
KPU dan Pemkab Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana Pilkada 2024 di Ruang Rapat Setda Jepara (Sosrokartono), Jumat (11/10/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Jepara, Kapolres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Bawaslu Jepara, Kepala BPKAD Jepara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kepala Diskominfo Jepara, serta Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara
Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P.
Dalam kesempatan itu KPU melakukan penandatanganan NPHD yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang pada kesempatan itu berhalangan hadir. Proses penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko serta disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan dan Komandan Kodim 0719 Jepara yang diwakilkan oleh kepala Staf Distrik Militer Syaifudin Widianto.
Asisten 1 Sekda Jepara Ratib Zaini yang mewakili Pj. Bupati Jepara menyampaikan bahwa dana yang dihibahkan sesuai dengan rincian kebutuhan biaya (RAB) yang telah diajukan oleh KPU berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 sebesar Rp 46,382 milia
ar,” ungkap Ratib Zainy. Pencairan dilaksanakan dalam dua tahap. “Tahap 1 sebesar 40 % atau Rp 18 miliar dan tahap 2 sebesar 60% atau Rp 27 miliar,” kata Ratib
Dana hibah digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada tahun 2024. “Penggunaan dana hibah dilakukan mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024,” terang Ratib. Ia menjelaskan bahwa pencairan belanja dana hibah uang dari pemerintah Kabupaten Jepara kepada KPU Kabupaten Jepara dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Jepara ke rekening hibah pilkada yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)