Berita

KPU Akan Memutakhirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024, KPU terus berupaya menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Tujuannya untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pilkada berikutnya. Karena hal tersebut KPU Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB), Selasa (27/05/2025). 

KPU Jepara diterima di Kantor Disdukcapil Jepara oleh Wahyanto, kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Bersamanya hadir Sulasih, kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Sedangkan dari KPU hadir ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun bersama dengan ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani beserta staf sekretariat. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara yang membidangi data pemilih, Ali Purnomo.

KPU ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tercatat dalam daftar pemilih. "Setelah Pemilu dan Pilkada 2024, KPU akan tetap memutakhirkan data pemilih yang valid secara berkelanjutan. Salah satu langkahnya, KPU akan membersamai Disdukcapil dalam kegiatan perekaman KTP untuk pemilih pemula di sekolah maupun kegiatan lainnya,” ujar Ris Andy Kusuma. 
Siti Nurwakhidatun menambahkan bahwa PDPB adalah amanah Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU di semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Sudah ada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2025 yang akan menjadi acuan KPU untuk melaksanakannya," imbuh Siti.

Selama ini sudah terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara KPU dan Disdukcapil Jepara. "Disdukcapil Jepara selalu berusaha memberikan dukungan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Jepara dalam masa tahapan maupun non tahapan," kata Wahyanto.

Disdukcapil menyampaikan bahwa tertanggal 19 Mei 2025 total ada 20.465 masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan baru ada 2.018 atau sekitar 9,77 persen yang sudah melakukan perekaman e-KTP.  Ini merupakan tantangan, bagaimana masyarakat melakukan rekam KTP yang merupakan salah satu syarat terdaftar sebagai pemilih, terutama untuk pemilih pemula.
Harapannya koordinasi yang terjalin baik antara KPU dan Disdukcapil Jepara tetap solid dalam mengawal data kependudukan sehingga menghasilkan data pemilih dan komprehensif, akurat dan mutakhir. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali