
Ini Cara Verifikator Menjaga Rilaksasi selama Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara telah merampungkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (23/8/2022). Ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol di Kabupaten Jepara yang telah diverifikasi secara administratif sejak 16 Agustus lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengatakan, partai politik memiliki waktu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 19-26 Agustus 2022, juga melalui Sipol. Tindak lanjut dimaksud berupa surat pernyataan yang juga diunggah ke Sipol. Pada rentang waktu yang sama, yakni 19-26 Agustus, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari parpol. “Kami akan memverifikasi secara administrasi terhadap surat pernyataan itu pada 27-28 Agustus 2022, sekaligus mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentutan statusnya,” kata Siti.
Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun mengatakan, beberapa hari sebelum tahap verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol dilakukan, KPU telah berhitung tentang tugas yang harus diselesaikan tersebut. Dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Ada 14 verifikator yang melakukan verifikasi. KPU Kabupaten Jepara sebelumnya mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI terkait tugas ini,” kata Muhammadun.
Selain Siti Nurwakhidatun dan Muhammadun, tiga komisioner lain, yakni Subchan Zuhri (ketua), serta Muntoko dan Ris Andy Kusuma yang menjadi penanggung jawab tim kerja, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali yang menjadi penanggung jawab teknis terus memantau dinamika proses verifikasi administrasi tersebut dari menit ke menit. Semua verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari. Waktu istirahat cukup pendek, raa-rata 15 menit -1 jam, dari pagi ke siang, siang ke sore, dan dari sore ke malam. Para verifikator butuh fokus selama bekerja untuk menjaga akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi.
Musik dan Joke
Di tengah proses verifikasi, khususnya pagi, siang dan sore, KPU juga harus melayani partai politik yang berkonsultasi secara bergantian di ruang helpdesk. Sehingga komisioner juga harus berbagi, khususnya dalam melayani konsultasi parpol selama masa proses verifikasi. “Ada komunikasi yang lebih intensif antara KPU dengan parpol, setidaknya dalam rentang 19-23 Agustus. Wajar karena ini masuk dalam rentang masa parpol menindaklanjuti hasil verifikasi yang terus berjalan dari KPU,” kata Muhammadun.
Muhammadun mengatakan, dari sisi SDM, sebagian besar pegawai di KPU sudah menjadi verifikator. “Mereka sudah tidak bisa kami ‘ulik-ulik’ karena tak boleh kehilangan konsentrasi selama menjalankan tugas,” lanjut dia. Ada rilaksasi, terutama saat verifikasi sudah di atas 75 persen, yakni di hari keenam. Saat rilaks, sesekali diperdengarkan musik dengan tembang-tembang kenangan 1990-an dan mereka menyanyi bersama. Terkadang ada satu dua dari mereka yang saling menghibur dengan joke-joke segar dan spontan. “Rilaksasi itu penting buat teman-teman verifikator untuk mengurai atau sekadar mengurangi kepenatan,” ungkap Muhammadun.
Kerja verifikasi administrasi keanggotaan parpol butuh kejelian, ketelitian, dan konsentrasi. Para verifikator harus mengecek kesesuaian isian data keanggotaan parpol dengan dokumen berupa KTP elektronik di Sipol. Data keanggotaan di Sipol itu terkait nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, status perkawinan, status pekerjaan, dan alamat. Selain itu juga harus memverfikasi kesesuaian isian sipol menyangkut nama, nomor kartu tanda anggota (KTA), dan nama parpol dengan dokumen KTA yang diunggah di Sipol. Salah seorang verifikator menyatakan, butuh waktu lebih kurang satu menit untuk tiap nama anggota. Di satu dua hari pertama, waktu yang dibutuhkan agak sedikit lama. Namun di hari-hari berikutnya lebih lancar. KPU Jepara harus memverifikasi 33.014 nama anggota dari 21 parpol sejak 16 Agustus lalu. Itu mengapa para verifikator harus kerja pagi, siang, sore, dan malam hari agar bisa menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Beberapa verifikator yang rumahnya relatif jauh dari tempat kerja, memilih menginap di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu istirahat. Sebab kalau pulang, akan mengurangi masa istirahat. “Kami sudah memperhitungkan rincian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan persiapan-persiapannya. Bimtek dan komunikasi harian terkait temuan-temuan yang berjalan baik di KPU cukup membantu kelancaran proses verifikasi,” kata Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas Galih Prasetyo.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah masa pendaftaran parpol berakhir 14 Agustus lalu, langsung disusul dengan verifikasi administrasi yang sebelumnya sudah diprediksi jam kerjanya akan makin padat. “KPU sudah memiliki pengalaman dari pemilu ke pemilu. Verifikasi adminsitrasi dokumen syarat keanggotaan parpol Ini masih awal. Tahapan-tahapan selanjutnya juga akan sama, menguras tenaga dan pikiran. Kami berharap terus sehat, harus tetap bekerja profesional dan menjaga semangat melayani,” kata Subchan. (kpujepara)