Berita

KPU Dorong Peran Panwas Lebih Optimal dalam Pengawasan Kampanye

Kab-jepara.kpu.go.id - Meski tahapan kampanye belum dimulai, namun peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan sangat penting mulai dilakukan. Sebab, di masa sekarang, partai politik peserta pemilu, maupun calon legislatif (caleg) sudah mulai berakegiatan menyerupai kegiatan kampanye.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu” yang diselenggarakan Bawaslu Jepara di Sekuro Village Beach Resort, Sabtu (21/10/2023). Acara tersebut dihadiri ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Jepara.

Subchan dalam kesempatan itu memaparkan terkait Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 maupun di PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Dijelaskannya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye dimulai, Panwascam perlu mengoptimalkan kerja-kerja pengawasannya. “Kampanye kan baru mulai 28 November 2023. Tapi saat ini tampaknya sudah mulai ada kegiatan perserta pemilu maupun caleg yang menyerupai kegiatan kampanye. Baik itu pertemuan-pertemuan terbatas, mapun pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mulai marak,” terangnya.

Oleh sebab itu, Subchan yang memaparkan Pawascam bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebabagi ujung tombak pengawasan di lapangan harus tuntas dalam mempelajari dan memahami ketentuan-ketentuan tentang kampanye pemilu. Di dalam peraturan KPU tentang kampanye, mengatur kegiatan apa yang boleh dilakukan partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye. 

“Saat ini partai politik peserta pemilu baru boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya dengan cara pertemuan terbatas. Itupun dibatasi tidak boleh memuat unsur ajakan, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye, melakukan pemasangan alat peraga kampanye maupun dilarang sosialisasi di media sosial,” jelasnya.

Sementara, kondisi saat ini hampir merata di setiap daerah alat peraga yang menyerupai APK kampanye dari berbagai partai politik berupa baliho dan sejenisnya banyak berdiri di tiap-tiap tempat strategis. “Kondisi ini perlu ada upaya pencegahan agar tidak semakin marak. Dan jika terbukti melanggar perlu dilakukan penertiban,” katanya.

Sementara, dalam kegiatan Bawaslu itu juga menghadirkan narasumber dari Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jawa Tengah Anik Sholihatun. Perempuan yang pernah berpengalaman sebagai anggota KPU Kabupaten Jepara 2008-2018, kemudian anggota Bawaslu Jawa Tengah 2018-2023 itu mengupas terkait peraturan Bawaslu Nomor  2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. 

Anik menjabarkan betapa pentingnya membangun partisipasi pengawasan berbasis masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. “Pada pilkada tahun 2020, Bawaslu Jawa Tengah berhasil mendapatkan pernghargaan dalam upaya pencegahan pelanggaran Pilkada terbaik nasaional. Hal ini juga berkat adanya partisipasi pengawasan yang dibangun bersama masyarakat,” jelasnya.

Anik berharap, Pemilu 2024 ini Bawaslu lebih efektif dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Keberhasilan kerja Bawaslu bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan dari berapa potensi pelanggaran yang berhasil dicegah. 

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko juga berharap, jajaran pengawas di kecamatan maupun di desa/kelurahan dapat meningkatkan pemahaman regulasi baik peraturan Bawaslu sendiri maupun peraturan-peraturan KPU. Sebab, tanpa mempelajari regulasi secara komprehensif, kerja pengawasan menjadi kurang maksimal. (humas KPU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali