Berita

Hasil Penelitian Administrasi 27.080 Pelamar KPPS Diumumkan 23-25 Desember

Kab-jepara.kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara pada 23-25 Desember 2023 mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap 27.080 pelamar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengumuman dilakukan di tempat strategis di balai desa/kelurahan, serta di akun resmi media sosial yang dikelola PPS. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (24/12/2023) mengatakan, sebelumnya PPS mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS secara terbuka. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669/2023, pendaftaran dibuka 11-20 Desember, sedangkan penelitian adminsitrasi terhadap dokumen persyaratan calon dilakukan pada 11-22 Desember 2023. Proses perekrutan dilakukan oleh PPS. 


“Proses perekrutan sudah sampai pada pengumuman hasil penelitian administrasi. Di fase ini, semua yang memenuhi syarat administrasi sebagai ketentuan, dinyatakan lulus dan diumumkan. Pada saat diumumkan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian administrasi itu, sampai dengan 28 Desember 2023. PPS siap melayani di kantor sekretariat PPS di jam kerja,” kata Muhammadun.

Ia menjelaskan, PPS baru akan mengumumkan hasil seleksi calon KPPS pada 29 Desember 2023. Pada saat mengumumkan ini, hanya calon terpilih dan calon pengganti antarwaktu yang diumumkan dengan maksimal dua kali kebutuhan. Kebutuhan KPPS adalah tujuh anggota di tiap TPS, sehingga peringkat 1-7 dinyatakan sebagai calon terpilih, sedangkan peringkat 8-14 sebagai calon pengganti antarwaktu. Masukan dan tanggapan masyarakat menjadi bagian yang dipertimbangkan dan diadministrasikan dalam pengumuman hasil nantinya. 

Selama masa pengumuman ini, KPU Kabupaten Jepara merekapitulasi data pengumuman hasil penelitian administrasi dari semua PPS yang dikirim melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU Kabupaten Jepara akan menginformasikan ke publik rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS yang telah diumumkan PPS tersebut melalui website Kab-jepara.kpu.go.id. 

Terkait proses yang berjalan selama masa pendaftaran, KPU mengapresiasi berbagai pihak, misalnya pemkab Jepara yang dalam hal ini memberikan beberapa fasilitasi, misalnya dengan meringakna biaya pemeriksaan kesehatan terhadap calon anggota KPPS, termasuk klinik-klinik swasta yang juga melayani. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi profesi juga berperan besar dalam menyampaikan informasi perekrutan calon KPPS ini. 


Sementara itu PPK dan PPS juga telah bekerja penuh waktu selama proses perekrutan calon anggota KPPS. “Teman-teman PPK mensupervisi proses perekrutan calon anggota yang dilakukan PPS di wilayahnya dan melakukan koordinasi-koordinasi strategis dengan berbagai pihak di kecamatan. Demikian juga dengan PPS, berkoordinasi dengan stakeholder, melayani proses pendaftaran, meneliti dokumen, mengumumkan, serta menerima masukan dan tanggapan masyarakat sebelum mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS 29 Desember nanti. Semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhammadun.

PPS, lanjut dia, atas nama ketua KPU kabupaten baru akan menetapkan anggota KPPS pada 24 Januari 2024, dan melantiknya sehari kemudian. KPPS akan menerima bimbingan teknis peyelenggaraan pemilu di TPS setelah dilantik. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 212 kali