Berita

KPU Berkoordinasi dengan Stakeholder Lagi Terkait Persiapan Tahapan Kampanye

Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan kampanye akan diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Dalam hal menentukan tempat serta lokasi yang dilarang dalam memasang alat peraga kampanye KPU menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (13/10/2023). Acara tersebut diikuti oleh Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu Jepara, Bakesbangpol Jepara, Dinas Satpol PP Jepara, Dinas PUPR Jepara, BPKAD Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kemenag Jepara dan Disdikpora Jepara.

Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani.

Muhammadun mengatakan KPU telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan stakeholder terkait persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. “Ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara terkait kebutuhan penetapan SK penetapan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini. Ia menjelaskan  keputusan berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dalam menerbitkan keputusan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sedangkan terkait penentuan lokasi  untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan sepenuhnya oleh KPU kabupaten/kota,” terang Muhammadun

Ia menyampaikan regulasi kampanye terkait lokasi-lokasi yang dilarang maupun diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nokor 20 Tahun 2023 kepada stakeholder.  Ia melanjutkan dalam menerbitkan keputusan nanti KPU akan mendasarkan pada PKPU Nomor15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pada hasil koordinasi dengan stakeholder.

Dalam kesempatan itu KPU menerima masukan dari beberapara stakeholder yakni di antaranya dari Polres, Kodim 0719, BPKAD, Bagian Hukum Setda Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Satpol PP, Kemenag, Disdikpora serta dari Bakesbangpol Jepara. Penyempurnaan istilah terkait lokasi/tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

KPU merespons baik seluruh masukan yang diberikan oleh stakeholder. Muhammadun menyampaikan KPU akan memproses seluruh masukan yang masuk serta akan kembali berkoordinasi jika dibutuhkan. (kpujepara)

Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan kampanye akan diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Dalam hal menentukan tempat serta lokasi yang dilarang dalam memasang alat peraga kampanye KPU menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (13/10/2023). Acara tersebut diikuti oleh Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu Jepara, Bakesbangpol Jepara, Dinas Satpol PP Jepara, Dinas PUPR Jepara, BPKAD Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kemenag Jepara dan Disdikpora Jepara.

Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani.

Muhammadun mengatakan KPU telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan stakeholder terkait persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. “Ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara terkait kebutuhan penetapan SK penetapan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini. Ia menjelaskan  keputusan berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dalam menerbitkan keputusan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sedangkan terkait penentuan lokasi  untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan sepenuhnya oleh KPU kabupaten/kota,” terang Muhammadun

Ia menyampaikan regulasi kampanye terkait lokasi-lokasi yang dilarang maupun diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nokor 20 Tahun 2023 kepada stakeholder.  Ia melanjutkan dalam menerbitkan keputusan nanti KPU akan mendasarkan pada PKPU Nomor15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pada hasil koordinasi dengan stakeholder.

Dalam kesempatan itu KPU menerima masukan dari beberapara stakeholder yakni di antaranya dari Polres, Kodim 0719, BPKAD, Bagian Hukum Setda Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Satpol PP, Kemenag, Disdikpora serta dari Bakesbangpol Jepara. Penyempurnaan istilah terkait lokasi/tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

KPU merespons baik seluruh masukan yang diberikan oleh stakeholder. Muhammadun menyampaikan KPU akan memproses seluruh masukan yang masuk serta akan kembali berkoordinasi jika dibutuhkan. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali