
Dua Pasangan Cabup-Cawabup Serahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi
Kab-jepara.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota, Haris Budiawan, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun menerima penyerahan perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dari liaison officer (LO) kedua paslon di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Minggu (8/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Minggu, 8 September 2024 merupakan batas akhir perbaikan persyaratan administrasi dari dua paslon bupati dan wakil bupati Jepara.
"LO dari paslon Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi pada Minggu pukul 16.52 WIB, sedangkan LO dari paslon Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar pada Minggu 19.29 WIB,” kata Haris.
Selanjutnya, kata dia, KPU Jepara akan melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan administrasi dari kedua paslon. Setelah itu KPU Jepara akan memberitahukan dan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Jepara pada 13-14 September 2024.
“Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan paslon bupati dan wakil bupati Jepara pada 15-18 September, sebelum nantinya ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Jepara pada 22 September 2024,” lanjut Haris.
Hadir juga anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib, dalam acara penerimaan perbaikan persyaratan calon bupati dan wakil bupati Jepara. (kpujepara)