
KPU Berikan Santunan ke Pantarlih yang Dilukai saat Coklit
Kab-jepara.kpu.go.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Muhammad Nurfuad menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 2 juta rupiah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Muhammad Nurfuad mengalami luka bacok yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada tangan kirinya saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Permilu 2024 pada 23 Februari 2023 lalu.
Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan di kediaman Muhammad Nurfuad di Dukuh Sekuping RT 6 RW 6 Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Selasa (11/4/2023). Pemberian santunan ini memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penyerahan santunan tersebut dihadiri Muhammadun (ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat, dan SDM), Da'faf Ali (sekretaris), dan Yuli Triyanto (Kasubbag Hukum dan SDM) KPU Kabupaten Jepara. Selain itu juga dihadiri Ketua PPK Kembang Agus Dwi Harsono Bersama anggota PPK Ahmad Sifronul Wildan, serta Ketua PPS Tubanan Sutrisno.
Muhammadun mengatakan, meski mengalami kecelakaan kerja tersebut serta menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta istirahat, Nurfuad pada akhirnya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024.
“Hari ini, 11 April 2023 bersamaan dengan berakhirnya masa kerja pantarlih, kami berterima kasih pantarlih telah melaksanakan tugasnya, termasuk Mas Nurfuad. Pemberian santunan ini sebagai bentuk perhatian KPU terhadap penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ini kali kedua kami mendatani rumah Mas Nurfuad setelah sebelumnya sehari setelah kejadian. Tim dari PPK dan PPS juga mendampingi dan membantu dalam proses pemeriksaan medis di Puskesmas. Kami juga berterima kasih kepada pihak Puskesmas juga Pemerintah Desa Tubanan yang turut membantu mendukung segala proses yang dibutuhkan,” kata Muhammadun.
Sementara itu Sekretaris KPU Da’faf Ali mengatakan, sejak awal kejadian, sampai dengan akhir pemberian santunan, KPU telah melakukan hal-hal yang dibutuhkan secara administratif terhadap Nurfuad sebagai pantarlih dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 59/2023.
Nurfuad berterima kasih dengan perhatian penuh dari KPU atas insiden yang menimpa dirinya saat menjalankan tugas. Tugas-tugas pendataan pemilih sudah ia selesaikan, dan ikut membantu PPS dalam proses rekapitulasi sampai selesai masa kerja. “Saya siap menerima tugas, khususnya untuk tugas-tugas pemilu,” kata Nurfuad. (kpujepara)