga memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, dan di tingkat kabupaten hasilnya diplenokan secara terbuka setiap triwulan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik. (kpujepara)