Berita

Ini Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan di KPU Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – Partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan dokumen persyaratan di masa perbasikan pada 15-28 September 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU RI kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut sejak 29 September 2022 hingga 12 Oktober 2022. Kapan KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi perbaikan?

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (5/10) mengatakan, KPU Kabupaten Jepara telah menerima data dari KPU RI terkait dokumen persyaratan partai politik melalui Sipol pada 3 Oktober 2022. Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 384/2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratabn perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 3-10 Oktober 2022.

“Sesuai pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 itu, KPU Kabupaten Jepara langsung menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi. Tim verifikator bekerja total agar bisa menyelesaikan secara akurat dan tepat waktu. Sebab sesuai jadwal, hasil verifikasi KPU kabupaten terkait dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan akan ditindaklanjuti oleh parpol pada itu pada 5-7 Oktober 2022,” jelas Muhammadun.

Hasil tindak lanjut dari parpol itu, pada tanggal yang sama, yakni 5-7 Oktober 2022 akan ditindaklanjuti KPU Jepara. “Proses-proses verifikasi administrasi perbaikan ini semua dilakukan melalui Sipol,” kata Muhammadun. Terkait dugaan keanggotaan ganda, dimana parpol mengunggah surat pernyataan melalui Sipol, KPU Jepara akan memverifikasinya pada 8-9 Oktober 2022. Di tanggal yang sama, KPU Jepara mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.

Setelah itu, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU provinsi akan menyampaikan hasilnya ke KPU RI pada 12 Oktober 2022. KPU RI akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada parpol dan Bawaslu sekaligus mengumumkannya pada 14 Oktober 2022. “Setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” kata Muhammadun.

Pada Selasa (4/10), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memberikan arahan teknis kepada seluruh verifikator terkait tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan melalui Sipol yang dilakukan KPU Jepara di aula KPU. Hadir di antaranya, Ketua KPU Subchan Zuhri dan Sekretaris KPU Da’faf Ali. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 117 kali