Berita

Banyak Variabel untuk Mengukur Indeks Partisipasi Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menyiapkan data-data dari beberapa variabel yang akan digunakan untuk mengukur indeks partisipasi pilkada (IPP) 2024. Kehadiran pemilih ke TPS untuk memberikan suara menjadi salah satu variabel, di antara sekian variable dalam IPP. 
Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis (24/4/2025). “Tahapan pilkada 2024 sudah selesai. Pada April ini dan sampai 20 Mei nanti kami menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk mengukur indeks partisipasi pilkada atau IPP. KPU RI akan mengukurnya. Kami sudah memplenokan untuk menindaklanjuti surat KPU RI terkait IPP ini,” kata Muhammadun.  
Rapat pleno terkait IPP dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, dan anggota KPU, yakni haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Pleno juga dihadiri sekretaris dan para kasubbag. 
Muhammadun menjelaskan, KPU Jepara termasuk dalam 23 kabupaten/kota se-Indonesia yang masuk dalam kategori partisipatif terkait indeks partisipasi Pemilu 2024. Ada banyak variabel yang diukur dalam IPP Pemilu 2024. Pengukuran yang hampir sama juga dilakukan dalam Pilkada 2024. 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, variabel-variabel besar yang akan diukur adalah penyusunan data pemilih, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pencalonan, kampanye, serta pemungutan suara. Tiap variabel dirinci ke dalam variabel-variabel data yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Kehadiran pemilih di TPS saat memberikan suara pada hari pemungutan suara masuk dalam variabel pemungutan suara dan hanya salah satu saja yang diukur. Banyak keterlibatan masyarakat, lembaga, instansi, organisasi dalam tahapan-tahapan pilkada yang juga diukur dalam IPP. 
“Data-data itu berdasarkan pada pelaksanaan tahapan-tahapan dalam pilkada secara faktual. Data-data lebih banyak besumber dari internal KPU, namun juga ada data-data dari peserta pilkada maupun stakeholder pilkada yang lain, misalnya lembaga atau instansi yang berkontribusi dan terlibat secara aktif terhadap penyusunan data pemilih,” ungkap Muhammadun. 
Selain menyiapkan data-data untuk IPP, KPU Kabupaten Jepara juga terus melengkapi informasi-informasi yang bersifat publik pada 2025 ini untuk dipublikasikan di website dan media sosial resmi. “Informasi yang bersifat publik wajib kami publikasikan melalui website. Data-data pilkada yang bersifat publik harus kami kelola sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus bagian dari tanggung jawab untuk melayani kebutuhan publik terkait informasi yang kami Kelola,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 517 kali