KPU Jepara Serahkan Laporan Pelayanan Informasi ke Komisi Informasi
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Senin (9/2/2026) menyerahkan laporan pelayanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama 2025. Peyerahan laporan itu menjadi kewajiban KPU sebagai badan publik yang dilakukan secara berkala setiap tahun, sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kerja pelayanan publik di KPU.
Anggota KPU KPU Kabupaten Jepara Muhammadun didampingi staf menyerahkan laporan PPID 2025 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan bersama-sama dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Jawa Tengah.
KPU diterima Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, bersama Wakil Ketua KI Setiadi dan anggota KI Bidang Kelembagaan dan Monev Erny Sri Ardhyanti. Hadir pula anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyerahkan laporan PPID 2025 dan diterima Ketua KI Indra Ashoka Mahendrayana.
Usai penyerahan laporan, dilanjutkan dialog interaktif antara KPU dengan KI. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah menyatakan penyerahan laporan tersebut sekaligus menjadi momentum dialog KPU-KI terkait pelayanan informasi publik yang menjadi kewajiban badan publik. “Penyusunan laporan PPID secara berkala setiap tahun juga menjadi kewajiban badan publik sekaligus bentuk akuntabilitas kerja. Ia mengungkapkan banyak permohonan informasi di daerah kepada KPU. Dalam hal ini, KPU memegang teguh regulasi terkait pelayanan informasi publik,” kata Akmaliyah.
Ketua KI Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, KI biasanya menilai tingkat keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik, termasuk KPU. Untuk 2026, belum ada keputusan terkait penilaian tersebut. Namun ia menekankan, tanpa penilain pun, melekat kewajiban bagi badan publik untuk memenuhi standar keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Muhammadun mengungkapkan, pada penilaian KI terakhir, 2024, KPU Jepara meraih predikat sebagai badan publik yang informatif, Tingkat ideal dalam penilaian keterbukaan informasi. Pada 2025, pelayanan informasi publik juga terus dilaksanakan. Ada 13 permohonan informasi yang semuanya dipenuhi oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Para pemohon informasi dari kalangan partai politik, sivitas akademika dari beberapa perguruan tinggi, serta lembaga swadaya masyarakat,” ungkap Muhammadun.