Berita

DPS Diumumkan, Publik Bisa Memberi Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara yang telah ditetapkan oleh KPU Jepara, telah diumumkan ke publik sejak 12 April 2023 lalu. Pengumuman DPS itu sampai dengan 25 April 2023. Bersamaan dengan sejak masa awal pengumuman itu, publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai dengan 2 Mei mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (16/4/2023) mengatakan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Jepara sebagaimana ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka 5 April 2023 adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.624 pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan. Termasuk di dalam jumlah tersebut adalah pemilih disabilitas sebanyak 6.064 pemilih (0,66 persen).

“Jadwal pengumuman DPS itu ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu 12-25 April 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara di semua desa dan kelurahan. Sedangkan masukan dan tanggapan jadwalnya 12 April-2 Mei 2023,” kata Muhammadun.

Di Kabupaten Jepara, masukan dan tanggapan publik itu, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara di Jl Yos Sudarso Nomor 22. Atau juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0822-3332-8050.

Apa saja yang bisa menjadi bahan masukan dan tanggapan dari publik? Muhammadun menjelaskan, tanggapan dan masukan dari publik bisa terkait dengan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS, atau mengenai perbaikan data pemilih, atau misalnya ada pemilih yang terdata lebih dari sekali, atau juga tentang pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. “Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu mesti melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun.

 

Partisipasi Masyarakat

Bagaimana masyarakat bisa tahu sudah terdaftar atau belum dalam DPS yang telah diumumkan itu? Muhammadun menjelaskan, DPS yang telah diumumkan PPS di semua kantor balai desa dan kantor kelurahan sudah memuat nama-nama pemilih dalam DPS, jenis kelamin, usia, desa/kelurahan, RT RW, dan TPS berapa. Pengumuman DPS juga dilakukan di Rutan Jepara karena ada TPS lokasi khusus di Rutan.

KPU Kabupaten Jepara pada 12 April lalu juga telah menyampaikan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital yang juga berisi nama-nama pemilih kepada Bawaslu kabupaten Jepara, perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten, perangkat pemerintah tingkat kabupaten, serta perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Ketua KPU Subchan Zuhri, anggota KPU Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun menyerahkan daftar pemilih sementara salinan digital kepada perwakilan parpol tingkat kabupaten dan Bawaslu di aula KPU.

Selain melalui pengumuman yang ditempel di desa/kelurahan serta di rutan (untuk pemilih penghuni rutan) itu, masyarakat juga bisa mengecek status keterdataannya sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Portal online cek data pemilih itu juga sudah terkoneksi di website kab-jepara.kpu.go.id di menu Masukan Pemilih, lalu pembaca bisa klik Pengumuman Cek Sudah/Belum Terdaftar sebagai Pemilih. “Dengan demikian, melalui pilihan berbagai kanal saluran masukan dan tanggapan itu, masyarakat bisa mengecek statusnya. Setelah tahu status keterdataannya sebagai pemilih, maka bisa memberikan masukan atau tanggapan sesuai kebutuhan,” jelas Muhammadun.

Ia menjelaskan, potensi perubahan data pemilih ada karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. “KPU menetapkan DPS Kabupaten Jepara mendasarkan pada pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih 12 Februari-14 Maret 2023. Tidak menutup kemungkinan ada dinamika setelah proses coklit dan setelah DPS ditetapkan dan diumumkan,” lanjut Muhammadun.

 Masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS ini akan menjadi bahan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Partisipasi publik di masa pengumuman, memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS ini sangat penting,” kata Muhammadun.

Jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 adalah pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023. (kpujepara).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 217 kali