Berita

Hingga November Terdapat 327 Pemilih Pindah Masuk di Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id - Di Kabupaten Jepara terdapat 327 pemilih pindah masuk dan 470 pemilih pindah keluar hingga November 2023. Hal tersebut dikatakan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Kamis (7/12/2023).

Muhammadun menjelaskan berdasakan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yang dimaksud dengan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. KPU sendiri telah memberikan pelayanan pindah memilih bagi pemilih pada pasca penetapan DPT Juli lalu.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pemilih pindah masuk dan pindah keluar. “Pemilih pindah keluar yakni apabila pemilih yang sudah tercatat di DPT pada TPS tertentu karena keadaan tertentu sehingga menjadi memilih di TPS lain di luar TPS yang telah tercatat dalam DPT. Sedangkan pindah pemilih masuk adalah penambahan pemilih pada suatu TPS karena mekanisme pindah memilih,” terang Muhammadun

Lebih rinci Muhammadun mengungkapkan terdapat jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 327 pemilih terdiri atas 136 pemilih laki-laki dan 191 pemilih perempuan dan terdapat pemilih pindah keluar  sebanyak 470 pemilih yang terdiri atas 207 pemilih laki-laki dan 263 pemilih perempuan.

Muhammadun juga menjelaskan hingga H-30 hari sebelum hari pemungutan suara yakni sampai tanggal 15 Januari 2024 KPU melayani pindah memilih terhadap pemilih dengan alasan-alasan tertentu seperti tugas di tempat lain saat hari coblosan 14 Februari 2024, rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan/menjalani hukuman penjara atau kurungan, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya.

Ia juga menjelaskan untuk H-29 sampai H-7 hari sebelum coblosan KPU juga masih melayani pindah pemilih bagi pemilih dengan sebab bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.

Ia mengatakan bahwa KPU telah membuka helpdesk pelayanan bagi para pemilih yang ingin melakukan pindah memilih. “Pemilih dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten Jepara maupun kantor PPK di kecamatan dan PPS di desa/kelurahan untuk mengurus pindah memilih,” terang Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali