Berita

Ini Jumlah Pemilih di Jepara pada Pengujung Mei

Kab-jepara.kpu.go.id – Jumlah pemilih di Kabupaten Jepara yang didata KPU sampai dengan 30 Mei 2022 adalah 867.230 pemilih, terdiri atas 431.872 pemilih laki-laki dan 435.358 pemilih perempuan. Jumlah itu ditetapkan dalam rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang berlangsung Senin (30/5) di Kantor KPU.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga dihadiri Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali dan semua kepala Subbagian. Sebelum diplenokan, data pemilih tersebut dikoordinasikan dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara untuk kepentingan validasi.

Dibandingkan data pemilih periode April, atau sebulan sebelumnya, jumlah tersebut turun 3.537 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko mengatakan, terkait berkurangnya jumlah pemilih pada Mei dibanding April itu, beberapa dinamika baru adalah adanya pemilih pindah keluar daerah sebanyak 1.757 pemilih, yang meninggal dunia 564 pemilih, serta belum ber-KTP elektronik sebanyak 1.554 pemilih. “Data-data yang masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS ini sudah kami verifikasi dan kami mintakan validasi ke Disdukcapil. Sehingga akurat,” kata Muntoko.

Dia menambahkan, selain itu, pada periode Mei ini KPU juga mendata ada 338 pemilih baru yang bersumber dari para siswa di sekolah yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Data pemilih baru ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dan dimintakan validasinya ke Disdukcapil. Semuanya sudah dimasukkan ke dalam data keseluruhan untuk periode Mei.

Untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni, KPU akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan beberapa lembaga terkait. Selain itu juga rakor DPB semester pertama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menegaskan, data pemilih yang dimutakhirkan KPU ini bersifat dinamis. KPU punya tanggung jawab untuk memutakhirkan secara berkelanjutan dalam bentuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk kepentingan verifikasi dan validasi. Masukan berbagai kalangan masyarakat juga menjadi hal penting. KPU telah menyajikan kanal masukan masyarakat di website kab-jepara.kpu.go.id. “Setelah kami plenokan, data ini kami sampaikan ke pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu. Selain itu juga kami umumkan di website,” kata Subchan. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 447 kali