Berita

Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Jepara 919.187 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Rabu (5/4/2023). Berdasarkan hasil rekapitulasi secara terbuka, jumlah DPS di Kabupaten Jepara adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.642 pemilih laki-laki dan 459.545 perempuan.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma,  dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali dan semua sekretariat KPU. Hadir pula Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jepara, Polres, dan Kodim. Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan tiga anggota Bawaslu, yakni Arifin, Kunjariyanto, dan Abd Kalim juga hadir. Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 juga hadir. Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih hadir dalam rapat pleno tersebut.

Subchan Zuhri mengatakan menyampaikan apresiasi sedalam-dalamnya atas partisipasi yang luas dari semua pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Partsipasi itu penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam proses penyusunan daftar pemilih, terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki elemen data pemilih, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara nanti.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

KPU RI telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 Desember 2022. Jumlahnya 204.656.053 jiwa. KPU lantas melakukan sinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Pada tanggal 4 Januari 2023 KPU Kabupaten Jepara menerima 931.482 data pemilih dari KPU RI. Data itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit. Coklit dilakukan oleh pantarlih mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Ada 3.488 pantarlih yang melakukan coklit. Dalam melakukan coklit, pantarlih datang langsung ke rumah pemilih.

Sebelum rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten Jepara, pada tanggal 30-31 Maret 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa dan kelurahan yang diikuti Pantarlih, Panwaslu kelurahan dan desa, perwakilan peserta Pemilu 2024 di tingkat desa dan kelurahan, serta perangkat pemerintah desa dan kelurahan.

Hal yang sama dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan pada 1-2 April 2023. Selain kepada peserta rapat pleno, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara sebagai bahan untuk rekapitulasi dan penetapan DPS.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih sementara dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara adalah 919.187 pemilih. Sebagai perbandingan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 di Jepara adalah 876.490 pemilih.

 

Pleno juga memutuskan jumlah TPS 3.490. Sebelum pelaksanaan coklit jumlah TPS hasil pemetaan adalah 3.488 TPS. Ada tambahan dua TPS lokasi khusus yaitu di Rutan Jepara.

Muntoko mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan diumumkan kepada masyarakat pada 12-25 April 2023 melalui PPS di semua desa dan kelurahan. “Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan,” kata Muntoko.

Jika pemilih ingin tahu apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum, bisa mengecek secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan cukup memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.

KPU Kabupaten Jepara juga membuka nomor WhatsApp yang bisa menerima aduan atau laporan masyarakat jika merasa belum terdata sebagai pemilih dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih melalui nomor 0822-3332-8050. Laporan itu dilengkapi dengan bukti dokumen yang otentik. (kpujepara)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 796 kali