
KPU Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu serentak 2024, Senin (26/6) di ONO Joglo Resort and Convention Jepara. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu dan ormas. Selain itu juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Hadir tiga anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Ris Andy Kusuma Bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali. Pemantik diskusi kegiatan itu adalah Fajar Saka (Ketua Bawaslu Jateng 2017-2022 dan sebelumnya menjadi ketua KPU Provinsi Jawa Tengah).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun saat membuka kegiatan mengatakan FGD ini untuk menggali catatan-catatan yang muncul seputar pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan pengalaman pada pemilu serentak nasional pertama, yakni Pemilu 2019.
Catatan hasil dari diskusi ini nanti akan menjadi masukan yang akan disampaikan KPU Jepara kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. “Hasil diskusi dengan berbagai stakeholder ini bisa menjadi bahan masukan untuk menyusun Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. “Ada beberapa isu strategis yang bisa dijadikan bahan diskusi, di antaranya tentang metode penghitungan suara, penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara ke para pihak, juga terkait wacana penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir dari hasil pemungutan dan penghitungan suara itu. Prinsip efektifitas dan efisiensi dalam tahapan ini perlu dirumuskan dalam peraturan. FGD ini menjadi ruang partisipasi berbagai pihak, khususnya dalam memberikan catatan atau masukan bagi KPU,” kata Muhammadun.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memandu jalanya FGD tersebut. Secara khusus, ia meminta PPK sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan mempersiapkan diri untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “FGD ini sebagai kajian awalnya sebelum nanti ada peraturan KPU. Catatan pengalaman penyelenggaraan di pemilu sebelumnya dan peraturan KPU nanti agar benar-benar dikuasai penyelenggara di tingkat adhoc,” kata Siti Nurwakhidatun.
Fajar Saka menjelaskan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara puncak dari seluruh kegiatan pemilu yang harus dipersiapkan secara maksimal mulai daftar pemilih tetap, sosialisasi, logistik, pemetaan TPS, antisipasi pemilih yang tidak mempunyai E-KTP el, dan perekrutan badan adhoc di TPS. “Pada akhirnya, tahapan panjang pemilu nanti mahkotanya ada di TPS. Sehingga peran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat vital. Regulasi yang mengatur seputar pemungutan dan penghitungan suara mesti bisa memitigasi persoalan-persoalan yang muncul sekaligus menjadi solusi. Penyelenggaraan pemilu di TPS ini juga butuh perab besar pengawas TPS, pemantau, para saksi dari semua parpol, serta masyarakat pemilih,” kata Fajar Saka.
FGD berjalan dinamis. Peserta, baik dari parpol, PPK, maupun ormas memiliki catatan-catatan kritis terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka berkomitmen, prinsip dan asas pemilu ditegakkan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, termasuk dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara. (kpujepara)