KPU Bekali Pemahaman Tahapan Pemilu ke Partai Politik
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan persiapan tahapan Pemilu 2024 ke partai politik. Hal tersebut menjadi poin yang disampaikan Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat menjadi narasumber dalam acara pembekalan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI Partai Ummat Kabupaten Jepara, Minggu (24/9).
Saat membuka acara Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setyadi menyampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Jepara yang memberikan pemahaman secara komprehensif terkait tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan. “Kami berterima kasih untuk KPU. Semoga nantinya dapat tumbuh pemahaman yang baik bagi jajaran di Partai Ummat dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Siti Nurwakhidatun menyampaiakan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara dimulai dari tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. “Partai dapat mempersiapkan hal-hal yang menjadi kewenangannya di masa pencermatan rancangan DCT ini,” terang Siti. Lebih lanjut Siti menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan DCT mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Tahapannya dilaksanakan pada tangggal 4 Oktober 2023 – 3 November 2023. “DCT akan ditetapkan pada 3 November dan akan diumumkan pada 4 November 2023,” jelasnya.
Selain itu Siti Nurwakhidatun juga memaparlan tahapan kampanye sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. “Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang sampai 10 Februari 2024 ,” terang Siti. Ia kemudian menjelaskan mekanisme untuk pembukaan rekening dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam regulasi. Untuk Partai Ummat Jepara Siti menyampaikan bahwa sudah membuat rekening khusus dana kampanye.
Selanjutnya dalam kesempatan itu Siti menjelaskan dalam Pemilu 2024 masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia kemudian mamaparkan desain surat suara pada Pemilu 2024 yang mana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023. Penjelasan teknis penghitungan kursi partai politik juga disampaikan baik secara metode maupun formula penghitungan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (kpujepara)